Sebagai tambaha juga ya, moms.... Kita keluar sedikit dari ibadah puasa..... Seperti halnya juga membayar zakat. Allah memberikan perintah pada umat-Nya utk membayar zakat maal dan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari apa yg kita terima. Nilai 2,5% bukanlah harga mati. Angka itu hanyalah angka minimal yg wajib kita keluarkan. Jika memang kita sudah memiliki rumah besar, mobil lebih dari satu, setiap hari bisa makan enak, kapanpun kita bisa jalan2 mencari hiburan bahkan keluar negeri. Apa salahnya kita keluarkan lebih dari 2,5%......???
Nilai yg kita keluarkan 2,5% akan menggugurkan kita akan kewajiban zakat kita. Dan nilai lebih yg kita keluarkan pun tidak akan menjadi sia2 apalagi menjadi dosa. Saya mempunyai prinsip begini.....jika Allah sudah memberikan nikmat yg sangat besar pada saya, tidak ada salahnya klu saya menjalankan perintahnya melebihi yg Dia tetapkan. Ibaratnya....sedekah 100 rupiah juga ada pahalanya. Tapi klu kita mampu 1000 rupiah, maka kita harus melaksanakan yg 1000rupiah. Menurut saya yg sudah saya rasakan......."Jika kita tidak berhitung dalam beribadah/menjalankan perintah Allah, maka Allah juga tidak akan berhitung dalam memberikan rizki dan berkah-Nya pada kita". Dan itu sudah saya rasakan..... Saya merasakan rizki dan berkah yg Allah berikan kepada saya tidak pernah berkurang, bahkan selalu bertambah dari tahun ke tahun......... Saya tidak menjadi miskin dengan melebihkan kewajiban zakat saya dan saya yakin kita tidak akan menjadi sakit kalau kita menjalankan puasa yg melebihi ketentuannya (membayar fidyah dan qodho). Regards, YUSRI email: [EMAIL PROTECTED] YM: yusri_smpn1 Sent from my BlackBerry® wireless device -----Original Message----- From: "- Yusri -" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Fri, 5 Sep 2008 22:42:30 To: <[email protected]> Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA -- to Mba Dilla Saya sependapat dengan Mbak Lupi.... Klu pun kita masih mampu melakukan kedua2nya.....apa salahnya kita lakukan. Karena bagi saya pribadi, klupun kita melakukan fidyah dan puasa, maka puasa kita tidak akan menjadi dosa bagi kita. Allah tetap akan memberikan "nilai" pada setiap ibadah kita. Dan "nilai" apa yg akan diberikan oleh Allah terhadap puasa kita, dengan kata lain.....apakah puasa kita akan dinilai sebagai qodho atau hanya sebagai puasa sunat...itu adalah wewenang sepenuhnya dari Allah swt. Kita sebagai makhluk-Nya.....hanya berkewajiban menjalankan nya sesuai yg kita yakini. Dan yakinlah.....tidak ada kebaikan dan ibadah yg sia2 dimata Allah..... Regards, YUSRI email: [EMAIL PROTECTED] YM: yusri_smpn1 Sent from my BlackBerry® wireless device -----Original Message----- From: palupi satya <[EMAIL PROTECTED]> Date: Fri, 5 Sep 2008 07:50:37 To: <[email protected]> Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA -- to Mba Dilla Waalaikumsalam wr wb.. Dear Mba Dilla.. Walau diperuntukkan untuk Bu Yusri, boleh dong aku nimbrung.. Klo dari sumber yang aku baca2, sumber2 terpercaya, bisa jg digoogling, sebenarnya ada beberapa pendapat, dan marilah kita menghargai berbagai pendapat tersebut. Salah satunya aku kutipkan dari http://www.halalguide.info/content/view/539/839/ . Disebutkan bahwa hukum puasa bagi : Wanita Hamil dan Menyusui a.. Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan kandungannya, ia boleh berbuka. b.. Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang terpercaya, berbuka untuk ibu ini hukumnya wajib, demi keselamatan janin yang ada dikandungannya. c.. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama’ membolehkan ia berbuka, dan ia hanya wajib mengqodo’ (mengganti) puasanya. Dalam keadaan ini ia laksana orang sakit. d.. