Bisa dibayangkan seandainya KPK harus minta izin dulu untuk melakukan penyadapan. *KPK:* *"Pak Tifatul Sembarang, saya dari KPK mau menyadap semua sistem jaringan telpon di institusi yang Bapak pimpin karena dicurigai adanya praktek-praktek korupsi"*. *Tifatul Sembarang:* *"Silakan..."* sejurus kemudian pak Tifatul Sembarang berbisik-bisik ke bawahannya: *"mulai sekarang kita pakai layanan pos saja. Jangan lagi pakai telepon. Ok?"*
Mohammad Mustamar Natsir Chat Google Talk: profmusta...@gmail.com Y! messenger: profmustamar Contact Me [image: Facebook] <http://facebook.com/mustamar> --- @ WiseStamp Signature <http://www.wisestamp.com/email-install>. Get it now <http://www.wisestamp.com/email-install> 2009/12/15 haerul said <haerulso...@gmail.com> > > > Wkwkwkwk, bukan saya itu bela. > > Pada 17 Desember 2009 14:49, Irwin Day <irwin....@gmail.com> menulis: > >> >> >> Sapa kah yang pilih itu? :p >> >> Sent from my mobile device - >> Arahkan DNS anda ke 180.131.144.144 dan 180.131.145.145 untuk akses >> internet bebas pornografi dan situs negatif lainnya. email pengaduan situs >> anda ke i...@nawala.org >> ------------------------------ >> *From: * haerul said <haerulso...@gmail.com> >> *Date: *Wed, 16 Dec 2009 14:33:49 +0800 >> *To: *<blogger_makassar@yahoogroups.com> >> *Cc: *<mp3_pelayanan_pub...@yahoogroups.com>; <ngo...@yahoogroups.com>; < >> elshintagro...@yahoogroups.com>; <pramuka-un...@yahoogroups.com> >> *Subject: *Re: [blogger_makassar] Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan >> Depkominfo >> >> >> >> Public tahu, ini sudah jelasmi. ada sebuah trik yang akan dijalankan >> *Praduga tak bersalah, tapi tetap saja curiga khan, :)* >> >> Pada 14 Desember 2009 20:51, mus mimin <primus022...@yahoo.com> menulis: >> >>> >>> >>> Harian Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009 >>> >>> Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan Depkominfo >>> http://www.tribun-timur.com/read/artikel/62741 >>> Oleh : Muslimin B.Putra >>> >>> Pemerintahan SBY-Boediono melalui Departemen Komunikasi dan Informasi >>> (Depkominfo) dibawah menteri barunya, Tifatul Sembiring berencana membuat >>> aturan penyadapan sehingga institusi seperti KPK yang sering melakukan >>> penyadapan terhadap seseorang yang terkait dengan indikasi korupsi akan >>> dikendalikan Depkominfo. Hal tersebut pertama kali dikemukakan Tifatul >>> Sembiring pada rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI pada 23 November 2009 >>> lalu. Bila aturan tersebut diberlakukan, maka KPK secara institusi berada >>> dalam kendali pemerintah, bukan lagi lembaga non pemerintah yang independen. >>> Meski dikenal ada empat lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni KPK, >>> Polri, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), namun KPK secara >>> kelembagaan merupakan institusi yang berbeda dari ketiga institusi >>> pemerintah tersebut. >>> >>> Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan >>> dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan >>> Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan >>> aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya >>> skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono >>> setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan >>> KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto. >>> >>> Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) >>> Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan >>> ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan >>> Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan >>> dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh >>> lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception. >>> >>> Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia >>> (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi. >>> Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang >>> diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup >>> oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua >>> orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang >>> dicurigai melakukan praktek korupsi. Hak azasi segelintir orang bisa >>> disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang. >>> >>> Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi >>> menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi >>> oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi rezim SBY-Boediono dalam >>> mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada >>> Pilpres Juli 2009 lalu. >>> >>> Trauma Penyadapan >>> >>> Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo >>> dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya >>> oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan >>> Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio >>> Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo yang telah diperdengarkan >>> dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak >>> meresahkan. >>> >>> Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah >>> menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat >>> regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi >>> berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu >>> atau dua pintu. Bila satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol >>> Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada >>> pada kedua institusi dimaksud. >>> >>> Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK >>> berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan >>> mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU >>> tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki >>> perundang-undangan. >>> >>> Velox et Exactus >>> >>> Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus >>> (informasi terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini >>> berhasil membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota >>> DPR yang telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin >>> Nasution. Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan >>> terkini dan akurat. >>> >>> Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang >>> sehingga aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum >>> perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1 >>> (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan >>> bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan >>> memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal >>> tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan izin ke >>> pengadilan. >>> >>> Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat >>> Depkominfo. Sementara saat ini dunia peradilan berwajah buram dengan >>> munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara >>> dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional- material. Keberadaan >>> sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok >>> Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang >>> menyedot perhatian publik - adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan >>> dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum. >>> >>> Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia >>> peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di >>> Indonesia. Mekanisme semacam ini akan menjadi rawan bagi makelar kasus yang >>> bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi >>> pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia >>> peradilan. >>> >>> Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan >>> ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan >>> yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan >>> yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang >>> menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh >>> dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait >>> adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan. Atau dangan kata lain, >>> penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki >>> bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan >>> dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang. >>> Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi >>> melalui penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan >>> penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak >>> hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan >>> kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard >>> Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum >>> UU KPK. >>> >>> Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara >>> penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau >>> pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses >>> penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal >>> sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan >>> penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK >>> melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan. >>> Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti >>> pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP. >>> >>> Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK >>> diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan >>> praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim >>> SBY-Boediono? >>> >>> Penulis, Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik pada Center for Policy >>> Analysis (CEPSIS), Makassar. >>> >>> ------------------------------ >>> Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! >>> <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/pingbox/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/> >>> Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah >>> >> >> >> >> -- >> by Haerulsohib, sederhana dalam tampilan dan kaya mendadak tidak lama >> lagi...:) >> > > > > -- > by Haerulsohib, sederhana dalam tampilan dan kaya mendadak tidak lama > lagi...:) > > -- Mohammad Mustamar Natsir Web Developer at AstaMedia Group http://www.mustamar.com Mobile: +62 852 42 449998