Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 tahun 
terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi dengan 
beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia.

Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya 
skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.

Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan 
(nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro 
maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas 
kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). 

Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari 
kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat 
dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank 
(konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang 
sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya 
menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana 
dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?

Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut 
pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. 
Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).

Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih 
sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.  
Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank 
konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan 
kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan 
biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal jaminan (collateral), 
sami mawon, dengan bank konvensional. 

Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah deposan. 
Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia belum bisa 
berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan bank syariah, 
yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank ini untuk semua 
kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai ikon iklan bank 
syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank syariah masih tidak 
"debtor friendly" harus diakui.

Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh terhadap 
perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya fatwa 
Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK.

Oka

Catatan :
- Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator saya 
langsung merubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-stop smoking". Sayangnya 
ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan, saya tak bisa 
mengubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-No to bank's interest", tidak juga 
menjadi  "Millis AKI-Yes to bank's interest".







--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo <sesaw...@...> 
wrote:
>
> Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan 
> ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada 
> pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank 
> konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang 
> semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank 
> konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi 
> masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan 
> fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. 
> Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar 
> dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi 
> saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah, karena 
> dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik, pengaturan 
> yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi.
> 
> Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin 
> mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun 
> masih ada bayang-bayang "seram" jika kita bicara syariah, akibat pemahaman 
> sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun 
> pada syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks 
> dari sekedar nostalgia2 itu.
> 
> salam,
> 
> pras
> 
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> Dari: herisetiono004 <herisetiono...@...>
> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56
> Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank 
> Syariah
> 
>   
> Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
> 
> Herdaru Purnomo - detikFinance
> 
> Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah 
> diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur. 
> Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.
> 
> "Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin 
> berkembang,"  ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon 
> Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin 
> (05/04/2010) .
> 
> Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba, 
> yang haram hukumnya.
> 
> "Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi di 
> dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba adalah 
> Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa," ungkap Prayudha.
> 
> Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa 
> haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank 
> tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah 
> pada tahun 2006 lalu. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah 
> mengeluarkan hukum haram bunga bank pada tahun 2003.
> 
> Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono 
> sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas 
> jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. 
> Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.
> 
> Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank 
> adalah para pemilik modal.
> 
> "Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga 
> mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.
> 
> Prayuha menambahkan, dilihat dari syiar agama, fatwa bunga bank haram 
> tersebut sangat positif. Ia juga menilai industri keuangan kedepannya masih 
> tetap bisa tumbuh berkembang meski kini pangsa pasarnya masih kecil.
> 
> "Karena industri keuangan dan perbankan syariah juga memiliki unsur kekuatan 
> pada kesepakatan dalam berbagi hasil dan risiko yang lebih adil," katanya.
> 
> Prayudha menambahkan, bila dilihat di beberapa negara barat, industri 
> keuangan dan perbankan syariah sudah bisa lebih berkembang sejalan dengan 
> metode riba dan bunga yang masih tetap ada.
> 
> (dru/qom) 
> 
> 
>  
> 
> 
>       Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak 
> teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke