Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaratuh

Hanya sekedar meluruskan informasi tentang kepailitan pendiri bimbel primag*** 
yang menjalin kerjasama dgn bank B*I syariah. informasi saya dapatkan dari 
teman yang mengelola permasalahan tsb :
- bahwa akad yang ditandatangani adalah murabahah pembelian rumah mewah, jadi 
tidak ada skema bagi hasil yang ada margin yang disepakati
- yang mempailitkan bukan bank tsb tetapi perorangan dari luar negeri yang 
memiliki piutang dengan ybs
ini saja yang dapat saya sampaikan untuk meluruskan berita.
 Afwan kalau tidak berkenan...

Wasalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Abu Shafa


________________________________
 Dari: "ino @inohambaAlloh" <rianothegr...@yahoo.co.id>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 18 Agustus 2013 18:10
Judul: Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah



 
Jawaban dari ustdz Dr. Arifin Badri di milist PM-Fatwa pada pertanyaan dan 
subyek tema yang sama yaitu:
"Uang bagi hasil bank syariah"

Tanggapan ustadz Dr. M. Arifin Badri MA. :

Assalamualaikum
Rekan2 semua, sekedar klaim halal dan syar'i semua orang bisa melakukannya, 
namun faktalah yg membuktikan. Kasus pailit yg menimpa pendiri bimbel primag*** 
yg menjalin kerjasama dng bank B*I syariah dng skema bagi hasil sepatutnya 
menjadi pelajaran bg semua, katanya bagi hasil namun 
nyatanya ketika gagal usaha berakhir dng pailit. Jd kasus ini dapat menjadi 
cermin bagi yg mau berpikir dengan jernih, bkn sekedar memburu klaim atau 
pendapat yg bisa jd hanya berdasarkan pengakuan kosong alias 
palsu.Wassalamualaikum
Muhammad arifin bin baderi

-tulisan ustadz selesai-

--

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابْ

-ino ibnu permadi-
________________________________

From:  Dedi Gunawan
Sender:  assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 18 Aug 2013 05:50:38 +0700
To: assunnah
ReplyTo:  assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah
�/span>
Bank bni syariah jg bisa ada pilihan nabung saja.
Tiap bulan utuh sesuai uang yg ditabung.
Tidak kena potongan apapun dari bank dan juga tidak ada tambahan bunga/bagi 
hasil.
On Aug 18, 2013 4:51 AM, "iskandar" iskanda...@gmail.com> wrote:


> 
>Alhamdulillah, jazakallahu khairan atas tanggapan akh Ibnu Sardjono. 
>
>Maaf ana bukan ahlul ilmi, tetapi kalau kita kaji lebih teliti, ana
    pikir ada perbedaan antara bagi hasil bank dengan akad gadai Rasulullaah 
Shallallaahu 'alaihi salam dengan Yahudi tersebut.  Dalam akad gadai tersebut 
Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam, karena transaksi gadai, berarti hanya 
meminjam saja uang dari Yahudi itu dan akan mengambalikannya - sehingga tidak 
berarti Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam memakan riba. Lain halnya dengan 
bagi hasil bank syariah, yang oleh bank diperoleh melalui berbagai macam 
transaksi yang mengandung riba dan kemudian mereka bagi dengan kita.
>
>O iya, ana lupa menyebutkan bahwa alasan yang diberikan untuk
      boleh memakai sendiri uang bagi hasil itu adalah, bahwa kalau akad
      kita dengan bank sudah lurus/syar'i tetapi bank memperoleh hasil
      dari transaksi riba, maka itu semua tanggung jawab bank, bukan
      urusan kita.
>
>Barokallahufik,
>
>
>On 8/17/13 11:21 AM, Arroyyan Gil wrote:
>
> 
>>wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh
>>
>>
>>yang benar adalah yang penting adalah akad kita dengan lembaga keuangan dan 
>>lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika kita bertransaksi 
>>dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami. Dalilnya Rasulullaah 
>>Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju perangnya kepada seorang Yahudi 
>>(tentu sudah maklum Yahudi gemar Riba). Wallaahu a'lam.
>>
>>
>>Baarakallaahu lana wa Lakum
>>
>>
>>Gilroy Ibnu Sardjono.
>>
>>
>>
>>
>>
>>Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar iskanda...@gmail.com> menulis:
>>
>> 
>>>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>>>
>>>Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah
                            dibahas di milis ini.  Pemahaman ana adalah
                            bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari
                            tabungan di bank syariah pun seharusnya
                            disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan
                            orang banyak atau fakir miskin. Yang
                            demikian karena bagi hasil asalnya
                            campur-campur dengan usaha bank ybs yang
                            masih banyak yang mengandung unsur riba.
>>>
>>>Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan
                            seorang ikhwan salafiyun yang kebetulan
                            memegang jabatan sebagai direktur cabang
                            sebuah bank syariah dan beliau mengklaim
                            bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah
                            menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau
                            orang mau kredit motor dsb. maka bank akan
                            beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs.
                            dengan sistem kredit)..  Ana bilang, tetapi
                            kalau toh and nabung di bank itu, bagi
                            hasilnya kan bukan hanya dari cabang
                            tersebut tetapi dari bank induk yang operasi
                            berskala nasional dan masih banyak berbau
                            riba - jadi tetap saja tidak dapat ana
                            nikmati sendiri.  Jawabnya, itu tidak
                            masalah karena katanya menurut seorang
                            Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah akad 
kita. Kalau akad kita sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh 
memakai bagi hasil yang kita peroleh.
>>>
>>>Pertanyaan ana, apakah benar demikian?
>>>
>>>Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh
                            milis ini dan juga mereka yang berilmu
                            lainnya.
>>>
>>>Jazakallohu khairan,
>>>
>>> 
>>>
>>
>
 

Kirim email ke