On Thursday 03 May 2007 13:24, emil nashiruddien wrote: > Berarti kalau boleh saya simpulkan, bagaimanapun juga ISP tetap harus > memenuhi aspek legalitas, supaya dapat beroperasi dengan tenang. Sedikit > beranalogi, ketika kita mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, tidak > akan ada artinya kita berargumen di hadapan aparat kepolisian yang sedang > melakukan razia dengan bercerita panjang lebar bahwa kita adalah pengendara > yang baik dan taat aturan, gak pernah ngebut, gak pernah melanggar rambu2 > lalu lintas dll, tapi kita tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi.
Sebenarnya, dengan prinsip modern licensing yang sekarang diberlakukan oleh Ditjen Postel, prosedur pengajuan lisensi ISP sudah sangat dipermudah. Sangat banyak kemajuan (deregulasi, debirokratisasi) sudah dikukan di semua tingkat. Sekarang ini, sejak awal proses pengajuan, pemenuhan persyaratan sampai itu diterbitkan ijin prinsip, cukup dilakukan lewat korespondensi email. Dokumen formulir, berbagai persyaratan dan alur proses pun tersedia informasinya di web secara terbuka. Ini tentu sudah mengakomodasi banyak keinginan, terutama rekan-rekan di daerah dan memangkas banyak biaya termasuk meminimalisir 'biaya siluman' yang sering dijadikan alasan dan keberatan pelaku ISP di daerah. Apalagi, terutama bagi ISP daerah, saat ini sedang mendapatkan prioritas dan kemudahan. Saya melihat, yang terjadi, sekarang ini justru kurang berimbangnya respon dari para pelaku di daerah. Banyak yang enggan mencari tahu (informasi dan prosedur), memilih untuk 'jalan dulu - urusan belakangan' dan belum apa-apa sudah mengatakan di berbagai media bahwa pengurusan ijin ISP sulit, padahal belum sekalipun dia mencoba atau berkonsultasi. Tentu saja, dalam setiap proses pasti ada banyak hal yang perlu disesuaikan dan memerlukan perjuangan, tapi itu bukan berarti dipersulit kan? Kebiasaan untuk beroperasi dulu sebelum mengajukan ijin inilah yang menjadi permasalahan sekarang ini, bukan masalah sulitnya prosedur perijinan. Calon pebisnis ISP, tidak mengindahkan prosedur dan amanat UU yang memang masih mewajibkan adanya ijin, ini tentu tidak bisa dibantah. Tidak bisa beralasan tidak setuju dengan konsep perijinan, namun tetap memaksa beroperasi. Ketika ditindak, mengatakan bahwa prosedur perijinan sulit, padahal sesungguhnya memang dirinya sendiri tidak tertib. Kalau ingin berbisnis yang sehat tentu harus bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku. Jangan ketika dituntut suatu kewajiban terhadap UU dan negara, serta merta mengaku sebagai inisiatif sosial komunitas, mencerdaskan bangsa, kreatifitas teknis sebagai padahal sebenarnya murni motivasi bisnis. Kemudian komunitas dijadikan alat untuk melakukan pressure, hal semacam ini yang harus dicegah, komunitas jangan mau dicemari perjuangannya oleh 'penumpang gelap' semacam ini. Saya banyak sekali mendengar cerita, bagaimana entitas bisnis beroperasi sebagai ISP penuh dengan sejumlah cabang namun dengan kedok kreatifitas RT/RW Net, demi untuk menghindari kewajiban terhadap negara (pajak, bhp, perijinan, bahkan masalah ketenagakerjaan). Sebagai akibatnya, pebisnis ISP resmi akan dirugikan oleh cara persaingan yang tidak fair semacam ini. Lebih jauh lagi, tatanan industri dan pelayanan terhadap konsumen pun menjadi tidak sehat. Namun demikian, -elanggaran terhadap praktek operasional ISP, sudah terjadi sejak lama dan tidak serta merta dilakukan oleh ISP gelap saja. Oleh karena itu, saya yakin di Ditjen Postel pun sudah ada banyak pemikiran perlunya membebaskan rejim perijinan, akan tetapi kendalanya ada di UU. Merubah UU tentu tidaklah mudah dan memerlukan proses panjang dan karena UU tidak hanya membahas satu hal (tentang lisensi ISP), maka perlu kesatuan isu dengan sektor lain bidang telekomunikasi secara keseluruhan. Jalan tengahnya, sebenarnya adalah perubahan pada level kewenangan Menteri, misalnya dengan mengubah rejim perijinan menjadi model kelas lisensi. Tetapi model ini, pada satu sisi, justru akan semakin menekankan itikad baik dan tanggung jawab sosial serta moral penyelenggara jasa (ISP) terhadap konsumen (dalam hal kualitas layanan dsb.) serta pemerintah (dalam hal pajak, bhp, uso dan kewajiban lainnya). Apakah industri Internet kita sudah siap dengan model pilihan ini? Kalau iya, memang sudah siap, masyarakat konsumen juga merasa mampu melakukan kontrol sosial yang kuat (sehingga tidak menjadi chaos), maka kita bersama-sama bisa mengajukan kepada Ditjen Postel, Menteri, untuk segera merubah tatanan industri ini. Saya pribadi, sudah sejak dua tahun terkahir aktif membahas masalah ini pada lingkungan terbatas (penyelenggara ISP gurem, spanyol, RT/RW net di daerah), nampaknya, meskipun sepakat dengan model kelas lisensi, namun kesiapan dari sisi tanggung jawab, serta terutama kesiapan terhadap persaingan bisnis itu sendiri, pada kenyataannya masih belum se-siap yang diucapkan :) Bahkan sebagian ISP eksisting yang sudah mapan pun resisten. Entah sekarang, mudah-mudahan sudah lebih baik situasinya. Akan tetapi, memang lebih baik bila wacana kelas lisensi bagi ISP ini terus digulirkan, barangkali Ditjen Postel melibatkan rekan-rekan di daerah, sebagai langkah lanjutan terhadap sejumlah perbaikan yang sudah dihasilkan konsep modern licensing yang sekarang sudah berjalan baik. -- Regards, Pataka Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

