--- In assunnah@yahoogroups.com, eri suwarsono <zweho...@...> wrote:
> Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..
> Bibi ana punya seorang anak wanita, beberapa minggu yang lalu beliau 
> berkunjung ke rumah ibu ana dan meminta adik ana (belum menikah) untuk 
> dijodohkan dengan anak wanita tersebut. Boleh ga menurut syariat Islam? mohon 
> dalilnya ? 
> 
> Jazaakallahu khairan..

Wa'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh.

Menikahi sepupu sah-sah saja dalam syari'ah. 

Allah sudah menjelaskan dengan detail siapa-siapa saja yang dilarang dinikahi, 
dalam surah An-Nisaa' ayat 23. Silahkan merujuk ke sana.

Rasulullah shollallahu wa 'alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy 
rodhiyallahu 'anha, sepupunya. Zainab adalah anak dari bibinya Nabi.

ANG DIANGGAP MAHROM PADAHAL BUKAN
Oleh
Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
http://www.almanhaj.or.id/content/82/slash/0

Disebabkan keengganannya dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita 
jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, 
orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya.

Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oieh karena itu dibutuhkan 
pembenahan secepatnya. Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut.

[1]. Ayah Dan Anak Angkat.
Hal ini berdasarkan firman Alloh : “Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak 
angkatmu sebagai anak kandungmu”. [Al-Ahzab : 4].[1]

[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang 
haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa': 24]

Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: “Hal itu 
seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)".[2]

[3]. Saudara Ipar.
Hal ini berdasarkan hadits berikut: "Waspadalah oleh kalian dari masuk kepada 
para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana 
pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda: 
"Al-Hamwu adalah merupakan kematian."[3]

Imam Baghowi berkata: "Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami 
(ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang 
dimaksudkan adalah mertua padahal dia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah 
pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?".

Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau 
waspada dari kematian".

[4]. Mahrom Titipan.
Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh 
seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang `berlakon' sebagai 
mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Bahkan Syaikh 
Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal. 108) : "Ini 
termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal 
(penipuan) terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan".

Menutup pembahasan mengenai mahrom, sebagai pelengkap, berikut akan kami 
uraikan hukum-hukum yang berkaitan dengan mahrom. Apa saja yang boleh dan tidak 
boleh dilakukan antara wanita dengan mahromnya? Silahkan simak jawaban dari 
masalah yang sangat penting ini. 



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to