Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh... Ana mau tanya masalah perdagangan. Ada pedagang A dan pedagang B yang berjualan lewat internet. Pedagang A tertarik dengan produk pedagang B, sehingga pedagang A ikut menjualkan barang pedagang B dengan menaikkan harga sebagai keuntungannya dan memasang pada websitenya tanpa membeli barangnya terlebih dahulu.
Jika ada orang yang tertarik dengan produk tersebut, maka customer langsung membayar ke pedagang A. Lalu pedagang A mengontak pedagang B untuk membeli barang yang dimaksud dan menyuruh pedagang B untuk mengirimkan langsung barang tsb ke customer. Bolehkah transaksi demikian ? Jazakumullah atas jawabannya. Abu Faruq