Ibu yusri benar,nikmat yg Allah beri pd qta,tdk terhingga.tanpa qta sadari,tiap
detik qta 'menikmati' Nikmat Allah..bernafas tanpa bantuan alat,jantung yg
berdetak dg sendirinya...semuanya,yg ada pd diri qta adalah Nikmat Allah SWT.
Dg semua yg telah Allah beri pd qta,maka seharusnya qta makin mencintai Allah...
'koreksi' yg saya beri mengenai masalah qodho puasa,semata2 untuk
'meluruskan'...karna sesuatu ketentuan yg tdk mempunyai dasar dalil yg
jelas(misal bunga puasa) itu akan menjadi bid'ah,mengada-ada.dalam ajaran
Islam,bid'ah sangat tdk dianjurkan...
'koreksi' jg saya lakukan untuk 'menyelamatkan' persepsi kaum muslimah bhw
agama islam itu bukan agama yg menyulitkan.jangan sampai semua yg membaca
menjadi 'sulit hati' karna mengingat banyak sekali 'hutang' pd Allah...karna
dikatakan wajib,maka hukum meninggalkan yg wajib adalah dosa...bagaimana dg
ibu2 yg blm sempat membayar hutang krn terus menerus melahirkan dan menyusui
lalu meninggal dunia,masyaAllah...berat sekali azab yg dia terima diakhirat
kelat krn 'hutang2nya'....
Allah itu Maha Memudahkan....
Mohon maaf,sedikit 'koreksi' lg untuk zakat.Dalam Alquran,Allah tdk pernah
menetapkan bhw jumlah zakat adalah 2,5%.jumlah tsb adalah hasil kesepakatan
para ulama berdasarkan 'hitungan' dalil2 yg mendukung hal tsb.
Seperti ibu yusri bilang,lebih baik lebih drpd kurang...
Semoga qta semua selalu dalam ridhoNya...
Dilla
- Yusri - wrote:
>
Sebagai tambaha juga ya, moms.... Kita keluar sedikit dari ibadah puasa.....
Seperti halnya juga membayar zakat. Allah memberikan perintah pada umat-Nya utk
membayar zakat maal dan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari apa yg kita terima.
Nilai 2,5% bukanlah harga mati. Angka itu hanyalah angka minimal yg wajib kita
keluarkan. Jika memang kita sudah memiliki rumah besar, mobil lebih dari satu,
setiap hari bisa makan enak, kapanpun kita bisa jalan2 mencari hiburan bahkan
keluar negeri. Apa salahnya kita keluarkan lebih dari 2,5%......?? ? Nilai yg
kita keluarkan 2,5% akan menggugurkan kita akan kewajiban zakat kita. Dan nilai
lebih yg kita keluarkan pun tidak akan menjadi sia2 apalagi menjadi dosa. Saya
mempunyai prinsip begini.....jika Allah sudah memberikan nikmat yg sangat besar
pada saya, tidak ada salahnya klu saya menjalankan perintahnya melebihi yg Dia
tetapkan. Ibaratnya... .sedekah 100 rupiah juga ada pahalanya. Tapi klu kita
mampu 1000 rupiah, maka kita harus melaksanakan yg 1000rupiah. Menurut saya yg
sudah saya rasakan..... .."Jika kita tidak berhitung dalam beribadah/menjalank
an perintah Allah, maka Allah juga tidak akan berhitung dalam memberikan rizki
dan berkah-Nya pada kita". Dan itu sudah saya rasakan..... Saya merasakan rizki
dan berkah yg Allah berikan kepada saya tidak pernah berkurang, bahkan selalu
bertambah dari tahun ke tahun....... .. Saya tidak menjadi miskin dengan
melebihkan kewajiban zakat saya dan saya yakin kita tidak akan menjadi sakit
kalau kita menjalankan puasa yg melebihi ketentuannya (membayar fidyah dan
qodho). Regards, YUSRI email: [EMAIL PROTECTED] co.id YM: yusri_smpn1 Sent from
my BlackBerry® wireless device From : "- Yusri -" <yusri_ayahbundaonli [EMAIL
PROTECTED] co.id> Date : Fri, 5 Sep 2008 22:42:30 +0000 To : <Ayahbunda-Online@
yahoogroups. com> Subject : Re: [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA -- to Mba
Dilla
Saya
sependapat dengan Mbak Lupi.... Klu pun kita masih mampu melakukan
kedua2nya... ..apa salahnya kita lakukan. Karena bagi saya pribadi, klupun kita
melakukan fidyah dan puasa, maka puasa kita tidak akan menjadi dosa bagi kita.
Allah tetap akan memberikan "nilai" pada setiap ibadah kita. Dan "nilai" apa yg
akan diberikan oleh Allah terhadap puasa kita, dengan kata lain.....apakah
puasa kita akan dinilai sebagai qodho atau hanya sebagai puasa sunat...itu
adalah wewenang sepenuhnya dari Allah swt. Kita sebagai makhluk-Nya. ....hanya
berkewajiban menjalankan nya sesuai yg kita yakini. Dan yakinlah.... .tidak ada
kebaikan dan ibadah yg sia2 dimata Allah..... Regards, YUSRI email: [EMAIL
PROTECTED] co.id YM: yusri_smpn1 Sent from my BlackBerry® wireless device From
: palupi satya <[EMAIL PROTECTED] com> Date : Fri, 5 Sep 2008 07:50:37 -0700
(PDT) To : <Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com> Subject : Re:
[Ayahbunda-Online] Masalah PUASA -- to Mba Dilla
Waalaikumsalam wr wb.. Dear Mba Dilla.. Walau diperuntukkan untuk Bu
Yusri, boleh dong aku nimbrung.. Klo dari sumber yang aku baca2, sumber2
terpercaya, bisa jg digoogling, sebenarnya ada beberapa pendapat, dan marilah
kita menghargai berbagai pendapat tersebut. Salah satunya aku kutipkan dari
http://www.halalgui de.info/content/ view/539/ 839/ . Disebutkan bahwa hukum
puasa bagi : Wanita Hamil dan Menyusui a.. Jika wanita hamil itu takut akan
keselamatan kandungannya, ia boleh berbuka. b.. Apabila kekhawatiran ini
terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang terpercaya,
berbuka untuk ibu ini hukumnya wajib, demi keselamatan janin yang ada
dikandungannya. c.. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan
dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama’ membolehkan ia
berbuka, dan ia hanya wajib mengqodo’ (mengganti) puasanya. Dalam keadaan ini
ia laksana orang sakit. d.. Apabila ibu
hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau anaknya (setelah para
ulama’ sepakat bahwa sang ibu boleh berbuka), mereka berbeda pendapat dalam
hal: Apakah ia hanya wajib mengqodo’ ? atau hanya wajib membayar fidyah
(memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ia tinggalkan) ?
atau kedua-duanya qodho’ dan fidyah (memberi makan): a.. Ibnu Umar dan Ibnu
Abbas membolehkan hanya dengan memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah
hari yang ditinggalkan. b.. Mayoritas ulama’ mewajibkan hanya mengqodho’.
c.. Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya; qodho’ dan fidyah. d.. DR.
Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu’ashiroh mengatakan bahwa ia cenderung kepada
pendapat yang mengatakan cukup untuk membanyar fidyah (memberi makan orang
setiap hari), bagi wanita yang tidak henti-hentinya hamil dan menyusui. Tahun
ini hamil, tahun berikutnya menyusui, kemudian hamil dan menyusui, dan
seterusnya, sehingga ia tidak
mendapatkan kesempatan untuk mengqodho’ puasanya. Lanjut DR. Yusuf
al-Qordlowi; apabila kita membebani dengan mengqodho’ puasa yang tertinggal,
berarti ia harus berbuasa beberapa tahun berturut-turut sertelah itu, dan itu
sangat memberatkan , sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambaNya.
Bisa dilihat bahwa ada beberapa pendapat, dan tentu saja ujung2nya kembali
kepada kita yg menjalani dan meyakini. Klo aku pribadi, meyakini tentu saja
Allah tidak ingin memberatkan umatnya, melakukan sesuatu diluar batas
kemampuan. Tapi terkadang manusianya sendiri yang mengentengkan, karena ada
dalil fidyah, lalu merasa status wajib puasa jadi gugur, padahal sebenarnya
masih mampu berpuasa dan "tidak membahayakan baik ibu maupun bayinya",
insyaAllah. Yah kita manusia hanya menjalani, dan hanya Allah yg berhak
memutuskan dan menilai amal kita dengan pahala atau dosa, Wallahualam. Salam,
Lupi~Ara's mum~ --- On Fri, 9/5/08, Dilla
<[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Dilla <[EMAIL PROTECTED] com> Subject:
[Ayahbunda-Online] Masalah PUASA To: "- Yusri -" <yusri_ayahbundaonli [EMAIL
PROTECTED] co.id>, "Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com" <Ayahbunda-Online@
yahoogroups. com> Date: Friday, September 5, 2008, 2:21 PM Assalamu'alaykum Wr
Wb... Ibu yusri mohon maaf sebelumnya.. sy tidak bermaksud berdebat,tetapi
berbagi ilmu yg sy dapat. Ibu,sebagai seorang muslim qta hanya boleh berpegang
pada pedoman hidup qta yaitu Alquran dan Hadist. Mengenai pertanyaan2
ibu,silahkan ibu buka Surat Albaqoroh 183-185.disitu disebutkan,ada 2 pilihan
qodho atau fidiyah.jd,kalau ada 2pilihan,qta ambil salah 1,otomatis pilihan yg
lain gugur. Kenapa sebagian ulama berpendapat ibu hamil/menyusui/ lansia hanya
wajib membayar fidiyah saja?itu berdasarkan Hadist qudsi yg menyebutkan "Allah
menyukai hambanya yg mengambil kemudahan dari-Nya sebagaimana menyukai Allah yg
memberikan ampunan" kalau ingin penjelasan yg
lengkap,silahkan baca buku PEDOMAN PUASA yg ditulis oleh Prof.Dr.Hasbi
Assidiqi,didlmnya jelas sumber2 dalilnya. Mengenai makanan/uang, disurat
albaqarah 184 jelas disebutkan "memberi makan seorang miskin".anak yatim
boleh,asal miskin.disurat Albaqarah 215 disebutkan siapa2 saja yg berhak
diberikan nafkah. Mengenai 'miskin yg muslim&sholat' .bukankah muslim
seharusnya sholat?karna itu diberikan pd 'muslim'. Kalau penafsiran ibu berbeda
mengenai muslim yg sholat,ya kembali spt yg ibu blg diawal.penafsiran org
berbeda2.sy sama sekali tdk 'mengajak' untuk mengarah kpd 'berburuk sangka'.
Sebelumnya dan sekali lagi,saya mohon maaf jika ada kata2 yg tdk berkenan...
Rgds, dilla
>