Pajak Kuburan Ditolak
Warga Tionghoa Deli Serdang Bentuk Tim Pencari Keadilan

Medan, Kompas - Seluruh 12 yayasan pengelola pemakaman Tionghoa
menolak pemberlakuan pajak atas kuburan mewah di Kabupaten Deli
Serdang, Sumatera Utara. Di tengah pembahasan revisi atas Peraturan
Daerah Nomor 26 Tahun 2000 itu oleh eksekutif dan DPRD Kabupaten Deli
Serdang, muncul keresahan di kalangan warga Tionghoa.

"Apa pun hasil pembahasan raperda itu, kami tetap menolak. Alasan
penolakan itu sudah jelas. Kami menilai raperda itu tidak mempunyai
dasar hukum yang kuat. Tidak ada aturannya pajak diberlakukan pada
tempat makam mewah," ujar Sekretaris Umum Yayasan Sosial Angsa Pura
Tarman Hartono, Minggu (25/2) di Medan.

Selama ini Yayasan Angsa Pura mengoordinasikan 12 yayasan pengelola
kuburan Tionghoa untuk mengurus pungutan pajak ke Pemkab Deli Serdang.
Dalam pelaksanaannya, tutur Tarman, Perda 26 Tahun 2000 itu hanya
diperuntukkan bagi warga Tionghoa. Sementara tempat makam etnis lain
yang juga menempati tanah luas, bangunannya tinggi dan mewah, tidak
dikenai pajak.

Tarman mengatakan, belakangan yayasan menolak membayar sehingga beban
pajak ditanggung oleh ahli waris. Padahal, ahli waris keluarga
Tionghoa yang mempunyai makam berasal dari strata sosial berbeda.
"Apalagi dalam pelaksanaannya, perda ini ternyata sangat
diskriminatif," tuturnya.

Dalam Perda No 26/2000 tentang Pajak Luas dan Kemewahan/Penghias
Kuburan, tarif pajak kuburan bervariasi antara Rp 100.000 sampai Rp 4
juta per makam per tahun, tergantung luas lahan kuburan.

Wakil Sekretaris Pansus Pembahasan Perda Pajak Luas dan
Kemewahan/Penghias Kuburan DPRD Deli Serdang Abdul Latif Khan
menyatakan, eksekutif tetap menginginkan perda ini berlaku meskipun
nantinya ada perubahan dalam pasal-pasalnya. "Bisa jadi setelah
mendapatkan masukan dari masyarakat, nama dan sejumlah pasal di
dalamnya akan berubah secara revolusioner," ujar Latif.

Siapkan langkah hukum

Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karya Elly
menanggapi dingin kemungkinan perubahan perda itu. Apa pun nama dan
perubahan yang dilakukan dalam pembahasan perda itu, selama ada
pungutan atas makam, warga Tionghoa tetap akan menolak.

"Bukan rahasia lagi, selama pemberlakuan perda hanya warga Tionghoa
yang selalu membayar. Tidak ada pungutan pajak serupa untuk warga lain
yang mempunyai makam yang sama," katanya.

Elly mengkhawatirkan terjadi benturan horizontal di antara masyarakat
seiring dengan pembahasan revisi atas Perda No 26/2000 itu. Warga
Tionghoa membentuk Tim Pencari Keadilan Perda Kuburan (TPKPK) yang
sudah menyiapkan langkah hukum jika perda itu tidak dibatalkan.

"Kami siap, langkah hukum sampai ke Mahkamah Agung. Jika memang latar
belakangnya pendapatan asli daerah, Pemkab Deli Serdang bisa mencari
sumber dari banyak sektor, termasuk industri. Mengapa harus mencari
dari makam yang tidak ada aturannya," ujar Elly. (NDY) 

Kirim email ke