Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Afwan, bukankah apabila sebelumnya sudah ada perjanjian/kesepakatan kerjasama antara pedagang A dan pedagang B, maka hal itu diperbolehkan? Dalam hal ini, pedagang A merupakan perwakilan dari pedagang B (sebutannya pedagang A bisa sebagai agen, reseller, makelar, perantara atau yang semisal), sementara pedagang B berperan sebagai pemilik barang/supplier. Sehingga dalam hal ini pedagang A tidak termasuk "menjual barang yang belum dimiliki".
Kasus di bawah, bisa tidak dianalogikan dengan kasus Abu Harits ini? Saya copas tanya-jawab di milis pm-fatwa@yahoogroups (milis pendamping Pengusaha Muslim) sbb. Mohon masukannya, karena saya pun ingin mempelajari lebih lanjut mengenai hal ini. ----- 2010/9/2 Abxxx Axxx <abxxx_...@yahoo.com> >Assalamualaikum.. > >Ustadz yang dirahmati Allah SWT, saya ingin bertanya mengenai hukum menjual >barang yang belum ada yang mana barang yang dijual tersebut akan ada setelah >dilakukan pemesan dari calon pembeli. > >Misalnya menjual jam tangan, dimana jam tangan tersebut belum ada ditangan >penjual (dan konsumen pun tau akan hal ini) melainkan penjual tersebut >memesannya terlebih dahulu pada suplier dan dalam beberapa hari barang tersebut >baru bisa dihadirkan ke pembeli. Syarat jual beli tersebut bisa dengan cara >pembeli membayar uang muka terlebih dahulu atau membayar barang yang akan >dibeli >tersebut secara lunas. > >Apakah transaksi semacam ini dibenarkan dalam agama? > >Metode ini juga saya lihat dalam bentuk lain, seperti pada pembangunan komplek >perumahan yang diusahakan developer. Dimana developer akan membangun rumah yang >dibeli pembeli setelah pembeli melakukan pembayaran rumah tersebut. Contoh >rumah >yang akan dijual developer bisa berbentuk gambar yang didesain sedemikian rupa >atau berupa rumah contoh yang telah dibangun sebelumnya. Serah terima dilakukan >setelah rumah tersebut benar2 siap sesuai contoh/gambar yang diberikan >developer. > >Sebagai tambahan, bisa jadi tanah yang dibangun developer belum sepenuhnya >milik >developer misalnya masih dalam angsuran ke pemilik tanah dalam periode tertentu >yang telah disepaki dan pemilik tanah pun mengetahui peruntukan tanah yang akan >dibangun. > >Apakah metode jual beli ini juga dibolehkan? > >Mohon maaf atas semua pertanyaan yang saya lontar di group ini. >Saya melakukannya karena akan ketidaktahuan saya terhadap ilmu agama, yang mana >apa yang saya tanyakan insyaAllah kedepannya juga akan saya lakukan. > >Atas jawaban dari Ustadz pembina, saya ucapkan terima kasih. > >Jazakalloh, >Abxxx Axxx Jawaban Ustadz Muhammad Arifin Badri Wa'alaikumussalam Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saudara Abxxx Axxx, menanggapai pertanyaan saudara, maka ada beberapa hal yang perlu diperjelas: 1. Status penjual dengan pemilik barang; bila penjual adalah agen resmi atau tidak, akan tetapi telah terjalin kesepakatan antara mereka berdua untuk bekerja sama. Pada kondisi ini maka jual beli yang terjadi antara konsumen dengan penjual sah, walaupun barang yang dimaksudkan belum ada, karena masih ada di gudang atau perusahaan pemilik, sebab penjual berperan sebagai wakil dari pemilik barang. 2. Bila penjual tidak berstatus sebagai agen atau perwakilan resmi atau tidak resmi dari pemilik barang, maka ada dua kemungkinan: A. Pembeli melakukan pembayaran tunai dan lunas terlebih dahulu, maka ini berarti akad salam, dan insya ALlah tidak masalah. B. Bila pembeli hanya melakukan pembayaran uang muka, maka ada 2 kemungkinan : *B-1: Barang yang dipesan adalah barang yang harus diolah terlebih dahulu , sedangkan penjual adalah seorang produsen atau pengkrajin maka akad ini dapat dimungkinkan sebagai akad istisna' (pesan pembuatan) dan itu dibolehkan menurut sebagian ulama', terutama oleh ulama'2 kontemporer zaman sekarang. *B-2: Barang siap guna, maka ini tidak boleh, karena itu berarti menjual sesuatu yang belum dimiliki dengan pembayaran terhutang, maka yang terjadi adalah jual hutang dng hutang. Adapun untuk pembelian rumah atau yang serupa dng cara kredit, maka anda bisa membaca hukum ttg hukum perkreditan di situs:www.pengusahamuslim.com Wallahu 'alaah bisshawab ________________________________ From: Abu Harits <abu_har...@hotmail.com> To: assunnah assunnah <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Thu, 28 April, 2011 10:52:42 Subject: RE: [assunnah]>>Tanya: Menjadi Perantara<< From: dcahy...@gmail.com Date: Thu, 21 Apr 2011 16:44:19 -0700 Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh... Ana mau tanya masalah perdagangan. Ada pedagang A dan pedagang B yang berjualan lewat internet. Pedagang A tertarik dengan produk pedagang B, sehingga pedagang A ikut menjualkan barang pedagang B dengan menaikkan harga sebagai keuntungannya dan memasang pada websitenya tanpa membeli barangnya terlebih dahulu. Jika ada orang yang tertarik dengan produk tersebut, maka customer langsung membayar ke pedagang A. Lalu pedagang A mengontak pedagang B untuk membeli barang yang dimaksud dan menyuruh pedagang B untuk mengirimkan langsung barang tsb ke customer. Bolehkah transaksi demikian ? Jazakumullah atas jawabannya. Abu Faruq >>>>>>>>>>>>> Silakan baca penjelasan dibawah ini. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki. Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli. Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas harganya dibayar di belakang. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi]. Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya dia menjamin keberadaan barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau di toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya cash atau tempo. Selengkapnya baca JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0 Wallahu a'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links http://docs.yahoo.com/info/terms/