Jazakallahu khair Ustadz atas nasehatnya,

Dan bagaimanakah hukum atas barang yang dijual sesuai dengan keinginan 
pelanggannya, semisal kami dipabrik akan membuat suatu mesin yang mesin 
tersebut bukanlah barang yang umum, tentunya spesifikasi, konstruksi dll 
akan disesuaikan dengan permintaan pembeli sedangkan barang tersebut baru 
ditawarkan dalam keadaan konsep dan akan dilaksanakan pembuatannya setelah 
turunnya Purchase order / PO. Biasanya mereka/pembeli akan mengundang 
beberapa suplier sebagai acuan perbandingan harga. Apakah jual beli semacam 
ini juga terlarang ???

Sebagai informasi, bahwa jual beli semacam ini banyak terjadi terutama di 
industri, workshop(bengkel-bengkel), Konstruksi dan lain sebagainya. Mohon 
pencerahannya.

Sebelumnya kami ucapkan Jazakallahu khair atas jawabannya.

Abdullah



----- Original Message ----- 
From: "Abu Harits" <abu_har...@hotmail.com>
To: "assunnah assunnah" <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, April 28, 2011 2:52 PM
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya: Menjadi Perantara<<


> From: dcahy...@gmail.com
> Date: Thu, 21 Apr 2011 16:44:19 -0700
> Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh...
> Ana mau tanya masalah perdagangan. Ada pedagang A dan pedagang B yang 
> berjualan lewat internet. Pedagang A tertarik dengan produk pedagang B, 
> sehingga pedagang A ikut menjualkan barang pedagang B dengan menaikkan 
> harga sebagai keuntungannya dan memasang pada websitenya tanpa membeli 
> barangnya terlebih dahulu.
> Jika ada orang yang tertarik dengan produk tersebut, maka customer 
> langsung membayar ke pedagang A. Lalu pedagang A mengontak pedagang B 
> untuk membeli barang yang dimaksud dan menyuruh pedagang B untuk 
> mengirimkan langsung barang tsb ke customer.
> Bolehkah transaksi demikian ?
> Jazakumullah atas jawabannya.
> Abu Faruq
>>>>>>>>>>>>>>
>
> Silakan baca penjelasan dibawah ini.
>
> Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia 
> miliki.
>
> Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang 
> tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang 
> itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan 
> akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara 
> itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi 
> kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
>
> Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu 
> yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi 
> miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk 
> menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas 
> harganya dibayar di belakang.
>
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli 
> seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin 
> Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
> salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli 
> sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian 
> aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 
> 'alaihi wa sallam bersabda :
>
> لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
>
> Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].
>
> Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak 
> boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual 
> cash ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang 
> hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya dia menjamin keberadaan 
> barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau di 
> toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa 
> menjualnya cash atau tempo.
>
> Selengkapnya baca JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM 
> http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0
> Wallahu a'lam
>
>
> ------------------------------------
>
> Website anda http://www.almanhaj.or.id
> Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
> Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
> Yahoo! Groups Links
>
>
>



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke