Jawaban dari ustdz Dr. Arifin Badri di milist PM-Fatwa pada pertanyaan dan 
subyek tema yang sama yaitu: 
"Uang bagi hasil bank syariah"

Tanggapan ustadz Dr. M. Arifin Badri MA. : 

Assalamualaikum
Rekan2 semua, sekedar klaim halal dan syar'i semua orang bisa melakukannya, 
namun faktalah yg membuktikan. Kasus pailit yg menimpa pendiri bimbel primag*** 
yg menjalin kerjasama dng bank B*I syariah dng skema bagi hasil sepatutnya 
menjadi pelajaran bg semua, katanya bagi hasil namun 
nyatanya ketika gagal usaha berakhir dng pailit. Jd kasus ini dapat menjadi 
cermin bagi yg mau berpikir dengan jernih, bkn sekedar memburu klaim atau 
pendapat yg bisa jd hanya berdasarkan pengakuan kosong alias 
palsu.Wassalamualaikum
Muhammad arifin bin baderi

-tulisan ustadz selesai-

--

 وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابْ 

-ino ibnu permadi- 
-----Original Message-----
From: Dedi Gunawan <milis.dediguna...@gmail.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 18 Aug 2013 05:50:38 
To: assunnah<assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah

Bank bni syariah jg bisa ada pilihan nabung saja.

Tiap bulan utuh sesuai uang yg ditabung.

Tidak kena potongan apapun dari bank dan juga tidak ada tambahan bunga/bagi
hasil.
On Aug 18, 2013 4:51 AM, "iskandar" <iskanda...@gmail.com> wrote:

> **
>
>
> Alhamdulillah, jazakallahu khairan atas tanggapan akh Ibnu Sardjono.
>
> Maaf ana bukan ahlul ilmi, tetapi kalau kita kaji lebih teliti, ana pikir
> ada perbedaan antara bagi hasil bank dengan akad gadai Rasulullaah
> Shallallaahu 'alaihi salam dengan Yahudi tersebut.  Dalam akad gadai
> tersebut Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam, karena transaksi gadai,
> berarti hanya meminjam saja uang dari Yahudi itu dan akan mengambalikannya
> - sehingga tidak berarti Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam memakan
> riba. Lain halnya dengan bagi hasil bank syariah, yang oleh bank diperoleh
> melalui berbagai macam transaksi yang mengandung riba dan kemudian mereka
> bagi dengan kita.
>
> O iya, ana lupa menyebutkan bahwa alasan yang diberikan untuk boleh
> memakai sendiri uang bagi hasil itu adalah, bahwa kalau akad kita dengan
> bank sudah lurus/syar'i tetapi bank memperoleh hasil dari transaksi riba,
> maka itu semua tanggung jawab bank, bukan urusan kita.
>
> Barokallahufik,
>
>  On 8/17/13 11:21 AM, Arroyyan Gil wrote:
>
>
> wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh
>
>  yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga
> keuangan dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika kita
> bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. Dalilnya
> Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju perangnya kepada
> seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar Riba). Wallaahu a'lam.
>
>  Baarakallaahu lana wa Lakum
>
>  Gilroy Ibnu Sardjono.
>
>
>
>  Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar iskanda...@gmail.com> menulis:
>
>>
>>
>> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>>
>> Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini.
>> Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan
>> di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan
>> orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya
>> campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur
>> riba.
>>
>> Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun
>> yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah
>> dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan
>> sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan
>> beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit)..  Ana
>> bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan
>> hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala
>> nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana
>> nikmati sendiri.  Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut
>> seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah *akad *kita. Kalau
>> akad kita sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai
>> bagi hasil yang kita peroleh.
>>
>> Pertanyaan ana, apakah benar demikian?
>>
>> Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang
>> berilmu lainnya.
>>
>> Jazakallohu khairan,
>>
>>
>>
>
>
>  
>

Kirim email ke