Dalam ilmu manajemen, dikenal empat proses, yaitu: planning, doing, controlling, actuating (PDCA) 1. Dalam tahap planning, biasanya dilakukan penganggaran dan penentuan program dan sistim kerja, sasaran. 2. Tahap Doing, biasanya menjalankan program-program tersebut sekaligus mengalokasikan anggaran 3. Controlling, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan (doing) apakah sesuai atau terjadi penyimpangan dari planning. 4. Actuating, mengambil feedback dari proses controlling dan membuat planning baru (perbaikan).
Pada kasus century, Tahap 1, planning di susun oleh legislatif atas persetujuan DPR, Lalu tahap 2 doing, legislatif melaksanakan program-program tersebut dan alokasi anggaran. Tahap 3 controlling dilakukan oleh DPR atas proses dan hasil kerja legislatif Tahap 4 Actuating, DPR memberi penilaian dan rekomendasi atas kinerja legislative tahap 1 sampai dengan tahap 2 berdasarkan tahap 3. Nb: * pada dasarnya, legislatif juga (selayak dan biasanya) melakukan PDCA ini. Nah berarti, DPR hanya memiliki wewenang pada tahap 2 (doing/pelaksanaan). Adapun pada tahap planning (pengambilan kebijakan) itu tanggung jawab legislatif dan DPR. Kontrol Bisa berupa: 1.Planing A kok yang dikerjakan B (ada unsur kesengajaan) 2.Paling A kok yang dilakukan A+a (ada kesalah pahaman prosedur) 3.Palnning A dan yang dilakukan A tetapi kok tidak sesuai sasaran (objek/sasaran memiliki kendala unforecaseable) Bagai mana? Ada yang tidak setuju, atau mau menambahi? Salam Nazar On: Tebo-Jambi