Bisa dibayangkan seandainya KPK harus minta izin dulu untuk melakukan
penyadapan.
*KPK:* *"Pak Tifatul Sembarang, saya dari KPK mau menyadap semua sistem
jaringan telpon di institusi yang Bapak pimpin karena dicurigai adanya
praktek-praktek korupsi"*.
*Tifatul Sembarang:* *"Silakan..."*
sejurus kemudian pak Tifatul Sembarang berbisik-bisik ke bawahannya: *"mulai
sekarang kita pakai layanan pos saja. Jangan lagi pakai telepon. Ok?"*


Mohammad Mustamar Natsir
Chat Google Talk: profmusta...@gmail.com Y! messenger: profmustamar
Contact Me [image: Facebook] <http://facebook.com/mustamar>


--- @ WiseStamp Signature <http://www.wisestamp.com/email-install>. Get it
now <http://www.wisestamp.com/email-install>


2009/12/15 haerul said <haerulso...@gmail.com>

>
>
> Wkwkwkwk, bukan saya itu bela.
>
> Pada 17 Desember 2009 14:49, Irwin Day <irwin....@gmail.com> menulis:
>
>>
>>
>> Sapa kah yang pilih itu? :p
>>
>> Sent from my mobile device -
>> Arahkan DNS anda ke 180.131.144.144 dan 180.131.145.145 untuk akses
>> internet bebas pornografi dan situs negatif lainnya. email pengaduan situs
>> anda ke i...@nawala.org
>> ------------------------------
>> *From: * haerul said <haerulso...@gmail.com>
>> *Date: *Wed, 16 Dec 2009 14:33:49 +0800
>> *To: *<blogger_makassar@yahoogroups.com>
>> *Cc: *<mp3_pelayanan_pub...@yahoogroups.com>; <ngo...@yahoogroups.com>; <
>> elshintagro...@yahoogroups.com>; <pramuka-un...@yahoogroups.com>
>> *Subject: *Re: [blogger_makassar] Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan
>> Depkominfo
>>
>>
>>
>> Public tahu, ini sudah jelasmi. ada sebuah trik yang akan dijalankan
>> *Praduga tak bersalah, tapi tetap saja curiga khan, :)*
>>
>> Pada 14 Desember 2009 20:51, mus mimin <primus022...@yahoo.com> menulis:
>>
>>>
>>>
>>> Harian Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009
>>>
>>> Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan Depkominfo
>>> http://www.tribun-timur.com/read/artikel/62741
>>> Oleh : Muslimin B.Putra
>>>
>>> Pemerintahan SBY-Boediono melalui Departemen Komunikasi dan Informasi
>>> (Depkominfo) dibawah menteri barunya, Tifatul Sembiring berencana membuat
>>> aturan penyadapan sehingga institusi seperti KPK yang sering melakukan
>>> penyadapan terhadap seseorang yang terkait dengan indikasi korupsi akan
>>> dikendalikan Depkominfo. Hal tersebut pertama kali dikemukakan Tifatul
>>> Sembiring pada rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI pada 23 November 2009
>>> lalu. Bila aturan tersebut diberlakukan, maka KPK secara institusi berada
>>> dalam kendali pemerintah, bukan lagi lembaga non pemerintah yang independen.
>>> Meski dikenal ada empat lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni KPK,
>>> Polri, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), namun KPK secara
>>> kelembagaan merupakan institusi yang berbeda dari ketiga institusi
>>> pemerintah tersebut.
>>>
>>> Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan
>>> dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan
>>> Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan
>>> aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya
>>> skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono
>>> setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan
>>> KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto.
>>>
>>> Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
>>> Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan
>>> ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan
>>> Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan
>>> dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh
>>> lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception.
>>>
>>> Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia
>>> (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi.
>>> Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang
>>> diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup
>>> oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua
>>> orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang
>>> dicurigai melakukan praktek korupsi. Hak azasi segelintir orang bisa
>>> disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang.
>>>
>>> Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi
>>> menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi
>>> oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi rezim SBY-Boediono dalam
>>> mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada
>>> Pilpres Juli 2009 lalu.
>>>
>>> Trauma Penyadapan
>>>
>>> Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo
>>> dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya
>>> oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan
>>> Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio
>>> Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo yang telah diperdengarkan
>>> dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak
>>> meresahkan.
>>>
>>> Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah
>>> menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat
>>> regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi
>>> berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu
>>> atau dua pintu. Bila satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol
>>> Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada
>>> pada kedua institusi dimaksud.
>>>
>>> Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK
>>> berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan
>>> mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU
>>> tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki
>>> perundang-undangan.
>>>
>>> Velox et Exactus
>>>
>>> Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus
>>> (informasi terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini
>>> berhasil membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota
>>> DPR yang telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin
>>> Nasution. Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan
>>> terkini dan akurat.
>>>
>>> Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang
>>> sehingga aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum
>>> perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1
>>> (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan
>>> bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
>>> memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal
>>> tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan izin ke
>>> pengadilan.
>>>
>>> Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat
>>> Depkominfo. Sementara saat ini dunia peradilan berwajah buram dengan
>>> munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara
>>> dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional- material. Keberadaan
>>> sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok
>>> Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang
>>> menyedot perhatian publik - adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan
>>> dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum.
>>>
>>> Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia
>>> peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di
>>> Indonesia. Mekanisme semacam ini akan menjadi rawan bagi makelar kasus yang
>>> bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi
>>> pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia
>>> peradilan.
>>>
>>> Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan
>>> ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan
>>> yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan
>>> yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang
>>> menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh
>>> dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait
>>> adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan. Atau dangan kata lain,
>>> penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki
>>> bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan
>>> dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang.
>>> Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi
>>> melalui penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan
>>> penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak
>>> hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan
>>> kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard
>>> Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum
>>> UU KPK.
>>>
>>> Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara
>>> penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau
>>> pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses
>>> penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal
>>> sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan
>>> penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK
>>> melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan.
>>> Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti
>>> pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP.
>>>
>>> Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK
>>> diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan
>>> praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim
>>> SBY-Boediono?
>>>
>>> Penulis, Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik pada Center for Policy
>>> Analysis (CEPSIS), Makassar.
>>>
>>> ------------------------------
>>>  Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang!
>>> <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/pingbox/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/>
>>> Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah
>>>
>>
>>
>>
>> --
>> by Haerulsohib, sederhana dalam tampilan dan kaya mendadak tidak lama
>> lagi...:)
>>
>
>
>
> --
> by Haerulsohib, sederhana dalam tampilan dan kaya mendadak tidak lama
> lagi...:)
>  
>



-- 
Mohammad Mustamar Natsir
Web Developer at AstaMedia Group
http://www.mustamar.com
Mobile: +62 852 42 449998

Kirim email ke