assalamu'alaykum... Bismillahirrohmaanirrohiim.. izinan ana menjawab sebatas pengetahuan yang ana tau.. jika kita sedang shalat berjamaah maka boleh kelur dan berjalan di depan makmum yang lain, selama itu diperluka. dalam hal ini bila makmum batal dan kemudian keluar untuk berwudlu, maka itu d\adalah keadaan yang diperlukan. sementara dengan hadis yang maknanya "...lebih baik menunggu selama 40.." adalah berlaku untuk orang yang shalat sendirian. karena shalat berjamaah adalah mengikat, makmum terikat oleh imam, dan sutrah imam adalah cukup bagi makmu. maka dilewati tidaklah berdosa bagi orang yang melewati selama memang "diperlukan" wallohu ta'ala a'lam
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/