Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan saya sudah punya kartu 
NPWP. So sekarang bagaimana dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? 
kalo iya kemana? apakah harus di kota tempat saya mendaftar NPWP? Berhubung 
saya sudah pindah lain pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP tersebut 
di tempat tinggal saya yang baru.
Makasih
Ira
--- On Wed, 7/23/08, Fx Iwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Fx Iwan <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 23, 2008, 12:11 AM






Siang semua,

Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian..
so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP pribadi deh..
seperti punya beban dosa.. tp..
aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ??
aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan. .

Terimakasih 

FX Iwan

----- Original Message ----- 
From: Yurnalis 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang blm 
punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan dipotong pajak 
lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan bertanya apa yang 
diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan 
pada negaramu..:) :)

Salam

Yurnalis

----- Original Message ----- 
From: Fitriyanto 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, 
tapi om hehehehe....

Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini keliatannya 
yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah mereka gariskan 
di UU PPh Tahun 2000.

Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 
'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput 
istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya 
tunjukin aja kartu NPWP saya.... Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget 
yach ;p

Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin 
nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada 
nilai-nilai tambah lainnya.

Salam

Ryan
Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise

____________ _________ _________ __
From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- 
Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of Oka Widana

Dik Ryan,
Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan
tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
(dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
"perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

Salam,

Oka Widana

Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke