Hai,

Stupid question dong....

Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU ya?

Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional? 

Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya?

Salam

Ryan
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Ari Condro <masar...@gmail.com>
Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
        Bank Syariah

alo oom lubeck,

yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank
konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah
ke unit syariah.  lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang
sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau
menapak karir di sana ... hehehe :D

salam,
Ari


2010/4/7 lubeckym <lubec...@indosat.net.id>

>
>
> saya sepakat dng pandangan bung Oka.
>
> Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
> Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service
> yang lebih baik [kualitas & pricingnya] kepada customernya dibandingkan
> kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan.
> Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka
> dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.
>
> Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah.
> Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah
> sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
> :-)
>
> peace,
> lubeck
>
>
> ----- Original Message -----
> From: oka
> To: 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
> 'Suburkan' Bank Syariah
>
> Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
> tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
> pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
> Indonesia.
>
> Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
> skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.
>
> Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
> deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
> Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
> mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
> dll).
>
> Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
> kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
> dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
> (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
> yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
> Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank,
> bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?
>
> Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2
> sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang
> debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).
>
> Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh
> lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.
> Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada
> bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat
> penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak
> diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal
> jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional.
>
> Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah
> deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia
> belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan
> bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank
> ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai
> ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank
> syariah masih tidak "debtor friendly" harus diakui.
>
> Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh
> terhadap perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya
> fatwa Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK.
>
> Oka
>
> Catatan :
> - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator
> saya langsung merubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-stop smoking".
> Sayangnya ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan,
> saya tak bisa mengubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-No to bank's
> interest", tidak juga menjadi "Millis AKI-Yes to bank's interest".
>
> --- In 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>,
> prastowo prastowo <sesaw...@...> wrote:
> >
> > Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan
> ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada
> pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank
> konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang
> semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank
> konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi
> masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan
> fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah.
> Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar
> dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus.
> Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah,
> karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik,
> pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi.
> >
> > Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin
> mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun
> masih ada bayang-bayang "seram" jika kita bicara syariah, akibat pemahaman
> sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun
> pada syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks
> dari sekedar nostalgia2 itu.
> >
> > salam,
> >
> > pras
> >
> >
> >
> >
> >
> > ________________________________
> > Dari: herisetiono004 <herisetiono...@...>
> > Kepada: 
> > AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
> > Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56
> > Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank
> Syariah
> >
> >
> > Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
> >
> > Herdaru Purnomo - detikFinance
> >
> > Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah
> diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur.
> Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh
> Muhammadiyah.
> >
> > "Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin
> berkembang," ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon
> Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin
> (05/04/2010) .
> >
> > Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba,
> yang haram hukumnya.
> >
> > "Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut,
> tetapi di dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan
> Riba adalah Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa," ungkap
> Prayudha.
> >
> > Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa
> haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank
> tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah
> pada tahun 2006 lalu. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
> mengeluarkan hukum haram bunga bank pada tahun 2003.
> >
> > Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono
> sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas
> jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan.
> Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.
> >
> > Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga
> bank adalah para pemilik modal.
> >
> > "Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga
> mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.
> >
> > Prayuha menambahkan, dilihat dari syiar agama, fatwa bunga bank haram
> tersebut sangat positif. Ia juga menilai industri keuangan kedepannya masih
> tetap bisa tumbuh berkembang meski kini pangsa pasarnya masih kecil.
> >
> > "Karena industri keuangan dan perbankan syariah juga memiliki unsur
> kekuatan pada kesepakatan dalam berbagi hasil dan risiko yang lebih adil,"
> katanya.
> >
> > Prayudha menambahkan, bila dilihat di beberapa negara barat, industri
> keuangan dan perbankan syariah sudah bisa lebih berkembang sejalan dengan
> metode riba dan bunga yang masih tetap ada.
> >
> > (dru/qom)
> >
> >
> >
> >
> >
> > Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman
> ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
> __________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature
> database 4976 (20100326) __________
>
> The message was checked by ESET Smart Security.
>
> http://www.eset.com
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=========================
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links





------------------------------------

=========================
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=========================
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke