Pak,

Coba via BCA aja, ATM ato internet banking.
Total yang tercantum, udah termasuk denda. 
Besarnya denda, tiap bulan bisa beda.
Tapi kalo udah lewat 1 thn, besarnya denda kalo gak salah 48%.

Kalo mau, saya bisa ngeliatin berapa total yang harus dibayar di
internet banking BCA, asal tau nomor objek pajaknya.

Japri aja pak, kalo berminat.

-adhe-

-----Original Message-----
From: Jusuf [mailto:[EMAIL PROTECTED] 


Haloo parents...

ada titipan temen nih, untuk kasus berikut :

dia punya rumah dikontrakin...
sudah bayar PBB rumahnya yg tahun 2007, tapi ternyata dia lupa bayar PBB
yg tahun 2006..
(orang yg ngontrak lupa kasih tau ke yg punya)

biasanya dia bayar ke bank BRI...
udah ditanya ke BANK BRI mengenai yg tahun 2006, tapi ngga tau katanya..

lalu yg 2006 itu cari /bayar kemana ya ? 
harus bawa apa ?
denda brapa.. ?

mohon sharingnya ya...terima kasih banya......kkkk

--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke