Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Berkata Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf di Majalah Al Furqan
Edisi 12 Tahun III hal. 42,

"Dari pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat, dapat diambil
kesimpulan bahwa nikah sirri ada dua pengertian, yaitu :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali namun tidak dilaporkan atau
dicatat oleh pegawai KUA setempat"
(Al Furqan Edisi 12 Th. III hal. 42).

Untuk pernikahan tanpa wali maka hukumnya BATAL dan Tidak sah.
Dari Aisyah radhiyallahu'anha berkata Rasulullah Shallallahu'alaihi wa
sallam bersabda : "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka
nikahnya bathil -tiga kali." (HR Ahmad 6/156, Abu Dawud 2069, Turmudzi 1108,
Ibnu Majah 1879 dengan sanad shohih, lihat Al Irwa' 6/242/1840).

Untuk pernikahan dengan adanya wali tetapi tanpa dicatatkan di KUA.
Sepanjang terpenuhi syarat dan rukunnya maka pernikahannya sah. Syarat dan
rukunnya yaitu
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan Qobul

Meski tidak dicatatkan di KUA. Kemudian beliau (Ustadz Ahmad Sabiq) di
bagian akhir menerangkan bahwa nikah tanpa dicatat di KUA hukumnya sah
secara syar'i. Tetapi selayaknya dicatatkan di KUA.

Saya kira perlu bagi kita untuk mencatatkan pernikahan di KUA untuk
mendapatkan surat nikah karena untuk keperluan keperluan lain. Kalau tidak
salah surat nikah itu perlu untuk pembuatan akta kelahiran anak. Dll.


Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer

----- Original Message -----
  1. Re: nikah siri
  Posted by: "Abu AbdulRozzaq" [EMAIL PROTECTED]   abdulrozzaq
  Thu Nov 30, 2006 6:55 pm (PST)
  saya pernah dengar di suatu kajian ust hakim mengenai masalah ini, kurang
lebihnya bahwa pengertian nikah sirri yang benar adalah nikah secara
diam-diam. nikah sirri/nikah secara diam-diam tidak boleh karena perkawinan
dalam islam harus diketahui umum.
  nikah tanpa wali tidak boleh berdasarkan hadits "la nikahan illa waliyun"
(tidak ada nikah tanpa wali), kecuali apabila memang wali menghalangi
pernikahan tanpa alasan yang benar menurut agama, sehingga pihak wanita yang
dihalangi nikahnya tersebut melaporkan kepada hakim.
  kesimpulannya hukum asal nikah tanpa wali adalah tidak sah. subhanallah

  abu harits (1980)







Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke