Siang semua,

Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian..
so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP pribadi deh..
seperti punya beban dosa.. tp..
aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ??
aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan..

Terimakasih 

FX Iwan

  ----- Original Message ----- 
  From: Yurnalis 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM
  Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar


  Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang blm 
punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan dipotong pajak 
lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan bertanya apa yang 
diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan 
pada negaramu..:) :)

  Salam

  Yurnalis

  ----- Original Message ----- 
  From: Fitriyanto 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM
  Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

  Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, 
tapi om hehehehe....

  Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini 
keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah 
mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000.

  Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 
'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput 
istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya 
tunjukin aja kartu NPWP saya.... Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget 
yach ;p

  Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin 
nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada 
nilai-nilai tambah lainnya.

  Salam

  Ryan
  Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise

  ________________________________
  From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of Oka Widana

  Dik Ryan,
  Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
  puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan
  tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
  belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
  (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

  Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
  pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
  "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
  mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
  tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
  atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

  Salam,

  Oka Widana

  Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke