Wa'alaykum salam warahmatullahi wa barakatu;
Hubungannya sepupu, dan sepupu bukan mahram. Jadi boleh dinikahi.
**DIANGAP MAHROM PADAHAL BUKAN**
Disebabkan keogahan dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita
jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat
fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai
mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh
karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya.
Berikut ini beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut:
*[1]. Ayah Dan Anak Angkat.*
Hal ini berdasarkan firman Allah :
"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu."
[Al-Ahzab: 4]
*[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).*
Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menyebutkan macam-macam orang
yang haram dinikahi:
"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. [An-Nisa': 24]
Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata:
" Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari
ibu)". [Lihat Taisir Karimir Rohman hal 138-139]
*[3]. Saudara Ipar.*
Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Waspadailah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah
seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia
adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda; "Al-Hamwu adalah
merupakan kematian". [HR Bukhori; 5232 dan Muslim 2172]
Imam Baghowi berkata; " Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara
suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan
seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahrom,
lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?"
Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana
engkau waspada dari kematian".
*[4]. Mahrom Titipan.*
Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin
bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki
yang 'berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang
sangat besar. Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam
Hajjatun Nabi (hal 108) ; "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab
tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari'at.
Dan merupakan tangga kemaksiatan".
http://ummuabdirrahman.wordpress.com/2009/11/22/yang-dianggap-mahrom-padahal-bukan-dan-hal-hal-yang-tidak-boleh-dilakukan/
Untuk mempermudah pencarian artikel2 islami, pergunakan www.yufid.com,
Islamic Search Engine.
Wassalammu'alaikum warahmatullahi wa barakatu.
Abu Hasan Putra
On 04/08/2010 8:49, eri suwarsono wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..
Bibi ana punya seorang anak wanita, beberapa minggu yang lalu beliau
berkunjung ke rumah ibu ana dan meminta adik ana (belum menikah) untuk
dijodohkan dengan anak wanita tersebut. Boleh ga menurut syariat
Islam? mohon dalilnya ?
Jazaakallahu khairan..