Wkwkwkwk, bukan saya itu bela.

Pada 17 Desember 2009 14:49, Irwin Day <irwin....@gmail.com> menulis:

>
>
> Sapa kah yang pilih itu? :p
>
> Sent from my mobile device -
> Arahkan DNS anda ke 180.131.144.144 dan 180.131.145.145 untuk akses
> internet bebas pornografi dan situs negatif lainnya. email pengaduan situs
> anda ke i...@nawala.org
> ------------------------------
> *From: * haerul said <haerulso...@gmail.com>
> *Date: *Wed, 16 Dec 2009 14:33:49 +0800
> *To: *<blogger_makassar@yahoogroups.com>
> *Cc: *<mp3_pelayanan_pub...@yahoogroups.com>; <ngo...@yahoogroups.com>; <
> elshintagro...@yahoogroups.com>; <pramuka-un...@yahoogroups.com>
> *Subject: *Re: [blogger_makassar] Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan
> Depkominfo
>
>
>
> Public tahu, ini sudah jelasmi. ada sebuah trik yang akan dijalankan
> *Praduga tak bersalah, tapi tetap saja curiga khan, :)*
>
> Pada 14 Desember 2009 20:51, mus mimin <primus022...@yahoo.com> menulis:
>
>>
>>
>> Harian Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009
>>
>> Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan Depkominfo
>> http://www.tribun-timur.com/read/artikel/62741
>> Oleh : Muslimin B.Putra
>>
>> Pemerintahan SBY-Boediono melalui Departemen Komunikasi dan Informasi
>> (Depkominfo) dibawah menteri barunya, Tifatul Sembiring berencana membuat
>> aturan penyadapan sehingga institusi seperti KPK yang sering melakukan
>> penyadapan terhadap seseorang yang terkait dengan indikasi korupsi akan
>> dikendalikan Depkominfo. Hal tersebut pertama kali dikemukakan Tifatul
>> Sembiring pada rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI pada 23 November 2009
>> lalu. Bila aturan tersebut diberlakukan, maka KPK secara institusi berada
>> dalam kendali pemerintah, bukan lagi lembaga non pemerintah yang independen.
>> Meski dikenal ada empat lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni KPK,
>> Polri, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), namun KPK secara
>> kelembagaan merupakan institusi yang berbeda dari ketiga institusi
>> pemerintah tersebut.
>>
>> Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan
>> dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan
>> Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan
>> aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya
>> skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono
>> setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan
>> KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto.
>>
>> Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
>> Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan
>> ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan
>> Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan
>> dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh
>> lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception.
>>
>> Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia
>> (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi.
>> Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang
>> diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup
>> oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua
>> orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang
>> dicurigai melakukan praktek korupsi. Hak azasi segelintir orang bisa
>> disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang.
>>
>> Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi
>> menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi
>> oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi rezim SBY-Boediono dalam
>> mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada
>> Pilpres Juli 2009 lalu.
>>
>> Trauma Penyadapan
>>
>> Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo
>> dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya
>> oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan
>> Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio
>> Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo yang telah diperdengarkan
>> dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak
>> meresahkan.
>>
>> Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah
>> menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat
>> regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi
>> berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu
>> atau dua pintu. Bila satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol
>> Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada
>> pada kedua institusi dimaksud.
>>
>> Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK
>> berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan
>> mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU
>> tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki
>> perundang-undangan.
>>
>> Velox et Exactus
>>
>> Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus
>> (informasi terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini
>> berhasil membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota
>> DPR yang telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin
>> Nasution. Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan
>> terkini dan akurat.
>>
>> Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang
>> sehingga aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum
>> perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1
>> (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan
>> bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
>> memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal
>> tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan izin ke
>> pengadilan.
>>
>> Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat
>> Depkominfo. Sementara saat ini dunia peradilan berwajah buram dengan
>> munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara
>> dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional- material. Keberadaan
>> sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok
>> Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang
>> menyedot perhatian publik - adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan
>> dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum.
>>
>> Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia
>> peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di
>> Indonesia. Mekanisme semacam ini akan menjadi rawan bagi makelar kasus yang
>> bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi
>> pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia
>> peradilan.
>>
>> Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan
>> ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan
>> yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan
>> yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang
>> menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh
>> dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait
>> adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan. Atau dangan kata lain,
>> penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki
>> bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan
>> dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang.
>> Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi
>> melalui penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan
>> penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak
>> hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan
>> kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard
>> Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum
>> UU KPK.
>>
>> Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara
>> penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau
>> pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses
>> penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal
>> sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan
>> penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK
>> melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan.
>> Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti
>> pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP.
>>
>> Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK
>> diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan
>> praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim
>> SBY-Boediono?
>>
>> Penulis, Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik pada Center for Policy
>> Analysis (CEPSIS), Makassar.
>>
>> ------------------------------
>>  Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang!
>> <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/pingbox/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/>
>> Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah
>>
>
>
>
> --
> by Haerulsohib, sederhana dalam tampilan dan kaya mendadak tidak lama
> lagi...:)
>   
>



-- 
by Haerulsohib, sederhana dalam tampilan dan kaya mendadak tidak lama
lagi...:)

Kirim email ke