Pajak Kuburan Ditolak Warga Tionghoa Deli Serdang Bentuk Tim Pencari Keadilan
Medan, Kompas - Seluruh 12 yayasan pengelola pemakaman Tionghoa menolak pemberlakuan pajak atas kuburan mewah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Di tengah pembahasan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000 itu oleh eksekutif dan DPRD Kabupaten Deli Serdang, muncul keresahan di kalangan warga Tionghoa. "Apa pun hasil pembahasan raperda itu, kami tetap menolak. Alasan penolakan itu sudah jelas. Kami menilai raperda itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Tidak ada aturannya pajak diberlakukan pada tempat makam mewah," ujar Sekretaris Umum Yayasan Sosial Angsa Pura Tarman Hartono, Minggu (25/2) di Medan. Selama ini Yayasan Angsa Pura mengoordinasikan 12 yayasan pengelola kuburan Tionghoa untuk mengurus pungutan pajak ke Pemkab Deli Serdang. Dalam pelaksanaannya, tutur Tarman, Perda 26 Tahun 2000 itu hanya diperuntukkan bagi warga Tionghoa. Sementara tempat makam etnis lain yang juga menempati tanah luas, bangunannya tinggi dan mewah, tidak dikenai pajak. Tarman mengatakan, belakangan yayasan menolak membayar sehingga beban pajak ditanggung oleh ahli waris. Padahal, ahli waris keluarga Tionghoa yang mempunyai makam berasal dari strata sosial berbeda. "Apalagi dalam pelaksanaannya, perda ini ternyata sangat diskriminatif," tuturnya. Dalam Perda No 26/2000 tentang Pajak Luas dan Kemewahan/Penghias Kuburan, tarif pajak kuburan bervariasi antara Rp 100.000 sampai Rp 4 juta per makam per tahun, tergantung luas lahan kuburan. Wakil Sekretaris Pansus Pembahasan Perda Pajak Luas dan Kemewahan/Penghias Kuburan DPRD Deli Serdang Abdul Latif Khan menyatakan, eksekutif tetap menginginkan perda ini berlaku meskipun nantinya ada perubahan dalam pasal-pasalnya. "Bisa jadi setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, nama dan sejumlah pasal di dalamnya akan berubah secara revolusioner," ujar Latif. Siapkan langkah hukum Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karya Elly menanggapi dingin kemungkinan perubahan perda itu. Apa pun nama dan perubahan yang dilakukan dalam pembahasan perda itu, selama ada pungutan atas makam, warga Tionghoa tetap akan menolak. "Bukan rahasia lagi, selama pemberlakuan perda hanya warga Tionghoa yang selalu membayar. Tidak ada pungutan pajak serupa untuk warga lain yang mempunyai makam yang sama," katanya. Elly mengkhawatirkan terjadi benturan horizontal di antara masyarakat seiring dengan pembahasan revisi atas Perda No 26/2000 itu. Warga Tionghoa membentuk Tim Pencari Keadilan Perda Kuburan (TPKPK) yang sudah menyiapkan langkah hukum jika perda itu tidak dibatalkan. "Kami siap, langkah hukum sampai ke Mahkamah Agung. Jika memang latar belakangnya pendapatan asli daerah, Pemkab Deli Serdang bisa mencari sumber dari banyak sektor, termasuk industri. Mengapa harus mencari dari makam yang tidak ada aturannya," ujar Elly. (NDY)
