Assalamu'alaikum

Mungkin bisa dibuat 1 akte, tertulis hitam diatas putih dengan bermaterai 
(seperti akte kelahiran), supaya bisa tersampaikan tentang:
1. Hukum saudara sepersusuan yang tidak boleh saling menikah
2. Menolong sesama saudara seiman

Jadi jika suatu hari kelak seorang ikhwan ta'aruf dengan seorang akhwat, maka 
bisa di sampaikan/di tunjukkan bukti akte tersebut apakah mereka saudara 
sepersusuan atau bukan.

Karena di salah satu tv swasta pun pernah di himbau/di ingatkan/di informasikan 
bahwa menolong dengan ASI memang baik & mulia tapi memperhatikan hukum saudara 
sepersusuan harus lebih di kedepankan.

Terlepas nara sumber dan tv swasta tersebut belum Nyunnah, tapi merasa penting 
mengingatkan tentang hukum saudara sepersusuan.

Wassalamu'alaikum
- saudah -



--- On Sat, 6/5/10, abah zahra <dwie...@ummuvanessa.de> wrote:

From: abah zahra <dwie...@ummuvanessa.de>
Subject: Re: [assunnah] Urgent : Butuh Ibu susuan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Saturday, June 5, 2010, 1:04 PM

Assalammualaikum

Untuk Dr. Salamun yang dimuliakan Allah,
Sebenarnya tidak ada yang terlarang dengan masalah ibu susu atau saudara 
sepersusuan .. tinggal dijelaskan dan diberitahu saja kepada anak2 nya apabila 
dewasa nanti bahwa mereka memiliki saudara sepersusuan .. dan berlakulah hukum2 
saudara sepersusuan .. jadi tidak ada yang perlu di khawatirkan ..

saya melihat bapak bila menjawab kok cenderung emosi ya ? menggunakan caps lock 
secara berlebihan ... saya mengerti posisi bapak dan kedudukan bapak, tapi ya 
.. mbok tolong .. dihormati juga pembaca .. rasanya kok kurang sreg bila 
membaca capslock ..

mohon maaf loh pak ...

wassalammualaikum


----- Original Message -----
From: "Dr.Salamun Sastra" <onc...@hotmail.com>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, June 05, 2010 5:29 PM
Subject: RE: [assunnah] Urgent : Butuh Ibu susuan

> Walaikum salaam
>
> Saudara2ku sekalian, lama saya tidak berkomentar atas apapun yang
> disampaikan oleh mereka yang menyebut dirinya Konselor Laktasi !!!
>
> Hati-hati !!!!!
> Nah, sekarang saudara dr Henny Zainal meminta mereka yang bersedia menjadi
> ibu susuan bagi seorang piatu yang ditinggal meninggal ibunya.
>
> Seorang Bapak bersedia mengirimkan seliter air susu istrinya untuk bayi
> tersebut.
>
> Sesuai dengan kedudukan saya serta telah berdiskusi dengan pakar syariah
> maka saya sampaikann hal sbb :
>
> 1.Ibu susuan ADALAH SEORANG IBU YANG MENETEKAN AIR SUSUNYA LANGSUNG KEPADA
> SEORANG BAYI BUKAN ANAKNYA.
>
> 2.Apabila ibu tersebut menetekkan anak kandungnya serta anak yang lain dan
> keduanya sama kelaminnya maka mereka dianggap saudara sepersusuan, BUKAN
> SAUDARA KANDUNG.
>
> Apabila anak kandung ibu tersebut tadi laki2 mempunyai adik lagi dan
> perempuan serta nyata2 juga menetek, maka anak sepersusuan bila laki2 tadi
> HARAM untuk menikahinya.
>
> Apabila dua bayi tersebut, satu laki2 dan satu lagi perempuan maka mereka
> HARAM untuk menikah.
>
> 3.Apabila seorang ibu memiliki air susu yanbg berlebihan lalu diperas dan
> ditampung kemudian dibagikan kepada bayi2 maka semua bayi tersebut
> dianggap sebagai sepersusuan dan hukumnya berlaku.
>
> JADI HATI2LAH DALAM MELAKSANAKAN MASALAH INI, INGAT HUKUM YANG BERLAKU
> UNTUK HAL INI !!!!
>
> Jangan asal membantu tetapi tidak mengindahkan hukum yang berlaku, siapa
> yang menanggung dosanya.
>
> Semoga informasi saya bermanfaat,
>
> Wassalam
>
> Prof DR Dr H Salamun Sastra SpM
> Ketua BPH PPM Darul Ihsan
>
>
> To: assunnah@yahoogroups.com
> From: drhennyzai...@gmail.com
> Date: Sat, 5 Jun 2010 07:22:54 +0700
> Subject: [assunnah] Urgent : Butuh Ibu susuan
> Assalamu'alaikum,
> Saya mendapatkan kabar seorang ibu meninggal dunia dg meninggalkan anak yg
> masih berusia 2 bulan. Adakah disini ummahat sholihah yg bersedia menjadi
> ibu susuannya? Bayi ini tinggal di wilayah Cimanggis, Depok.
>
> Semoga Allah subhana wa ta'ala balas tiap tets ASI bunda dengan kebaikan..
> Aminn..
>
> --
> "Enjoy The Most Precious and Romantic Moments By Giving ASI to Your Baby"
>
> dr Henny Zainal, CHt
> Konselor Laktasi
>
> HZ Lactation Care (021-99532800)
> Email : drhennyzai...@gmail.com
> YM : drhennyzai...@yahoo.com
> Skype : drhennyzainal

Kirim email ke