saya sepakat dng pandangan bung Oka.

Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service yang 
lebih baik [kualitas & pricingnya] kepada customernya dibandingkan 
kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan. 
Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market.  Maka dia 
apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.

Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah. 
Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah sbg 
salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
:-)

peace,
lubeck
 
  ----- Original Message ----- 
  From: oka 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
  Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 
'Suburkan' Bank Syariah


    
  Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 
tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi 
dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia.

  Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya 
skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.

  Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan 
(nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro 
maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas 
kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). 

  Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari 
kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat 
dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank 
(konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang 
sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya 
menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana 
dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?

  Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut 
pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. 
Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).

  Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih 
sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan. 
Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank 
konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan 
kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan 
biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal jaminan (collateral), 
sami mawon, dengan bank konvensional. 

  Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah deposan. 
Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia belum bisa 
berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan bank syariah, 
yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank ini untuk semua 
kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai ikon iklan bank 
syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank syariah masih tidak 
"debtor friendly" harus diakui.

  Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh terhadap 
perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya fatwa 
Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK.

  Oka

  Catatan :
  - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator saya 
langsung merubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-stop smoking". Sayangnya 
ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan, saya tak bisa 
mengubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-No to bank's interest", tidak juga 
menjadi "Millis AKI-Yes to bank's interest".

  --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo 
<sesaw...@...> wrote:
  >
  > Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan 
ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada 
pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank konvensional 
ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang semua masih harus 
ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank konvensional lebih 
menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi masalah menurut saya, 
sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan fatwa tetapi kinerja yang 
memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. Seperti pertumbuhan sukuk di 
berbagai belahan dunia yang tidak sekedar dilambari doktrin atau hukum tertentu 
melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa 
depan islamic finance akan cerah, karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) 
mendapat tempat yang baik, pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi 
akhlak juga memengaruhi.
  > 
  > Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin 
mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun 
masih ada bayang-bayang "seram" jika kita bicara syariah, akibat pemahaman 
sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun pada 
syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks dari 
sekedar nostalgia2 itu.
  > 
  > salam,
  > 
  > pras
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > ________________________________
  > Dari: herisetiono004 <herisetiono...@...>
  > Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  > Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56
  > Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank 
Syariah
  > 
  > 
  > Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
  > 
  > Herdaru Purnomo - detikFinance
  > 
  > Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah 
diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur. 
Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.
  > 
  > "Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin 
berkembang," ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon 
Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin 
(05/04/2010) .
  > 
  > Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba, 
yang haram hukumnya.
  > 
  > "Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi 
di dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba adalah 
Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa," ungkap Prayudha.
  > 
  > Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa 
haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank 
tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada 
tahun 2006 lalu. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 
hukum haram bunga bank pada tahun 2003.
  > 
  > Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono 
sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas 
jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. 
Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.
  > 
  > Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank 
adalah para pemilik modal.
  > 
  > "Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga 
mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.
  > 
  > Prayuha menambahkan, dilihat dari syiar agama, fatwa bunga bank haram 
tersebut sangat positif. Ia juga menilai industri keuangan kedepannya masih 
tetap bisa tumbuh berkembang meski kini pangsa pasarnya masih kecil.
  > 
  > "Karena industri keuangan dan perbankan syariah juga memiliki unsur 
kekuatan pada kesepakatan dalam berbagi hasil dan risiko yang lebih adil," 
katanya.
  > 
  > Prayudha menambahkan, bila dilihat di beberapa negara barat, industri 
keuangan dan perbankan syariah sudah bisa lebih berkembang sejalan dengan 
metode riba dan bunga yang masih tetap ada.
  > 
  > (dru/qom) 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke 
Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
  > 
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >



  

  __________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature 
database 4976 (20100326) __________

  The message was checked by ESET Smart Security.

  http://www.eset.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke