Hai mbak lupi,
Benar,semua kembali kpd keyakinan masing2....
Mungkin 'perdebatan' sy dg ibu yusri yg via japri tdk semuanya dimengerti karna 
memang tdk masuk dlm milis...
Intinya,sy hanya bertanya dan sedikit 'mengingatkan' bhw kalau qta berbicara 
masalah agama yg sangat2 sensitif dan vital,hendaknya disertakan dg 
dalil2nya.jd jelas suatu pendapat sumbernya dr mana...
Kembali lagi,smua tergantung keyakinan qta...tetapi,kalau Allah menyukai 
hambaNya yg mengambil kemudahan  dariNya,kenapa qta tdk melaksanakan hal2 yg 
disukai Allah?(itu kalau pendapat saya...)hal ini berlaku tdk hanya dlm 
puasa,tp jg dlm bnyk hal misalnya kemudahan bg musafir dlm melaksanakan sholat.

Semoga Allah selalu memberikan rahmat dan hidayah bagi qta semua,amin.

Dilla


palupi satya wrote:
>             Waalaikumsalam wr wb.. 
>    
>  Dear Mba Dilla.. 
>  Walau diperuntukkan untuk Bu Yusri, boleh dong aku nimbrung.. 
>  Klo dari sumber yang aku baca2, sumber2 terpercaya, bisa jg digoogling, 
> sebenarnya ada beberapa pendapat, dan marilah kita menghargai berbagai 
> pendapat tersebut. Salah satunya aku kutipkan dari http://www.halalgui 
> de.info/content/ view/539/ 839/  . Disebutkan bahwa hukum puasa bagi : 
>    
>  Wanita Hamil dan Menyusui 
>    a.. Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan kandungannya, ia boleh 
> berbuka. 
>    b.. Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari 
> dua dokter yang terpercaya, berbuka untuk ibu ini hukumnya wajib, demi 
> keselamatan janin yang ada dikandungannya. 
>    c.. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan dirinya, bukan 
> kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama’ membolehkan ia berbuka, dan ia 
> hanya wajib mengqodo’ (mengganti) puasanya. Dalam keadaan ini ia laksana 
> orang sakit. 
>    d.. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau 
> anaknya (setelah para ulama’ sepakat bahwa sang ibu boleh berbuka), mereka 
> berbeda pendapat dalam hal: Apakah ia hanya wajib mengqodo’ ? atau hanya 
> wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari 
> yang ia tinggalkan) ? atau kedua-duanya qodho’ dan fidyah (memberi makan): 
>    a.. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya dengan memberi makan orang 
> miskin setiap hari sejumlah hari yang ditinggalkan. 
>    b.. Mayoritas ulama’ mewajibkan hanya mengqodho’. 
>    c.. Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya; qodho’ dan fidyah. 
>    d.. DR. Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu’ashiroh mengatakan bahwa ia 
> cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup untuk membanyar fidyah 
> (memberi makan orang setiap hari), bagi wanita yang tidak henti-hentinya 
> hamil dan menyusui. Tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui, kemudian 
> hamil dan menyusui, dan seterusnya, sehingga ia tidak mendapatkan kesempatan 
> untuk mengqodho’ puasanya. Lanjut DR. Yusuf al-Qordlowi; apabila kita 
> membebani dengan mengqodho’ puasa yang tertinggal, berarti ia harus berbuasa 
> beberapa tahun berturut-turut sertelah itu, dan itu sangat memberatkan , 
> sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambaNya. 
> Bisa dilihat bahwa ada beberapa pendapat, dan tentu saja ujung2nya kembali 
> kepada kita yg menjalani dan meyakini. Klo aku pribadi, meyakini tentu saja 
> Allah tidak ingin memberatkan umatnya, melakukan sesuatu diluar batas 
> kemampuan. Tapi terkadang manusianya sendiri yang mengentengkan, karena ada 
> dalil fidyah, lalu merasa status wajib puasa jadi gugur, padahal sebenarnya 
> masih mampu berpuasa dan "tidak membahayakan baik ibu maupun bayinya", 
> insyaAllah. Yah kita manusia hanya menjalani, dan hanya Allah yg berhak 
> memutuskan dan menilai amal kita dengan pahala atau dosa, Wallahualam. 
>    
>  Salam, 
>    
>  Lupi~Ara's mum~
>  --- On Fri, 9/5/08, Dilla <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: 
>  From: Dilla <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: [Ayahbunda-Online] Masalah 
> PUASA To: "- Yusri -" <yusri_ayahbundaonli [EMAIL PROTECTED] co.id>, 
> "Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com" <Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com> 
> Date: Friday, September 5, 2008, 2:21 PM 
>  Assalamu'alaykum Wr Wb... Ibu yusri mohon maaf sebelumnya.. sy tidak 
> bermaksud berdebat,tetapi berbagi ilmu yg sy dapat. Ibu,sebagai seorang 
> muslim qta hanya boleh berpegang pada pedoman hidup qta yaitu Alquran dan 
> Hadist. Mengenai pertanyaan2 ibu,silahkan ibu buka Surat Albaqoroh 
> 183-185.disitu disebutkan,ada 2 pilihan qodho atau fidiyah.jd,kalau ada 
> 2pilihan,qta ambil salah 1,otomatis pilihan yg lain gugur. Kenapa sebagian 
> ulama berpendapat ibu hamil/menyusui/ lansia hanya wajib membayar fidiyah 
> saja?itu berdasarkan Hadist qudsi yg menyebutkan "Allah menyukai hambanya yg 
> mengambil kemudahan dari-Nya sebagaimana menyukai Allah yg memberikan 
> ampunan" kalau ingin penjelasan yg lengkap,silahkan baca buku PEDOMAN PUASA 
> yg ditulis oleh Prof.Dr.Hasbi Assidiqi,didlmnya jelas sumber2 dalilnya. 
> Mengenai makanan/uang, disurat albaqarah 184 jelas disebutkan "memberi makan 
> seorang miskin".anak yatim boleh,asal miskin.disurat
>  Albaqarah 215 disebutkan siapa2 saja yg berhak diberikan nafkah. Mengenai 
> 'miskin yg muslim&sholat' .bukankah muslim seharusnya sholat?karna itu 
> diberikan pd 'muslim'. Kalau penafsiran ibu berbeda mengenai muslim yg 
> sholat,ya kembali spt yg ibu blg diawal.penafsiran org berbeda2.sy sama 
> sekali tdk 'mengajak' untuk mengarah kpd 'berburuk sangka'. Sebelumnya dan 
> sekali lagi,saya mohon maaf jika ada kata2 yg tdk berkenan... Rgds, dilla 
>      



      

Kirim email ke