At 02:44 PM 10/2/2009, you wrote:
>   >
> > Otomatis terdapat rasa keadilan? hehehehehe
> >
> > Pertanyaan saya sih sederhana: falsafah Keadilan Sosial Baru Seluruh
> > Rakyat Indonesia itu bentuk konkritnya di bidang hukum itu apa ya?
> >
>
>Begini Mas Poltak, yang namanya Ekonomi Pancasila dengan falsafah 
>falsafah luhurnya itu kapan sih diterapkan di Indonesia? Kita sudah 
>punya banyak pakar Ekonomi Pancasila seperti yang dikemukakan oleh 
>Mas Prastowo, tetapi kapan kelompok ini diberi kesempatan untuk 
>membangun fondasi ekonomi di Indonesia? Bagaimana bisa dibilang 
>kongkrit kalau diberi kesempatan saja tidak dan hanya masuk dalam 
>forum wacana?

Sebaliknya.

Bagaimana mau diberi kesempatan kalau tidak bisa dibikin batasan 
konkrit?  Bikin definisi saja nggak bisa - lantas bagaimana mau menjalankan?

Masak mau bereksperimen dengan nasib dan penghidupan ratusan juta 
orang - tanpa ada juklak (petunjuk pelaksanaan) yang jelas...?

Jadi kembali ke pertanyaan awal saya:  Ekonomi Pancasila itu konkrit-nya apa?
(duh saya sendiri sampe bosen nanya)

Kirim email ke