Barangkali ini sebagai tambahan ilmu.
1. Menjual barang yang bukan miliknya, kasusnya seperti contoh artikel dari akh 
Akh Abu Harits (dibawah) 
JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0
 
2. Makelar/Perantara = secara umum, mendapatkan keuntungan dari komisi/fee 
hasil penjualan/pembelian (harga barang ditentukan oleh pemilik/pembuat) atau 
mendapat gaji bulanan dari perusahaan.
 
Sebagai contoh, terlampir fatwa dari Lajnah Da'imah. 
MAKELAR (PEDAGANG PERANTARA) http://almanhaj.or.id/content/2240/slash/0
HUKUM UANG KOMISI ATAU UANG TIPS BAGI PERANTARA/MAKELAR [BROKER] 
http://almanhaj.or.id/content/1745/slash/0
 
Wallahu a'lam
 


To: assunnah@yahoogroups.com
From: dcahy...@gmail.com
Date: Sat, 30 Apr 2011 11:08:39 +0700
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya: Menjadi Perantara<<


  




Afwan, mungkin ada yang bisa memberikan penjelasan tentang "perbedaan menjual 
yang bukan miliknya dan menjadi makelar/perantara" seperti yang ana kutip dari 
jawaban akh Edy Gunawan sebelumnya.

Tanya Jawab: Hukum Mediator Dagang (Makelar & Perantara)
Jawaban Ustadz Arifin Badri, MA 

http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/419/tanya-jawab-hukum-mediator-dagang-makelar--perantara


Pertanyaan 8:
Pada bisnis batubara, misalnya, seringnya mediator tdk bisa melaksanakan 
permintaan penjual untuk menjual dgn harga cash fob (barang dibayar di atas 
tongkang di pelabuhan penjual), sedangkan pembeli minta harga cif (barang 
dibayar setelah sampai di pelabuhan/gudang pembeli). Mediator kemudian minta 
bantuan kepada pihak lainnya/funder (pemodal) yang akan membeli dengan sistem 
yang diminta penjual, dan mau menjual dengan sistem yang diminta pembeli. 
Pertanyaannya adalah:
8a. Apakah boleh mediator tsb menjual barang yang belum menjadi miliknya kepada 
calon pembeli? (akad jual belinya pembeli dengan mediator, bukan si pembeli 
dengan funder).
Jawaban:
Ada dua kemungkinan:
1. Bila penjual (pemilik barang) memberikan wewenang penuh kepada mediator 
untuk menjualkan barangnya, kepada siapapun, maka metode penjualan yang 
disebutkan dalam pertanyaan di atas dibenarkan/boleh. Karena pada kasus seperti 
ini, mediator mewakili pemilik barang, dan ia menjual batu bara kepada funder 
(pemodal), dan selanjutnya funder menjual barang yang telah ia beli tersebut 
kepada pembeli/konsumen akhir. Dengan demikian kejadian yang sebenarnya adalah 
sebagai berikut:
Pemilik barang menjual barangnya kepada funde, dan selanjutnya funder menjual 
kembali barang tersebut kepada pembeli akhir. Dan pada kedua prosen jual-beli 
di atas, penjual 1 (pemilik barang) & pembeli 1 (funder), demikian juga penjual 
2 (funder) & pembeli 2 (pembeli akhir) mewakilkan kepada mediator untuk 
melangsungkan proses akad jual-belinya. Atau dengan lebih singkat: mediator 
mewakili 4 pihak terkait.
2. Akan tetapi bila pemilik barang tidak memberikan wewenang penuh, dan hanya 
mengizinkannya untuk menjual barang kepada pembeli akhir, maka mediator semacam 
ini tidak dibenarkan.






2011/4/28 Abu Harits <abu_har...@hotmail.com>

From: dcahy...@gmail.com
Date: Thu, 21 Apr 2011 16:44:19 -0700
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh...
Ana mau tanya masalah perdagangan. Ada pedagang A dan pedagang B yang berjualan 
lewat internet. Pedagang A tertarik dengan produk pedagang B, sehingga pedagang 
A ikut menjualkan barang pedagang B dengan menaikkan harga sebagai 
keuntungannya dan memasang pada websitenya tanpa membeli barangnya terlebih 
dahulu.
Jika ada orang yang tertarik dengan produk tersebut, maka customer langsung 
membayar ke pedagang A. Lalu pedagang A mengontak pedagang B untuk membeli 
barang yang dimaksud dan menyuruh pedagang B untuk mengirimkan langsung barang 
tsb ke customer.
Bolehkah transaksi demikian ?
Jazakumullah atas jawabannya.
Abu Faruq
>>>>>>>>>>>>>

Silakan baca penjelasan dibawah ini.

Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki.

Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang 
tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. 
Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan 
menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang 
belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi 
membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.

Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang 
barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, 
jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk menjual hutang 
dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas harganya dibayar di 
belakang.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli 
seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam 
Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : 
“Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu 
dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke 
pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda :

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].

Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak 
boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash 
ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak menjual 
sesuatu kepada seseorang, hendaknya dia menjamin keberadaan barangnya di 
tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau di toko bukunya. 
Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya cash atau 
tempo.

Selengkapnya baca JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM 
http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0
Wallahu a'lam


------------------------------------


Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links







                                          

Kirim email ke