mbak setau saya, harta yang diperoleh baik itu pemberian atau hasil kerja
setelah kita menikah itu merupakan harta gono gini (saya sudah
menanyakannya ke notaris). bila rumah,tanah, mobil dll itu  diberikan ortu
kepada kita sebelum kita menikah itu bukan termasuk harta gono gini.harta
ini selain bisa dibagi 2 (suami - istri) cuma bisa diwariskan ke anak kita.

regards
Novi - Aurelia Mom's



                                                                                
                           
                                                                                
                           
                                               To:       
<balita-anda@balita-anda.com>                     
                                               cc:                              
                           
            "Mercy Oktyasari"                  Subject:  Re: [balita-anda] 
OOT-Perlakuan utk Harta yg      
            <[EMAIL PROTECTED]>                   berasal dari Orang Tua        
                             
            Others, 06/09/2005 03:26 PM                                         
                           
                                                                                
                           



Wah kalau ini masalahnya beda lagi ya. Kesepakatnnya itu hadiah perkawinan
kan? Bisa jadi harta gono-gini. Umm.. Biasanya sih yang suka memberi hadiah
perkawinan rumah atau mobil itu pihak orangtua lelaki.....
Saya nggak tau kalau begini tepatnya gimana, kemungkinan besar itu masuk
gono-gini. tapi bisa juga dianggap itu hadiah orangtua pihak wanita buat
anaknya, jadi kalo ada apa2 nanti ya itu tetap menjadi rumah pihak wanita,
yang laki tidak berhak.

br,

----- Original Message -----
From: "Rhein Astrisandy" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Tuesday, September 06, 2005 2:59 PM
Subject: Re: [balita-anda] OOT-Perlakuan utk Harta yg berasal dari Orang
Tua


On 9/6/05, Mercy Oktyasari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Halo mbak Marina,
>
> Saya pernah beberapa kali baca untuk kasus2 serupa.. dan jawaban dari
para
> pakar hukum nih.. bahwa harta yang didapat dari orangtua (mis. orang tua
> pihak wanita), bukan termasuk harta gono-gini karena itu harta warisan
> jadi
> yang berhak cuma pihak yang diwarisi. Begitu juga kalo pihak wanita
> sebelum
> nikah sudah punya harta benda mis. rumah, mobil, itu tidak termasuk dalam
> harta gono-gini.

 warisan, berarti orang tuanya sudah meninggal ya? Klo orang tuannya masih
ada masuk apa ya Bu, kan bukan warisan? apa nantinya masuk harta gono gini
ya?
Kan setelah saya menikah, orang tua saya menghadiahkan sebuah rumah, itu
masuk harta gono gini ndak ya?
 Tapi yang namanya hadiah perkawinan kan buat bersama ya?
 wah bungung saya......
maaf malah tanya,
 jawaban buat mbak mariana dijalum aja ya, biar saya juga dapet ilmunya

>
>
>
> --


Tetap semangat

Rhein Astrisandy
www.cintabunda.com <http://www.cintabunda.com>




================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
[EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]


DISCLAIMER :

The information contained in this communication (including any attachments) is 
priveleged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under 
applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by 
the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee 
indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to 
such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, 
circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission.

We apologize if you have received this communication in error; kindly inform 
the sender accordingly. Please also ensure that this original message and any 
record of it is permanently deleted from your computer system. We do not give 
or endorse any opinions, conclusions and other information in this message that 
do not relate to our official business.




================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke