On Fri, 25 May 2007 11:27:20 +0700
  "Agustisna" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> afwan, ana baru beberapa hari ikutan milis ini, ana mo 
>tanya:
> 1. kalo kita sholat berjamaah, imam baca fatihah kita 
>baca apa? terus kalo baca surat apakah kita baca fatihah 
>atau baca apa?
> 2. batasan masbuq ketinggalan rakaat dari mana? apa kalo 
>kita ketinggalan fatihah itu sudah ketinggalan satu 
>rakaat? atau kita bisa baca fatihah pas imam lagi baca 
>surat? soalnya ana diajarinnya begitu. (kalo imam baca 
>surat kita baca fatihah)
> maaf kalo pertanyaan kurang berbobot, soalnya ana masih 
>bingung sampai sekarang
> 
> abinya hafidz

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.

1. untuk pertanyaan pertama, Kita mendengarkan bacaan imam 
( kita diam saja ).
2. untuk pertanyaan kedua, Batasan masbuq atau ketinggalan 
rakaat itu dapat di jelaskan sbb: Apabila kita mendapati 
imam rukuk maka shalat kita terhitung satu rakaat. dan 
apabila mendapati imam berdiri dari rukunya maka kita 
langsung takbir dan mengikuti apa yang dilakukan oleh 
Imam, dan ini berarti kita tertinggal satu rakaat.

Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada Buku Sifat Sholat 
Nabi karangan Syaikh Muhammad Nashidruddin Al-Albani
Zainal Fanani.
Afwan apabila ada kesalahan, mohon dilengkapi atau 
diluruskan ikwan/akhwat sekalian.

Berikut ini kami Copykan artikel dari salafydb ,

Membaca Al-Fatihah Di Belakang Imam [Shalat Jahriyah]
oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Sumber: http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashidruddin Al-Albani ditanya : Anda 
menyebutkan dalam kitab Shalat Nabi, dari hadits Abu 
Hurairah, tentang di nasahkkannya (dihapuskannya) bacaan 
Al-Fatihah dibelakang Imam yang sedang shalat jahar. 
Kemudian anda mengeluarkan hadits ini, dan anda sebutkan 
bahwa hadits tersebut mempunyai penguat dan hadits Umar. 
Akan tetapi dalam kitab Al-I'tibar Fi An-Nasikh wa 
Al-Mansukh yang dikarang oleh Al-Hazimii disebutkan bahwa 
hadits ini diriwayatkan oleh seorang yang tidak dikenal 
(majhul), dimana tidak ada yang meriwayatkan dari si 
majhul ini kecuali hadits tersebut, dan seandainya hadits 
ini tsabit, yang berisi larangan untuk membaca Al-Fatihah 
di belakang imam yang sedang membaca ayat, maka bagaimana 
pendapat anda tentang perkataan Al-Hazimi ?

Jawaban
Ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh para ulama 
dengan perselisihan yang banyak. Dan perkataan Al-Hazimi 
ini mewakili para ulama yang berpendapat wajibnya membaca 
Al-Ftihah di belakang imam yang menjaharkan bacaannya.

Di dalam perkataannya ada dua sisi ; yang pertama, dari 
sisi hadits, yang kedua dari sisi fiqih

Adapun dari sisi hadits, ialah tuduhan cacat terhadap ke 
shahihan hadits tersebut dengan anggapan bahwa di dalam 
hadits tersebut terdapat seorang yang majhul (tidak 
dikenal). Akan tetapi kemajhulan yang di maksud ternyata 
adalah seorang perawi yang riwayatnya diterima oleh Imam 
Az-Zuhri. Tentang perawi ini, memang terdapat banyak 
komentar mengenai dirinya, akan tetapi mereka menganggap 
tsiqah (terpercaya), disebabkan pentsiqohan Imam Az-Zuhri, 
bahkan beliau telah meriwayatkan hadits darinya.

Dan hadits ini ternyata mempunyai penguat-penguat lain 
yang mewajibkan kita untuk menguatkan pendapat para ulama 
yang tidak membolehkan membaca Al-Fatihah di belakang imam 
yang membaca dengan jahar.

Yang paling pokok dalam hal ini, adalah firman Allah I.

"Artinya : Dan jika dibacakan Al-Qur'an maka 
perhatikanlah, dan diamlah, agar kalian mendapat rakhmat" 
[Al-A'raaf : 204]

Pendapat seperti ini merupakan pendapat Imam Ibnul Qayyim, 
Ibnu Taimiyah dan lain-lain. Setelah mengkompromikan semua 
dalil yang ada akhirnya mereka menyimpulkan bahwa makmum 
wajib diam ketika imam menjaharkan bacaan, dan (makmum) 
wajib membaca ketika imam membaca perlahan.

Masalah sepelik ini tidak boleh disimpulkan hanya 
berdasarkan satu dua hadits saja. Tapi harus dilihat dari 
semua hadits yang berkaitan dengan masalah ini.

