Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh...

Ana mau tanya masalah perdagangan. Ada pedagang A dan pedagang B yang
berjualan lewat internet. Pedagang A tertarik dengan produk pedagang B,
sehingga pedagang A ikut menjualkan barang pedagang B dengan menaikkan harga
sebagai keuntungannya dan memasang pada websitenya tanpa membeli barangnya
terlebih dahulu.

Jika ada orang yang tertarik dengan produk tersebut, maka customer langsung
membayar ke pedagang A. Lalu pedagang A mengontak pedagang B untuk membeli
barang yang dimaksud dan menyuruh pedagang B untuk mengirimkan langsung
barang tsb ke customer.

Bolehkah transaksi demikian ?

Jazakumullah atas jawabannya.

Abu Faruq

Kirim email ke