Ibu yusri benar,nikmat yg Allah beri pd qta,tdk terhingga.tanpa qta sadari,tiap 
detik qta 'menikmati' Nikmat Allah..bernafas tanpa bantuan alat,jantung yg 
berdetak dg sendirinya...semuanya,yg ada pd diri qta adalah Nikmat Allah SWT.

Dg semua yg telah Allah beri pd qta,maka seharusnya qta makin mencintai Allah...

'koreksi' yg saya beri mengenai masalah qodho puasa,semata2 untuk 
'meluruskan'...karna sesuatu ketentuan yg tdk mempunyai dasar dalil yg 
jelas(misal bunga puasa) itu akan menjadi bid'ah,mengada-ada.dalam ajaran 
Islam,bid'ah sangat tdk dianjurkan...

'koreksi' jg saya lakukan untuk 'menyelamatkan' persepsi kaum muslimah bhw 
agama islam itu bukan agama yg menyulitkan.jangan sampai semua yg membaca 
menjadi 'sulit hati' karna mengingat banyak sekali 'hutang' pd Allah...karna 
dikatakan wajib,maka hukum meninggalkan yg wajib adalah dosa...bagaimana dg 
ibu2 yg blm sempat membayar hutang krn terus menerus melahirkan dan menyusui 
lalu meninggal dunia,masyaAllah...berat sekali azab yg dia terima diakhirat 
kelat krn 'hutang2nya'....
Allah itu Maha Memudahkan....

Mohon maaf,sedikit 'koreksi' lg untuk zakat.Dalam Alquran,Allah tdk pernah 
menetapkan bhw jumlah zakat adalah 2,5%.jumlah tsb adalah hasil kesepakatan 
para ulama berdasarkan 'hitungan' dalil2 yg mendukung hal tsb.

Seperti ibu yusri bilang,lebih baik lebih drpd kurang...
Semoga qta semua selalu dalam ridhoNya...

Dilla

- Yusri - wrote:
>                 
 Sebagai tambaha juga ya, moms.... Kita keluar sedikit dari ibadah puasa..... 
Seperti halnya juga membayar zakat. Allah memberikan perintah pada umat-Nya utk 
membayar zakat maal dan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari apa yg kita terima. 
Nilai 2,5% bukanlah harga mati. Angka itu hanyalah angka minimal yg wajib kita 
keluarkan. Jika memang kita sudah memiliki rumah besar, mobil lebih dari satu, 
setiap hari bisa makan enak, kapanpun kita bisa jalan2 mencari hiburan bahkan 
keluar negeri. Apa salahnya kita keluarkan lebih dari 2,5%......?? ? Nilai yg 
kita keluarkan 2,5% akan menggugurkan kita akan kewajiban zakat kita. Dan nilai 
lebih yg kita keluarkan pun tidak akan menjadi sia2 apalagi menjadi dosa. Saya 
mempunyai prinsip begini.....jika Allah sudah memberikan nikmat yg sangat besar 
pada saya, tidak ada salahnya klu saya menjalankan perintahnya melebihi yg Dia 
tetapkan. Ibaratnya... .sedekah 100 rupiah juga ada pahalanya. Tapi klu kita
 mampu 1000 rupiah, maka kita harus melaksanakan yg 1000rupiah. Menurut saya yg 
sudah saya rasakan..... .."Jika kita tidak berhitung dalam beribadah/menjalank 
an perintah Allah, maka Allah juga tidak akan berhitung dalam memberikan rizki 
dan berkah-Nya pada kita". Dan itu sudah saya rasakan..... Saya merasakan rizki 
dan berkah yg Allah berikan kepada saya tidak pernah berkurang, bahkan selalu 
bertambah dari tahun ke tahun....... .. Saya tidak menjadi miskin dengan 
melebihkan kewajiban zakat saya dan saya yakin kita tidak akan menjadi sakit 
kalau kita menjalankan puasa yg melebihi ketentuannya (membayar fidyah dan 
qodho). Regards, YUSRI email: [EMAIL PROTECTED] co.id YM: yusri_smpn1 Sent from 
my BlackBerry® wireless device From :  "- Yusri -" <yusri_ayahbundaonli [EMAIL 
PROTECTED] co.id> Date : Fri, 5 Sep 2008 22:42:30 +0000 To : <Ayahbunda-Online@ 
yahoogroups. com> Subject : Re: [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA -- to Mba 
Dilla                    
    
 Saya
 sependapat dengan Mbak Lupi.... Klu pun kita masih mampu melakukan 
kedua2nya... ..apa salahnya kita lakukan. Karena bagi saya pribadi, klupun kita 
melakukan fidyah dan puasa, maka puasa kita tidak akan menjadi dosa bagi kita. 
Allah tetap akan memberikan "nilai" pada setiap ibadah kita. Dan "nilai" apa yg 
akan diberikan oleh Allah terhadap puasa kita, dengan kata lain.....apakah 
puasa kita akan dinilai sebagai qodho atau hanya sebagai puasa sunat...itu 
adalah wewenang sepenuhnya dari Allah swt. Kita sebagai makhluk-Nya. ....hanya 
berkewajiban menjalankan nya sesuai yg kita yakini. Dan yakinlah.... .tidak ada 
kebaikan dan ibadah yg sia2 dimata Allah..... Regards, YUSRI email: [EMAIL 
PROTECTED] co.id YM: yusri_smpn1 Sent from my BlackBerry® wireless device From 
:  palupi satya <[EMAIL PROTECTED] com> Date : Fri, 5 Sep 2008 07:50:37 -0700 
(PDT) To : <Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com> Subject : Re: 
[Ayahbunda-Online] Masalah PUASA -- to Mba Dilla             
       Waalaikumsalam wr wb..   Dear Mba Dilla.. Walau diperuntukkan untuk Bu 
Yusri, boleh dong aku nimbrung.. Klo dari sumber yang aku baca2, sumber2 
terpercaya, bisa jg digoogling, sebenarnya ada beberapa pendapat, dan marilah 
kita menghargai berbagai pendapat tersebut. Salah satunya aku kutipkan dari 
http://www.halalgui de.info/content/ view/539/ 839/  . Disebutkan bahwa hukum 
puasa bagi :   Wanita Hamil dan Menyusui   a.. Jika wanita hamil itu takut akan 
keselamatan kandungannya, ia boleh berbuka.   b.. Apabila kekhawatiran ini 
terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang terpercaya, 
berbuka untuk ibu ini hukumnya wajib, demi keselamatan janin yang ada 
dikandungannya.   c.. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan 
dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama’ membolehkan ia 
berbuka, dan ia hanya wajib mengqodo’ (mengganti) puasanya. Dalam keadaan ini 
ia laksana orang sakit.   d.. Apabila ibu
 hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau anaknya (setelah para 
ulama’ sepakat bahwa sang ibu boleh berbuka), mereka berbeda pendapat dalam 
hal: Apakah ia hanya wajib mengqodo’ ? atau hanya wajib membayar fidyah 
(memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ia tinggalkan) ? 
atau kedua-duanya qodho’ dan fidyah (memberi makan):   a.. Ibnu Umar dan Ibnu 
Abbas membolehkan hanya dengan memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah 
hari yang ditinggalkan.   b.. Mayoritas ulama’ mewajibkan hanya mengqodho’.   
c.. Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya; qodho’ dan fidyah.   d.. DR. 
Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu’ashiroh mengatakan bahwa ia cenderung kepada 
pendapat yang mengatakan cukup untuk membanyar fidyah (memberi makan orang 
setiap hari), bagi wanita yang tidak henti-hentinya hamil dan menyusui. Tahun 
ini hamil, tahun berikutnya menyusui, kemudian hamil dan menyusui, dan 
seterusnya, sehingga ia tidak
 mendapatkan kesempatan untuk mengqodho’ puasanya. Lanjut DR. Yusuf 
al-Qordlowi; apabila kita membebani dengan mengqodho’ puasa yang tertinggal, 
berarti ia harus berbuasa beberapa tahun berturut-turut sertelah itu, dan itu 
sangat memberatkan , sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambaNya. 
 Bisa dilihat bahwa ada beberapa pendapat, dan tentu saja ujung2nya kembali 
kepada kita yg menjalani dan meyakini. Klo aku pribadi, meyakini tentu saja 
Allah tidak ingin memberatkan umatnya, melakukan sesuatu diluar batas 
kemampuan. Tapi terkadang manusianya sendiri yang mengentengkan, karena ada 
dalil fidyah, lalu merasa status wajib puasa jadi gugur, padahal sebenarnya 
masih mampu berpuasa dan "tidak membahayakan baik ibu maupun bayinya", 
insyaAllah. Yah kita manusia hanya menjalani, dan hanya Allah yg berhak 
memutuskan dan menilai amal kita dengan pahala atau dosa, Wallahualam.   Salam, 
  Lupi~Ara's mum~   --- On Fri, 9/5/08, Dilla
 <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Dilla <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: 
[Ayahbunda-Online] Masalah PUASA To: "- Yusri -" <yusri_ayahbundaonli [EMAIL 
PROTECTED] co.id>, "Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com" <Ayahbunda-Online@ 
yahoogroups. com> Date: Friday, September 5, 2008, 2:21 PM Assalamu'alaykum Wr 
Wb... Ibu yusri mohon maaf sebelumnya.. sy tidak bermaksud berdebat,tetapi 
berbagi ilmu yg sy dapat. Ibu,sebagai seorang muslim qta hanya boleh berpegang 
pada pedoman hidup qta yaitu Alquran dan Hadist. Mengenai pertanyaan2 
ibu,silahkan ibu buka Surat Albaqoroh 183-185.disitu disebutkan,ada 2 pilihan 
qodho atau fidiyah.jd,kalau ada 2pilihan,qta ambil salah 1,otomatis pilihan yg 
lain gugur. Kenapa sebagian ulama berpendapat ibu hamil/menyusui/ lansia hanya 
wajib membayar fidiyah saja?itu berdasarkan Hadist qudsi yg menyebutkan "Allah 
menyukai hambanya yg mengambil kemudahan dari-Nya sebagaimana menyukai Allah yg 
memberikan ampunan" kalau ingin penjelasan yg
 lengkap,silahkan baca buku PEDOMAN PUASA yg ditulis oleh Prof.Dr.Hasbi 
Assidiqi,didlmnya jelas sumber2 dalilnya. Mengenai makanan/uang, disurat 
albaqarah 184 jelas disebutkan "memberi makan seorang miskin".anak yatim 
boleh,asal miskin.disurat  Albaqarah 215 disebutkan siapa2 saja yg berhak 
diberikan nafkah. Mengenai 'miskin yg muslim&sholat' .bukankah muslim 
seharusnya sholat?karna itu diberikan pd 'muslim'. Kalau penafsiran ibu berbeda 
mengenai muslim yg sholat,ya kembali spt yg ibu blg diawal.penafsiran org 
berbeda2.sy sama sekali tdk 'mengajak' untuk mengarah kpd 'berburuk sangka'. 
Sebelumnya dan sekali lagi,saya mohon maaf jika ada kata2 yg tdk berkenan... 
Rgds, dilla                                                                     
                    
>      



      

Kirim email ke