assalamu'alaykum...
 
Bismillahirrohmaanirrohiim..
izinan ana menjawab sebatas pengetahuan yang ana tau..
jika kita sedang shalat berjamaah maka boleh kelur dan berjalan di
depan makmum yang lain, selama itu diperluka. dalam hal ini bila
makmum batal dan kemudian keluar untuk berwudlu, maka itu d\adalah
keadaan yang diperlukan.
sementara dengan hadis yang maknanya "...lebih baik menunggu selama
40.." adalah berlaku untuk orang yang shalat sendirian.
karena shalat berjamaah adalah mengikat, makmum terikat oleh imam, dan
sutrah imam adalah cukup bagi makmu. maka dilewati tidaklah berdosa
bagi orang yang melewati selama memang "diperlukan"
wallohu ta'ala a'lam

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke