Public tahu, ini sudah jelasmi. ada sebuah trik yang akan dijalankan
*Praduga tak bersalah, tapi tetap saja curiga khan, :)*

Pada 14 Desember 2009 20:51, mus mimin <primus022...@yahoo.com> menulis:

>
>
> Harian Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009
>
> Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan Depkominfo
> http://www.tribun-timur.com/read/artikel/62741
> Oleh : Muslimin B.Putra
>
> Pemerintahan SBY-Boediono melalui Departemen Komunikasi dan Informasi
> (Depkominfo) dibawah menteri barunya, Tifatul Sembiring berencana membuat
> aturan penyadapan sehingga institusi seperti KPK yang sering melakukan
> penyadapan terhadap seseorang yang terkait dengan indikasi korupsi akan
> dikendalikan Depkominfo. Hal tersebut pertama kali dikemukakan Tifatul
> Sembiring pada rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI pada 23 November 2009
> lalu. Bila aturan tersebut diberlakukan, maka KPK secara institusi berada
> dalam kendali pemerintah, bukan lagi lembaga non pemerintah yang independen.
> Meski dikenal ada empat lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni KPK,
> Polri, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), namun KPK secara
> kelembagaan merupakan institusi yang berbeda dari ketiga institusi
> pemerintah tersebut.
>
> Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan
> dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan
> Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan
> aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya
> skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono
> setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan
> KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto.
>
> Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
> Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan
> ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan
> Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan
> dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh
> lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception.
>
> Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia
> (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi.
> Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang
> diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup
> oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua
> orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang
> dicurigai melakukan praktek korupsi. Hak azasi segelintir orang bisa
> disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang.
>
> Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi
> menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi
> oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi rezim SBY-Boediono dalam
> mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada
> Pilpres Juli 2009 lalu.
>
> Trauma Penyadapan
>
> Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo
> dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya
> oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan
> Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio
> Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo yang telah diperdengarkan
> dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak
> meresahkan.
>
> Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah
> menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat
> regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi
> berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu
> atau dua pintu. Bila satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol
> Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada
> pada kedua institusi dimaksud.
>
> Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK
> berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan
> mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU
> tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki
> perundang-undangan.
>
> Velox et Exactus
>
> Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus (informasi
> terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini berhasil
> membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota DPR yang
> telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin Nasution.
> Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan terkini
> dan akurat.
>
> Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang sehingga
> aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum
> perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1
> (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan
> bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
> memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal
> tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan izin ke
> pengadilan.
>
> Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat
> Depkominfo. Sementara saat ini dunia peradilan berwajah buram dengan
> munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara
> dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional- material. Keberadaan
> sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok
> Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang
> menyedot perhatian publik - adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan
> dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum.
>
> Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia
> peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di
> Indonesia. Mekanisme semacam ini akan menjadi rawan bagi makelar kasus yang
> bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi
> pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia
> peradilan.
>
> Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan
> ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan
> yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan
> yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang
> menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh
> dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait
> adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan. Atau dangan kata lain,
> penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki
> bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan
> dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang.
> Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi melalui
> penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan
> penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak
> hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan
> kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard
> Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum
> UU KPK.
>
> Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara
> penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau
> pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses
> penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal
> sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan
> penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK
> melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan.
> Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti
> pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP.
>
> Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK
> diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan
> praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim
> SBY-Boediono?
>
> Penulis, Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik pada Center for Policy
> Analysis (CEPSIS), Makassar.
>
> ------------------------------
>  Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang!
> <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/pingbox/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/>
> Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah
> 
>



-- 
by Haerulsohib, sederhana dalam tampilan dan kaya mendadak tidak lama
lagi...:)

Kirim email ke