Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Berkata Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf di Majalah Al Furqan Edisi 12 Tahun III hal. 42,
"Dari pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat, dapat diambil kesimpulan bahwa nikah sirri ada dua pengertian, yaitu : 1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali 2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali namun tidak dilaporkan atau dicatat oleh pegawai KUA setempat" (Al Furqan Edisi 12 Th. III hal. 42). Untuk pernikahan tanpa wali maka hukumnya BATAL dan Tidak sah. Dari Aisyah radhiyallahu'anha berkata Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya bathil -tiga kali." (HR Ahmad 6/156, Abu Dawud 2069, Turmudzi 1108, Ibnu Majah 1879 dengan sanad shohih, lihat Al Irwa' 6/242/1840). Untuk pernikahan dengan adanya wali tetapi tanpa dicatatkan di KUA. Sepanjang terpenuhi syarat dan rukunnya maka pernikahannya sah. Syarat dan rukunnya yaitu 1. Adanya calon suami dan calon istri 2. Adanya wali 3. Adanya dua saksi yang adil 4. Ijab dan Qobul Meski tidak dicatatkan di KUA. Kemudian beliau (Ustadz Ahmad Sabiq) di bagian akhir menerangkan bahwa nikah tanpa dicatat di KUA hukumnya sah secara syar'i. Tetapi selayaknya dicatatkan di KUA. Saya kira perlu bagi kita untuk mencatatkan pernikahan di KUA untuk mendapatkan surat nikah karena untuk keperluan keperluan lain. Kalau tidak salah surat nikah itu perlu untuk pembuatan akta kelahiran anak. Dll. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- 1. Re: nikah siri Posted by: "Abu AbdulRozzaq" [EMAIL PROTECTED] abdulrozzaq Thu Nov 30, 2006 6:55 pm (PST) saya pernah dengar di suatu kajian ust hakim mengenai masalah ini, kurang lebihnya bahwa pengertian nikah sirri yang benar adalah nikah secara diam-diam. nikah sirri/nikah secara diam-diam tidak boleh karena perkawinan dalam islam harus diketahui umum. nikah tanpa wali tidak boleh berdasarkan hadits "la nikahan illa waliyun" (tidak ada nikah tanpa wali), kecuali apabila memang wali menghalangi pernikahan tanpa alasan yang benar menurut agama, sehingga pihak wanita yang dihalangi nikahnya tersebut melaporkan kepada hakim. kesimpulannya hukum asal nikah tanpa wali adalah tidak sah. subhanallah abu harits (1980) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/