At 02:44 PM 10/2/2009, you wrote: > > > > Otomatis terdapat rasa keadilan? hehehehehe > > > > Pertanyaan saya sih sederhana: falsafah Keadilan Sosial Baru Seluruh > > Rakyat Indonesia itu bentuk konkritnya di bidang hukum itu apa ya? > > > >Begini Mas Poltak, yang namanya Ekonomi Pancasila dengan falsafah >falsafah luhurnya itu kapan sih diterapkan di Indonesia? Kita sudah >punya banyak pakar Ekonomi Pancasila seperti yang dikemukakan oleh >Mas Prastowo, tetapi kapan kelompok ini diberi kesempatan untuk >membangun fondasi ekonomi di Indonesia? Bagaimana bisa dibilang >kongkrit kalau diberi kesempatan saja tidak dan hanya masuk dalam >forum wacana?
Sebaliknya. Bagaimana mau diberi kesempatan kalau tidak bisa dibikin batasan konkrit? Bikin definisi saja nggak bisa - lantas bagaimana mau menjalankan? Masak mau bereksperimen dengan nasib dan penghidupan ratusan juta orang - tanpa ada juklak (petunjuk pelaksanaan) yang jelas...? Jadi kembali ke pertanyaan awal saya: Ekonomi Pancasila itu konkrit-nya apa? (duh saya sendiri sampe bosen nanya)