Jazakillah, teriumakasih atas postingannya, sangat menabah ilmu bagi saya, 
kebetulan sempat terbersit dikepala tentang hal ini..

semoga Allah memberi banyak kebaikan, afwan untuk dr. Salamun, saya tdk pernah 
setuju dengan pendapatnya karena lebih mengutamakan keahliannya dari eropa ( 
sering banget dia buat postingan tentang eropanya, apa sih hebatnya hahahaha). 
Rekan kerja saya tempat dahulu
 banyak orang eropa dan mereka justru banyak meniru sunnah, makan dengan 
tangan, salam, senyum, menjabat tangan dengan erat dan tidak melepas sebelum 
saya lepas...

Sesungguhnya " sebaik2 bacaan adalah alquran dan sebaik2 petunjuk adalah Sunnah 
Rasullah alaihi wassaltu wassalam

dari Hamba Allah, yang paling benci dokter indonesia
--- In assunnah@yahoogroups.com, Iskandar <iskanda...@...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
>
> Afwan kalau ana ikut nimbrung dalam soal ini karena kebetulan ingat
> bahwa masalah saudara sepersusuan ini pernah dibahas di milis assunnah.
>
> Apa yang dikemukakan Dr. Salamun memang ADA BENARNYA namun juga ada yang
> KURANG LENGKAP (maaf kapitalisasi huruf meniru Dr. Salamun dan sekedar
> untuk memberi penekanan bukannya menandakan nada keras).  Untuk menjadi
> saudara sepersusuan tidak serta merta begitu saja, namun ada syaratnya.
> Sebagai orang awam, saya hanya bisa mengcopy-paste apa yang telah saya
> temukan dalam posting milis assunnah yang lalu, sebagai berikut.  Mohon
> maaf kalau terlalu panjang atau ada kesalahan dalam meng-copy-paste:
>
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
> Iskandar
>
> HUKUM MENYUSUKAN DIRI SENDIRI
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Apa hukum wanita yang menyusukan diri
> sendiri kemudian memuntahkannya ?"
>
> Jawaban.
> Penyusuan yang menyebabkan timbulnya hubungan kemahraman secara syara'
> adalah lima kali susuan atau lebih ketika umurnya tidak lebih dari dua
> tahun. Adapun penyusuan orang dewasa (baik dirinya ataupun orang lain) tidak
> termasuk dalam pengertian ini. [Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin
> Ibrahim, Juz 11 hal. 172]
>
> HUKUM WANITA YANG MEMERAS AIR SUSUNYA KEDALAM GELAS UNTUK DIMINUMKAN KEPADA
> SESEORANG AGAR MENJADI MAHRAMNYA.
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Ada seorang wanita yang tidak
> mempunyai mahram di dalam perjalannya dan ia ingin pulang ke negerinya,
> kemudian ia memeras air susunya ke dalam gelas untuk diminumkan kepada
> seorang laki-laki. Apakah laki-laki tersebut menjadi mahramnya ?".
>
> Jawaban.
> Tidak. Yang demikian itu tidak bisa menjadikannya sebagai mahramnya karena
> susuan yang menyebabkan kemahraman itu berlaku pada seseorang yang berumur
> di bawah dua tahun dan tidak kurang dari lima kali susuan.[Fatawa wa
> Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 175]
>
>
> HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA.
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Ada dua orang wanita, yang pertama
> mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempuanyi anak perempuan,
> mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara
> mereka yang boleh dinikahi oleh yang lain ?".
>
> Jawaban.
> Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua
> tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan
> anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut
> dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak
> susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu
> ataupun dari istri yang lain adalah saudara bagi anak susuannya. Seluruh
> saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak
> susuannya. Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dan Bapak suaminya
> adalah kakek dia dan Ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah
> nenek.
>
> Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
>
> "Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang
> sesusu" [An-Nisa' : 23]
>
> Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
>
> "Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa
> yang diharamkan oleh sebab nasab"
>
> "Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".
>
> Dan berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah
> Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an
> dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan.
> Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu
> 'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya
> (lima kali susuan)". [Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi dengan
> lafazh sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Musim] [Fatawa
> Da'wah Syaikh Bin Baz Juz I hal,206]
>
> SEORANG LAKI-LAKI MENYUSU BERSAMA DENGAN SAUDARA LAKI-LAKI DARI SEORANG
> PEREMPUAN, BOLEHKAH IA MENIKAHI PEREMPUAN TERSEBUT ?
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : " Ada dua orang perempuan bersaudara,
> yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki sedangkan yang lainnya
> mempunyai empat anak, tiga laki-laki dan satu wanita yang paling kecil. Anak
> dari perempuan yang pertama menyusu bersama dengan tiga anak laki-laki dari
> perempuan yang kedua, kecuali seorang anak perempuannya yang paling kecil.
> Bagaimana hukum pernikahan anak laki-laki dari perempuan yang pertama dengan
> anak wanita dari perempuan yang kedua yang mana ia tidak disusukan
> bersamanya?".
>
> Jawaban.
> Apabila anak laki-laki dari perempuan yang pertama itu menyusu bersama anak
> pertama, anak kedua dan anak ketiga dari perempuan kedua, atau bersama
> ketiganya sekaligus, lima kali susuan atau lebih di satu majlis ataupun
> lebih, maka ia menjadi anak susuan dari wanita kedua serta menjadi saudara
> dari semua anak-anaknya, baik mereka menyusu sebelum anak kecil tersebut
> ataupun sesudahnya. Dan tidak boleh bagi anak itu untuk menikah dengan putri
> dari wanita kedua, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
>
> "Artinya : Dan ibu-ibu kamu yang telah menyusukanmu dan saudara-saudara
> perempuanmu yang sesusuan (adalah haram bagimu)" [An-Nisa : 23]
>
> Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
>
> "Artinya : Diharamkan (bagimu sesuatu yang) disebabkan oleh penyusuan segala
> apa yang diharamkan oleh sebab nasab" [Muttafaq 'alaih]
>
> Dan jika penyusuannya kurang dari lima kali maka tidak berlaku pengharaman
> susuan tersebut, demikian pula jika umur anak yang disusukan tersebut lebih
> dari dua tahun. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
>
> "Artinya : Dan para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
> penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya" [Al-Baqarah : 233]
>
> Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
>
> "Artinya : Tidak ada penyusuan yang mengharamkan kecuali penyusuan yang
> dapat mengaliri usus sedangkan masa tersebut sebelum masa penyapihan"
>
> Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia
> berkata.
>
> "Artinya : Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali
> susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan
> lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat
> sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)"
> [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dan At-Tirmidzi dalam kitab
> Jami'-nya dan ini lafazhnya] [Fatawa Da'wah Syaikh Bin Baz Juz 1 hal.206]
>
> [Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 270-274 Darul Haq]
>
>
> On 6/5/2010 5:29 PM, Dr.Salamun Sastra wrote:
> > Walaikum salaam
> >
> > Saudara2ku sekalian, lama saya tidak berkomentar atas apapun yang 
> > disampaikan oleh mereka yang menyebut dirinya Konselor Laktasi !!!
> >
> > Hati-hati !!!!!
> > Nah, sekarang saudara dr Henny Zainal meminta mereka yang bersedia menjadi 
> > ibu susuan bagi seorang piatu yang ditinggal meninggal ibunya.
> >
> > Seorang Bapak bersedia mengirimkan seliter air susu istrinya untuk bayi 
> > tersebut.
> >
> > Sesuai dengan kedudukan saya serta telah berdiskusi dengan pakar syariah 
> > maka saya sampaikann hal sbb :
> >
> > 1.Ibu susuan ADALAH SEORANG IBU YANG MENETEKAN AIR SUSUNYA LANGSUNG KEPADA 
> > SEORANG BAYI BUKAN ANAKNYA.
> >
> > 2.Apabila ibu tersebut menetekkan anak kandungnya serta anak yang lain dan 
> > keduanya sama kelaminnya maka mereka dianggap saudara sepersusuan, BUKAN 
> > SAUDARA KANDUNG.
> >
> > Apabila anak kandung ibu tersebut tadi laki2 mempunyai adik lagi dan 
> > perempuan serta nyata2 juga menetek, maka anak sepersusuan bila laki2 tadi 
> > HARAM untuk menikahinya.
> >
> > Apabila dua bayi tersebut, satu laki2 dan satu lagi perempuan maka mereka 
> > HARAM untuk menikah.
> >
> > 3.Apabila seorang ibu memiliki air susu yanbg berlebihan lalu diperas dan 
> > ditampung kemudian dibagikan kepada bayi2 maka semua bayi tersebut dianggap 
> > sebagai sepersusuan dan hukumnya berlaku.
> >
> > JADI HATI2LAH DALAM MELAKSANAKAN MASALAH INI, INGAT HUKUM YANG BERLAKU 
> > UNTUK HAL INI !!!!
> >
> > Jangan asal membantu tetapi tidak mengindahkan hukum yang berlaku, siapa 
> > yang menanggung dosanya.
> >
> > Semoga informasi saya bermanfaat,
> >
> > Wassalam
> >
> > Prof DR Dr H Salamun Sastra SpM
> > Ketua BPH PPM Darul Ihsan
> >
> >
> > To: assunnah@yahoogroups.com
> > From: drhennyzai...@...
> > Date: Sat, 5 Jun 2010 07:22:54 +0700
> > Subject: [assunnah] Urgent : Butuh Ibu susuan
> > Assalamu'alaikum,
> > Saya mendapatkan kabar seorang ibu meninggal dunia dg meninggalkan anak yg
> > masih berusia 2 bulan. Adakah disini ummahat sholihah yg bersedia menjadi
> > ibu susuannya? Bayi ini tinggal di wilayah Cimanggis, Depok.
> >
> > Semoga Allah subhana wa ta'ala balas tiap tets ASI bunda dengan kebaikan..
> > Aminn..
> >
> >
>


Kirim email ke