Wkwkwkwk, bukan saya itu bela. Pada 17 Desember 2009 14:49, Irwin Day <irwin....@gmail.com> menulis:
> > > Sapa kah yang pilih itu? :p > > Sent from my mobile device - > Arahkan DNS anda ke 180.131.144.144 dan 180.131.145.145 untuk akses > internet bebas pornografi dan situs negatif lainnya. email pengaduan situs > anda ke i...@nawala.org > ------------------------------ > *From: * haerul said <haerulso...@gmail.com> > *Date: *Wed, 16 Dec 2009 14:33:49 +0800 > *To: *<blogger_makassar@yahoogroups.com> > *Cc: *<mp3_pelayanan_pub...@yahoogroups.com>; <ngo...@yahoogroups.com>; < > elshintagro...@yahoogroups.com>; <pramuka-un...@yahoogroups.com> > *Subject: *Re: [blogger_makassar] Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan > Depkominfo > > > > Public tahu, ini sudah jelasmi. ada sebuah trik yang akan dijalankan > *Praduga tak bersalah, tapi tetap saja curiga khan, :)* > > Pada 14 Desember 2009 20:51, mus mimin <primus022...@yahoo.com> menulis: > >> >> >> Harian Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009 >> >> Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan Depkominfo >> http://www.tribun-timur.com/read/artikel/62741 >> Oleh : Muslimin B.Putra >> >> Pemerintahan SBY-Boediono melalui Departemen Komunikasi dan Informasi >> (Depkominfo) dibawah menteri barunya, Tifatul Sembiring berencana membuat >> aturan penyadapan sehingga institusi seperti KPK yang sering melakukan >> penyadapan terhadap seseorang yang terkait dengan indikasi korupsi akan >> dikendalikan Depkominfo. Hal tersebut pertama kali dikemukakan Tifatul >> Sembiring pada rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI pada 23 November 2009 >> lalu. Bila aturan tersebut diberlakukan, maka KPK secara institusi berada >> dalam kendali pemerintah, bukan lagi lembaga non pemerintah yang independen. >> Meski dikenal ada empat lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni KPK, >> Polri, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), namun KPK secara >> kelembagaan merupakan institusi yang berbeda dari ketiga institusi >> pemerintah tersebut. >> >> Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan >> dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan >> Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan >> aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya >> skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono >> setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan >> KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto. >> >> Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) >> Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan >> ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan >> Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan >> dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh >> lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception. >> >> Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia >> (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi. >> Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang >> diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup >> oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua >> orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang >> dicurigai melakukan praktek korupsi. Hak azasi segelintir orang bisa >> disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang. >> >> Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi >> menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi >> oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi rezim SBY-Boediono dalam >> mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada >> Pilpres Juli 2009 lalu. >> >> Trauma Penyadapan >> >> Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo >> dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya >> oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan >> Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio >> Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo yang telah diperdengarkan >> dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak >> meresahkan. >> >> Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah >> menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat >> regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi >> berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu >> atau dua pintu. Bila satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol >> Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada >> pada kedua institusi dimaksud. >> >> Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK >> berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan >> mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU >> tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki >> perundang-undangan. >> >> Velox et Exactus >> >> Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus >> (informasi terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini >> berhasil membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota >> DPR yang telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin >> Nasution. Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan >> terkini dan akurat. >> >> Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang >> sehingga aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum >> perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1 >> (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan >> bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan >> memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal >> tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan izin ke >> pengadilan. >> >> Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat >> Depkominfo. Sementara saat ini dunia peradilan berwajah buram dengan >> munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara >> dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional- material. Keberadaan >> sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok >> Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang >> menyedot perhatian publik - adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan >> dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum. >> >> Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia >> peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di >> Indonesia. Mekanisme semacam ini akan menjadi rawan bagi makelar kasus yang >> bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi >> pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia >> peradilan. >> >> Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan >> ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan >> yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan >> yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang >> menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh >> dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait >> adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan. Atau dangan kata lain, >> penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki >> bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan >> dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang. >> Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi >> melalui penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan >> penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak >> hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan >> kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard >> Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum >> UU KPK. >> >> Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara >> penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau >> pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses >> penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal >> sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan >> penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK >> melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan. >> Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti >> pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP. >> >> Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK >> diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan >> praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim >> SBY-Boediono? >> >> Penulis, Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik pada Center for Policy >> Analysis (CEPSIS), Makassar. >> >> ------------------------------ >> Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! >> <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/pingbox/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/> >> Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah >> > > > > -- > by Haerulsohib, sederhana dalam tampilan dan kaya mendadak tidak lama > lagi...:) > > -- by Haerulsohib, sederhana dalam tampilan dan kaya mendadak tidak lama lagi...:)