Afwan, mungkin ada yang bisa memberikan penjelasan tentang "perbedaan menjual yang bukan miliknya dan menjadi makelar/perantara" seperti yang ana kutip dari jawaban akh Edy Gunawan sebelumnya.
Tanya Jawab: Hukum Mediator Dagang (Makelar & Perantara) Jawaban Ustadz Arifin Badri, MA http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/419/tanya-jawab-hukum-mediator-dagang-makelar--perantara Pertanyaan 8: Pada bisnis batubara, misalnya, seringnya mediator tdk bisa melaksanakan permintaan penjual untuk menjual dgn harga cash fob (barang dibayar di atas tongkang di pelabuhan penjual), sedangkan pembeli minta harga cif (barang dibayar setelah sampai di pelabuhan/gudang pembeli). Mediator kemudian minta bantuan kepada pihak lainnya/funder (pemodal) yang akan membeli dengan sistem yang diminta penjual, dan mau menjual dengan sistem yang diminta pembeli. Pertanyaannya adalah: *8a.* Apakah boleh mediator tsb menjual barang yang belum menjadi miliknya kepada calon pembeli? (akad jual belinya pembeli dengan mediator, bukan si pembeli dengan funder). Jawaban: Ada dua kemungkinan: 1. Bila penjual (pemilik barang) memberikan wewenang penuh kepada mediator untuk menjualkan barangnya, kepada siapapun, maka metode penjualan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas dibenarkan/boleh. Karena pada kasus seperti ini, mediator mewakili pemilik barang, dan ia menjual batu bara kepada funder (pemodal), dan selanjutnya funder menjual barang yang telah ia beli tersebut kepada pembeli/konsumen akhir. Dengan demikian kejadian yang sebenarnya adalah sebagai berikut: Pemilik barang menjual barangnya kepada funde, dan selanjutnya funder menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir. Dan pada kedua prosen jual-beli di atas, penjual 1 (pemilik barang) & pembeli 1 (funder), demikian juga penjual 2 (funder) & pembeli 2 (pembeli akhir) mewakilkan kepada mediator untuk melangsungkan proses akad jual-belinya. Atau dengan lebih singkat: mediator mewakili 4 pihak terkait. 2. Akan tetapi bila pemilik barang tidak memberikan wewenang penuh, dan hanya mengizinkannya untuk menjual barang kepada pembeli akhir, maka mediator semacam ini tidak dibenarkan. 2011/4/28 Abu Harits <abu_har...@hotmail.com> > From: dcahy...@gmail.com > Date: Thu, 21 Apr 2011 16:44:19 -0700 > Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh... > Ana mau tanya masalah perdagangan. Ada pedagang A dan pedagang B yang > berjualan lewat internet. Pedagang A tertarik dengan produk pedagang B, > sehingga pedagang A ikut menjualkan barang pedagang B dengan menaikkan harga > sebagai keuntungannya dan memasang pada websitenya tanpa membeli barangnya > terlebih dahulu. > Jika ada orang yang tertarik dengan produk tersebut, maka customer langsung > membayar ke pedagang A. Lalu pedagang A mengontak pedagang B untuk membeli > barang yang dimaksud dan menyuruh pedagang B untuk mengirimkan langsung > barang tsb ke customer. > Bolehkah transaksi demikian ? > Jazakumullah atas jawabannya. > Abu Faruq > >>>>>>>>>>>>> > > Silakan baca penjelasan dibawah ini. > > Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia > miliki. > > Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang > tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. > Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan > menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang > belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian > pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli. > > Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu > yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi > miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk > menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas > harganya dibayar di belakang. > > Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli > seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin > Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa > salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli > sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku > pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa > sallam bersabda : > > لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ > > Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi]. > > Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak > boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash > ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak > menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya dia menjamin keberadaan > barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau di toko > bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya > cash atau tempo. > > Selengkapnya baca JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM > http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0 > Wallahu a'lam > > > ------------------------------------ > > Website anda http://www.almanhaj.or.id > Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com > Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ > Yahoo! Groups Links > > > >