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau anaknya (setelah para ulama’ sepakat bahwa sang ibu boleh berbuka), mereka berbeda pendapat dalam hal: Apakah ia hanya wajib mengqodo’ ? atau hanya wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ia tinggalkan) ? atau kedua-duanya qodho’ dan fidyah (memberi makan): a.. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya dengan memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ditinggalkan. b.. Mayoritas ulama’ mewajibkan hanya mengqodho’. c.. Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya; qodho’ dan fidyah. d.. DR. Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu’ashiroh mengatakan bahwa ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup untuk membanyar fidyah (memberi makan orang setiap hari), bagi wanita yang tidak henti-hentinya hamil dan menyusui. Tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui, kemudian hamil dan menyusui, dan seterusnya, sehingga ia tidak mendapatkan kesempatan untuk mengqodho’ puasanya. Lanjut DR. Yusuf al-Qordlowi; apabila kita membebani dengan mengqodho’ puasa yang tertinggal, berarti ia harus berbuasa beberapa tahun berturut-turut sertelah itu, dan itu sangat memberatkan , sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambaNya. hasEML = false; Bisa dilihat bahwa ada beberapa pendapat, dan tentu saja ujung2nya kembali kepada kita yg menjalani dan meyakini. Klo aku pribadi, meyakini tentu saja Allah tidak ingin memberatkan umatnya, melakukan sesuatu diluar batas kemampuan. Tapi terkadang manusianya sendiri yang mengentengkan, karena ada dalil fidyah, lalu merasa status wajib puasa jadi gugur, padahal sebenarnya masih mampu berpuasa dan "tidak membahayakan baik ibu maupun bayinya", insyaAllah. Yah kita manusia hanya menjalani, dan hanya Allah yg berhak memutuskan dan menilai amal kita dengan pahala atau dosa, Wallahualam. Salam, Lupi~Ara's mum~ --- On Fri, 9/5/08, Dilla <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Dilla <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA To: "- Yusri -" <[EMAIL PROTECTED]>, "[email protected]" <[email protected]> Date: Friday, September 5, 2008, 2:21 PM Assalamu'alaykum Wr Wb... Ibu yusri mohon maaf sebelumnya.. sy tidak bermaksud berdebat,tetapi berbagi ilmu yg sy dapat. Ibu,sebagai seorang muslim qta hanya boleh berpegang pada pedoman hidup qta yaitu Alquran dan Hadist. Mengenai pertanyaan2 ibu,silahkan ibu buka Surat Albaqoroh 183-185.disitu disebutkan,ada 2 pilihan qodho atau fidiyah.jd,kalau ada 2pilihan,qta ambil salah 1,otomatis pilihan yg lain gugur. Kenapa sebagian ulama berpendapat ibu hamil/menyusui/ lansia hanya wajib membayar fidiyah saja?itu berdasarkan Hadist qudsi yg menyebutkan "Allah menyukai hambanya yg mengambil kemudahan dari-Nya sebagaimana menyukai Allah yg memberikan ampunan" kalau ingin penjelasan yg lengkap,silahkan baca buku PEDOMAN PUASA yg ditulis oleh Prof.Dr.Hasbi Assidiqi,didlmnya jelas sumber2 dalilnya. Mengenai makanan/uang, disurat albaqarah 184 jelas disebutkan "memberi makan seorang miskin".anak yatim boleh,asal miskin.disurat Albaqarah 215 disebutkan siapa2 saja yg berhak diberikan nafkah. Mengenai 'miskin yg muslim&sholat' .bukankah muslim seharusnya sholat?karna itu diberikan pd 'muslim'. Kalau penafsiran ibu berbeda mengenai muslim yg sholat,ya kembali spt yg ibu blg diawal.penafsiran org berbeda2.sy sama sekali tdk 'mengajak' untuk mengarah kpd 'berburuk sangka'. Sebelumnya dan sekali lagi,saya mohon maaf jika ada kata2 yg tdk berkenan... Rgds, dilla