Maka seandainya kita berpendapat wajibnya membaca 
Al-Fatihah dii belakang imam ketika jahar, ini jelas-jelas 
bertentangan dengan berbagaii masalah dan dalil, dimana 
tidak mungkin bagi kita menentang dalil-dalill tersebut.

Dalil yang pertama kali kita tentang adalah firman Allah I 
: "Dan jika dibacakan Al-Qur'an maka perhatikanlah dan 
diamlah", dari perkataan Rasulullah r.

"Artinya : Bahwasanya dijadikan imam itu untuk diikuti, 
jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan jika ia membaca, 
maka diamlah"

Termasuk juga satu pertanyaan bahwa jika seorang (makmum) 
mendapati imam dalah keadaan rukuk, maka ia telah mendapat 
satu rakaat, padahal dia ini belum membaca Al-Fatihah. 
Oleh karena itu hadits.

"Artinya : Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca 
Al-Fatihah"

Dan hadits-hadits lain yang semakna adalah merupakan dalil 
khusus, bukan dalil secara umum. Dan satu hadits (dalil) 
jika telah bersifat khusus, maka keumumannya menjadi 
lemah, dan iapun siap dimasuki pengkhususan yang lain, 
atau dimasuki oleh dalil yang lebih kuat tingkat 
keumumannya dari hadits tadi.

Maka disini, hadits : "Tidak ada shalat bagi yang tidak 
membaca Al-Fatihah". Menurut kami menjadi hadits umum yang 
terkhususkan, dan pada saat itu juga hadits-hadits lain 
yang mengandung arti umum tentang wajibnya diam dibelakang 
imam dalam shalat jahar menjadi lebih kuat (tingkat 
keumumannya) dari hadits di atas.

Adapun hadits Al-Alaa".

"Artinya : Barangsiapa yang tidak membaca Al-Fatihah maka 
shalatnya tidak sempurna".

Maka hadits ini tidak marfu [1] kepada Nabi r, akan tetapi 
ia merupakan pendapat Abu Hurairah, ketika ia menjawab 
dengan jawaban.

"Artinya : Bacalah dalam hatimu"

Dan kalimat : "Bacalah dalam hatimu", tidak bisa kita 
artikan membaca sebagaimana lazimnya, yaitu membaca dengan 
memperdengarkan untuk dirinya, dengan mengeluarkan 
huruf-huruf dari makhraj-makhraj (tempat-tempaty) huruf.

Dan kalaupun kita dianggap bahwa maksudnya adalah membaca 
dalam hatii sebagaimana bacaan imam dalam shalat sirriyah 
atau bacaan ketika shalat sendiri. Maka pendapat seperti 
ini yang merupakan pendapat Abu Hurairah, bertentangan 
dengan pendapat sebagian besar shahabat, dimana mereka 
telah berselisih pendapat masalah ini.

Perselisihan ini bukan hanya terjadi setelah zaman para 
shahabat, tapii perselisihan ini justru dimulai dari zaman 
mereka. Pendapat Abu Hurairah inii harus dihadapkan dengan 
seluruh dalil yang terdapat dalam masalah ini, tidak boleh 
hanya berdalil dengan pendapat beliau saja, karena 
bertentangan dengan sebagian atsar para shahabat yang 
justru melarang membaca Al-Fatihah di belakang imam yang 
shalat jahar.

Adapun hadits.

"Artinya : Janganlah kalian membaca di belakang imam 
kecuali dengan Al-Fatihah".

Kami berpendapat bahwa pengecualian ini ia merupakan suatu 
tahapan, darii tahapan-tahapan syari'at.

Barangsiapa yang hanya berdalil dengan hadits ini, maka 
terdapat perkara-perkara yang harus dia ketahui bagaimana 
ia bersikap terhadap hadits-hadits tersebut. Diantaranya 
ialah perkataan Nabi r : "Janganlah kalian membaca", 
adalah suatu larangan. Dan perkataan beliau : "Melainkan 
Al-Fatihah" adalah pengecualian dari larangan tersebut. 
Apakah ini secara bahasa pengecualian ini menjelaskan 
adanya kewajiban yang dikecualikan (dalam hal membaca 
Al-Fatihah), atau hanya sekedar bolehnya ? Masalah ini 
harus diteliti lebih dalam lagi. Pendapat yang kuat, bahwa 
boleh membaca Al-Fatihah, bukan wajib.

Disamping itu kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri 
adalah bahwa orang yang mendapatkan ruku'nya imam berarti 
ia mendapatkan rakaat tersebut.

Bagaimanapun juga, dalam masalah ini kami mempunyai suatu 
pendapat, yang memperkuat pendapat jumhur, dan pendapat 
ini sama dengan pendapat Imam Malik dan Ahmad. Dan Ibnu 
Taimiyyah mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat 
yang paling adil. Dan dalam hal ini kami tidak ta'ashub 
(fanatik).

[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, 
Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad 
Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni 
Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
_________
Foote Note
[1]. Hadist Marfu" adalah hadits yang disandarkan kepada 
Nabi r,-pent


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke