Waalaikumsalam wr wb..
Dear Mba Dilla..
Walau diperuntukkan untuk Bu Yusri, boleh dong aku nimbrung..
Klo dari sumber yang aku baca2, sumber2 terpercaya, bisa jg digoogling,
sebenarnya ada beberapa pendapat, dan marilah kita menghargai berbagai pendapat
tersebut. Salah satunya aku kutipkan dari
http://www.halalguide.info/content/view/539/839/ . Disebutkan bahwa hukum puasa
bagi :
Wanita Hamil dan Menyusui
a.. Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan kandungannya, ia boleh
berbuka.
b.. Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari
dua dokter yang terpercaya, berbuka untuk ibu ini hukumnya wajib, demi
keselamatan janin yang ada dikandungannya.
c.. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan dirinya, bukan
kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama’ membolehkan ia berbuka, dan ia
hanya wajib mengqodo’ (mengganti) puasanya. Dalam keadaan ini ia laksana orang
sakit.
d.. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau
anaknya (setelah para ulama’ sepakat bahwa sang ibu boleh berbuka), mereka
berbeda pendapat dalam hal: Apakah ia hanya wajib mengqodo’ ? atau hanya wajib
membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ia
tinggalkan) ? atau kedua-duanya qodho’ dan fidyah (memberi makan):
a.. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya dengan memberi makan orang
miskin setiap hari sejumlah hari yang ditinggalkan.
b.. Mayoritas ulama’ mewajibkan hanya mengqodho’.
c.. Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya; qodho’ dan fidyah.
d.. DR. Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu’ashiroh mengatakan bahwa ia cenderung
kepada pendapat yang mengatakan cukup untuk membanyar fidyah (memberi makan
orang setiap hari), bagi wanita yang tidak henti-hentinya hamil dan menyusui.
Tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui, kemudian hamil dan menyusui, dan
seterusnya, sehingga ia tidak mendapatkan kesempatan untuk mengqodho’ puasanya.
Lanjut DR. Yusuf al-Qordlowi; apabila kita membebani dengan mengqodho’ puasa
yang tertinggal, berarti ia harus berbuasa beberapa tahun berturut-turut
sertelah itu, dan itu sangat memberatkan , sedangkan Allah tidak menghendaki
kesulitan bagi hambaNya.
hasEML = false;
Bisa dilihat bahwa ada beberapa pendapat, dan tentu saja ujung2nya kembali
kepada kita yg menjalani dan meyakini. Klo aku pribadi, meyakini tentu saja
Allah tidak ingin memberatkan umatnya, melakukan sesuatu diluar batas
kemampuan. Tapi terkadang manusianya sendiri yang mengentengkan, karena ada
dalil fidyah, lalu merasa status wajib puasa jadi gugur, padahal sebenarnya
masih mampu berpuasa dan "tidak membahayakan baik ibu maupun bayinya",
insyaAllah. Yah kita manusia hanya menjalani, dan hanya Allah yg berhak
memutuskan dan menilai amal kita dengan pahala atau dosa, Wallahualam.
Salam,
Lupi~Ara's mum~
--- On Fri, 9/5/08, Dilla <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Dilla <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA
To: "- Yusri -" <[EMAIL PROTECTED]>, "[email protected]"
<[email protected]>
Date: Friday, September 5, 2008, 2:21 PM
Assalamu'alaykum Wr Wb...
Ibu yusri mohon maaf sebelumnya.. sy tidak bermaksud berdebat,tetapi berbagi
ilmu yg sy dapat.
Ibu,sebagai seorang muslim qta hanya boleh berpegang pada pedoman hidup qta
yaitu Alquran dan Hadist.
Mengenai pertanyaan2 ibu,silahkan ibu buka Surat Albaqoroh 183-185.disitu
disebutkan,ada 2 pilihan qodho atau fidiyah.jd,kalau ada 2pilihan,qta ambil
salah 1,otomatis pilihan yg lain gugur.
Kenapa sebagian ulama berpendapat ibu hamil/menyusui/ lansia hanya wajib
membayar fidiyah saja?itu berdasarkan Hadist qudsi yg menyebutkan "Allah
menyukai hambanya yg mengambil kemudahan dari-Nya sebagaimana menyukai Allah yg
memberikan ampunan"
kalau ingin penjelasan yg lengkap,silahkan baca buku PEDOMAN PUASA yg ditulis
oleh Prof.Dr.Hasbi Assidiqi,didlmnya jelas sumber2 dalilnya.
Mengenai makanan/uang, disurat albaqarah 184 jelas disebutkan "memberi makan
seorang miskin".anak yatim boleh,asal miskin.disurat Albaqarah 215 disebutkan
siapa2 saja yg berhak diberikan nafkah.
Mengenai 'miskin yg muslim&sholat' .bukankah muslim seharusnya sholat?karna itu
diberikan pd 'muslim'.
Kalau penafsiran ibu berbeda mengenai muslim yg sholat,ya kembali spt yg ibu
blg diawal.penafsiran org berbeda2.sy sama sekali tdk 'mengajak' untuk mengarah
kpd 'berburuk sangka'.
Sebelumnya dan sekali lagi,saya mohon maaf jika ada kata2 yg tdk berkenan...
Rgds,
dilla