PDCA jalan dengan asumsi bhw variables relatif known, time horizon decision relatif long, dan outcomes relatif predictable. Kasus century bukan kasus yg biasa, penanganannya jg mesti ngak biasa.
Tapi, aku pgn respond dgn cara yg lain. Beberapa saat yg lalu, aku baca report menarik ttg. seorang perwira marinir Inggris, yg bertugas di kapal perusak Gloucester, yg saat itu ditugaskan dalam operasi Desert Storm (kuwait) thn 1991. Kapal tsb fungsinya memonitor dan melindungi armada2 laut Sekutu yg ada di pelabuhan Ash Shuaybah. Tgl 24 Feb 1991, sang perwira sedang bertugas jam 5 pagi, ketika dia lihat ada blip tak terindentifikasi di radar. Tiba2 membuat dia ada perasaan lain. Ini teman atau lawan (missil musuh). Blip terbaca dalam frequensi dimana pesawat A-6 Amrik biasanya muncul jg ketika kembali ke kapal induk. Sialnya, para pilot yg pulang sering mematikan sistem identifikasi di pesawatnya untuk menghindari misil Irak. Menurut prosedur masih ada satu cara lagi untuk mengidentifikasi apakah itu lawan atau teman. Tapi scara itu pun tidak mungkin lakukan lagi. APalagi waktu sangat mepet, sementara benda yg terlihat diradar bergerak semakin cepat. AKhirnya sang perwira tsb, Michael Riley, memutuskan untuk memerintahkan menembakkan misil Sea Dart ke arah benda misterius tsb. Benda tersebut runtuh 300 meter dari kapal USS MIssouri. Temankah atau lawan? TRErnyata benda tsb memang misil Silkworm milik Irak. Apa yg membuat Riley bisa "benar"? Dia sendiri ngak bisa menerangkan. -Enda --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "nazarjb" <naza...@...> wrote: > > Dalam ilmu manajemen, dikenal empat proses, yaitu: planning, doing, > controlling, actuating (PDCA) > 1. Dalam tahap planning, biasanya dilakukan penganggaran dan penentuan > program dan sistim kerja, sasaran. > 2. Tahap Doing, biasanya menjalankan program-program tersebut sekaligus > mengalokasikan anggaran > 3. Controlling, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan (doing) apakah > sesuai atau terjadi penyimpangan dari planning. > 4. Actuating, mengambil feedback dari proses controlling dan membuat > planning baru (perbaikan). > > Pada kasus century, > Tahap 1, planning di susun oleh legislatif atas persetujuan DPR, > Lalu tahap 2 doing, legislatif melaksanakan program-program tersebut dan > alokasi anggaran. > Tahap 3 controlling dilakukan oleh DPR atas proses dan hasil kerja legislatif > Tahap 4 Actuating, DPR memberi penilaian dan rekomendasi atas kinerja > legislative tahap 1 sampai dengan tahap 2 berdasarkan tahap 3. > Nb: * pada dasarnya, legislatif juga (selayak dan biasanya) melakukan PDCA > ini. > Nah berarti, DPR hanya memiliki wewenang pada tahap 2 (doing/pelaksanaan). > Adapun pada tahap planning (pengambilan kebijakan) itu tanggung jawab > legislatif dan DPR. > Kontrol Bisa berupa: > 1.Planing A kok yang dikerjakan B (ada unsur kesengajaan) > 2.Paling A kok yang dilakukan A+a (ada kesalah pahaman prosedur) > 3.Palnning A dan yang dilakukan A tetapi kok tidak sesuai sasaran > (objek/sasaran memiliki kendala unforecaseable) > Bagai mana? Ada yang tidak setuju, atau mau menambahi? > > Salam > Nazar > On: Tebo-Jambi >