Public tahu, ini sudah jelasmi. ada sebuah trik yang akan dijalankan *Praduga tak bersalah, tapi tetap saja curiga khan, :)*
Pada 14 Desember 2009 20:51, mus mimin <primus022...@yahoo.com> menulis: > > > Harian Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009 > > Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan Depkominfo > http://www.tribun-timur.com/read/artikel/62741 > Oleh : Muslimin B.Putra > > Pemerintahan SBY-Boediono melalui Departemen Komunikasi dan Informasi > (Depkominfo) dibawah menteri barunya, Tifatul Sembiring berencana membuat > aturan penyadapan sehingga institusi seperti KPK yang sering melakukan > penyadapan terhadap seseorang yang terkait dengan indikasi korupsi akan > dikendalikan Depkominfo. Hal tersebut pertama kali dikemukakan Tifatul > Sembiring pada rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI pada 23 November 2009 > lalu. Bila aturan tersebut diberlakukan, maka KPK secara institusi berada > dalam kendali pemerintah, bukan lagi lembaga non pemerintah yang independen. > Meski dikenal ada empat lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni KPK, > Polri, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), namun KPK secara > kelembagaan merupakan institusi yang berbeda dari ketiga institusi > pemerintah tersebut. > > Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan > dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan > Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan > aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya > skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono > setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan > KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto. > > Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) > Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan > ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan > Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan > dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh > lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception. > > Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia > (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi. > Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang > diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup > oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua > orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang > dicurigai melakukan praktek korupsi. Hak azasi segelintir orang bisa > disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang. > > Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi > menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi > oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi rezim SBY-Boediono dalam > mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada > Pilpres Juli 2009 lalu. > > Trauma Penyadapan > > Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo > dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya > oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan > Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio > Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo yang telah diperdengarkan > dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak > meresahkan. > > Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah > menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat > regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi > berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu > atau dua pintu. Bila satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol > Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada > pada kedua institusi dimaksud. > > Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK > berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan > mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU > tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki > perundang-undangan. > > Velox et Exactus > > Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus (informasi > terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini berhasil > membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota DPR yang > telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin Nasution. > Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan terkini > dan akurat. > > Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang sehingga > aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum > perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1 > (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan > bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan > memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal > tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan izin ke > pengadilan. > > Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat > Depkominfo. Sementara saat ini dunia peradilan berwajah buram dengan > munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara > dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional- material. Keberadaan > sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok > Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang > menyedot perhatian publik - adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan > dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum. > > Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia > peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di > Indonesia. Mekanisme semacam ini akan menjadi rawan bagi makelar kasus yang > bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi > pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia > peradilan. > > Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan > ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan > yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan > yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang > menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh > dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait > adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan. Atau dangan kata lain, > penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki > bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan > dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang. > Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi melalui > penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan > penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak > hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan > kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard > Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum > UU KPK. > > Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara > penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau > pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses > penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal > sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan > penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK > melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan. > Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti > pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP. > > Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK > diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan > praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim > SBY-Boediono? > > Penulis, Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik pada Center for Policy > Analysis (CEPSIS), Makassar. > > ------------------------------ > Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! > <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/pingbox/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/> > Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah > > -- by Haerulsohib, sederhana dalam tampilan dan kaya mendadak tidak lama lagi...:)