Ngomong putar puter buntutnya ya itu lagi, itu lagi. Shindunata, Hary 
Tjan Silalahi, Junus Jahja, Siauw Giok Tjhan, CSIS, LPKB, Baperki, 
dsb. Sofjan Wanadi dan Jusuf Wanadinya kemana, lupa? Sekarang 
musuhnya tambah lagi, T-net yang ngeban dia karena bikin kacau. Anak 
Siauw Giok Tjhan sendiri yang tokoh Baperki juga aktif nulis di tnet, 
tidak ada masalah, malah banyak yang hormat dia. 

Tnet anggotanya banyak orang pinter, ada propesor, doktor, master, 
yang sarjana tak terhitung lagi. Kamu sendiri pernah sekolah apa sih? 
SMA tamat tidak? Diskusi disitu tinggi bobotnya tidak bolak balik 
soal Baperki dan LPKB melulu. Beberapa kali dia bikin tnet palsu dan 
bikin milis sendiri buat saingin tnet, tapi semua bangkrut tak laku. 
Muak aku liat setan kuburan yang tak tahu diri ini. Sadar bung, 
dimilis ini juga kamu sudah tidak disukai. Ini milis budaya bukan 
milis politik, jangan bawa2 urusan politik basi ke milis ini.

Buat yang belum tahu, yang ngaku odeon cafe ini sebenarnya setan 
kuburan dengan alias segudang. Sub Rosa II, alias mayat perempuan, 
alias Kenken, alias Ken Kertapati, alias Gending Suralaya, alias 
vibriiyanti (yang kirim tulisan cabul ke member bt), alias 
abbadon_mason, alias Ignatius Loyola, alias sangraal_77, alias 
Michael, alias kuburan_tua, dan masih banyak lagi alias2 lain yang 
bau kuburan dan bau mayat. 

Yang aneh ini orang pengangguran tidak punya kerja, tapi bisa aksi 
terus ngerokok Dji Sam Su (234) yang mahal, maen internet terus2an, 
dari mana duitnya? Tulisan dia dibeberapa milis selalu seputar 
kejahatan LPKB dan kehebatan Baperki. Gua jadi curiga jangan2 orang 
ini digaji sama ex Baperki buat bikin provokasi anti LPKB di milis 
dan rencana menghidupkan kembali Baperki. Member milis budaya 
tionghoa harap ati2 jangan sampe kepengaruh provokator ini. maap 
moderator, gua tahu nulis begini sebenarnya tidak boleh, tapi musti 
pigimana buat kasi tahu kalian semua.


Beny Husen Tanoto
(Tan Beng Hoat)




--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "odeon_cafe" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Dear Ulysee yang baik, 
> 
> Kamu adalah seorang pendukung SBKRI atas saran orang-orang Tnet. 
> Saya mau sharing dengan kamu masalah ini. Saya tidak tau mana yang 
> benar, tetapi tentunya sebagai seorang yang waras seperti kamu 
tentu 
> kamu memiliki landasan berpikir mengapa mengatakan SBKRI itu tidak 
> diskriminatif. 
> 
> Saya memandang SBKRI itu tidak etis. Nah, mungkin saya salah. untuk 
> itu, saya minta kamu juga menerangkan mengapa kamu bilang SBKRI itu 
> diskriminatif. 
> 
> Ini argumentasi saya…
> 
> Salah satu pembelaan terhadap praktek SBKRI adalah argumentasi Pak 
> Yusril Izra Mahendra tentang klaim Mao Zedong atas warganegara 
etnis 
> Tionghoa. 
> 
> Apakah warisan sejarah itu menjadi dasar dibenarkannya praktek 
> SBKRI? Saya katakan jelas TIDAK. 
> 
> Tetapi argumentasi pembenaran ini ternyata dimakan oleh begitu 
> banyak Tionghoa sehingga banyak yang menjadi kabur atas perjuangan 
> sebagian besar sodara-sodara Tionghoa untuk menghapuskan praktek 
> SBKRI. 
> 
> Patut diakui memang terdapat dilema seputar aturan kewarganegaraan. 
> Bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia. Disebabkan oleh 
> ketidak-samaan asas yang diberlakukan di setiap negara. Tetapi 
> persoalan itu di negara lain tidak serumit apa yang terjadi atas 
> Tionghoa di Indonesia.
> 
> Tionghoa pun memiliki masalah kewarganegaraan terkait dengan policy 
> RRT dan RI. Tetapi seharusnya, apabila terdapat good political will 
> untuk menyelesaikannya, tentu masalah kewarganegaraan ini tidak 
> berlarut-larut sampai sekarang. 
> 
> Masalah bertambah rumit pada saat kita tidak memiliki BAPERKI lagi. 
> 
> Akibat dari asas ius sanguinis yang diberlakukan Tiongkok sejak 
> zaman Qing, Sun Yat Sen, Kuomintang sampai RRT. RI ternyata 
> menerapkan ius soli lewat UU No. 3/1946. 
> 
> Hal ini menjadikan etnis Tionghoa mendapat dwi-kewarganegaraan 
tanpa 
> disadari oleh mereka-mereka yang sudah bergenerasi tinggal menetap 
> di Indonesia. Etnis tionghoa tidak pernah meminta 
> dwikewarganegaraan. Banyak juga yang tidak sadar bahwa dirinya ber-
> dwikewarganegaraan.
> 
> Penyelesaian tentang dwi kewarganegaraan yang dimiliki oleh etnis 
> Tionghoa di Indonesia dilakukan di tahun 1955 oleh PM Chou En Lai 
> dan PM Ali Sastroamidjojo dan menlu Sunario. Dalam proses 
perjanjian 
> tersebut, pemerintah RRT menyerahkan sepenuhnya mekanisme 
> penyelesaian kepada pemerintah RI. Hal ini merupakan pertanda good 
> will dari RRT untuk menyelesaikan masalah dwi-kewarganegaraan. 
> 
> Siauw Giok Tjhan memberi masukan kepada PM Chou. Lantas perjanjian 
> penyelesaian dwi kewarganegaraan itu disempurnakan dengan exchange 
> of notes. Siauw Giok Tjhan berpendapat bahwa mereka yang pernah 
ikut 
> pemilu, pernah disumpah setia kepada RI spt militer, PNS dan mereka-
> mereka yang berjasa untuk RI, orang Tionghoa yang berprofesi tani 
> dan nelayan otomatis WNI. Siauw juga menolak stelsel aktif yang 
> disepakati oleh perjanjian tersebut. Tapi kemudian tetap saja 
> stelsel aktif itu dilakukan. 
> 
> Jauh sebelum itu, terdapat argument bahwa kewarganegaraan RI tidak 
> harus diobral sedemikian murah untuk orang Tionghoa. sehingga 
> stelsel aktif dirasakan "baik dan fair". 
> 
> Kalau merujuk pada exchange of notes atas saran Siauw Giok Tjhan 
ini 
> maka orang Tionghoa yang ikut serta di pemilu 55, pegawai negeri 
> sipil, militer, tani, nelayan, adalah otomatis WNI, tanpa perlu 
> mengajukan pewarganegaraan lagi. 
> 
> BAPERKI memainkan peran penting dalam praktek lapangan penyelesaian 
> dwi-kewarganegaraan. BAPERKI membantu orang-orang Tionghoa untuk 
> mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. BAPERKI juga melakukan 
> sosialisasi sampe ke pedalaman desa yang tidak mungkin dijangkau 
> oleh biro penerangan negara yang bekerja malas-malasan. BAPERKI 
juga 
> tidak memungut bayaran bahkan memberi subsidi penuh bagi tionghoa 
> yang tidak mampu bayar materai dll. Seandainya BAPERKI masih ada, 
> tentu masalah SBKRI tidak akan terlalu dirasa mengganggu. 
> 
> Tetapi perjanjian dwi-kewarganegaraan dibatalkan secara sepihak 
oleh 
> Soeharto. Harry Tjan Silalahi berargument bahwa orde baru konsisten 
> dengan aturan kewarganegaraan tunggal. Junus Jahja berkomentar 
untuk 
> menjadi WNI maka orang Tionghoa harus membayar harganya yaitu 
> menanggalkan kultur, etnisitas, ganti nama, gak usah lagi merayakan 
> imlek dsb. 
> 
> Lantas di tahun 78 mulailah SBKRI itu mulai diterapkan. Orang 
> Tionghoa, siapa saja, diharuskan memiliki SBKRI. Seharusnya SBKRI 
> hanya diberlakukan untuk mereka yang naturalisasi, bukan dari 
> etnisitasnya. Anak dari orang yang naturalisasi pun tidak perlu 
> memakai atau memiliki SBKRI karena orang tuanya telah naturalisasi. 
> 
> SBKRI dirumuskan di gedung CSIS yang dihadiri oleh antara lain 
> Sindunata dkk. Atas biaya dari Oom Liem. Lantas keluarlah itu 
> Peraturan Menteri Kehakiman No. JB 3/4/12 tanggal 14 Maret 1978. 
> awalnya SBKRI hanya diberlakukan di beberapa kota saja. Tidak di 
> seluruh penjuru. Tetapi pada akhirnya, tionghoa di seluruh penjuru 
> harus punya SBKRI. 
> 
> Lantas Oom Liem bagi-bagi duit kepada komunitas Tionghoa di 
beberapa 
> daerah untuk dibuatkan SBKRI. Lalu, Oom Liem dianggap sebagai 
> pahlawan pembuatan SBKRI. Karena CSIS memandang bahwa SBKRI orang 
> tua sangat merepotkan anak-anak yang tinggal diberbagai daerah maka 
> keluarlah peraturan untuk membuat SBKRI sendiri. Karena setiap 
> institusi meminta SBKRI orang tua kepada orang Tionghoa yang 
> berhubungan dengan institusi negara tersebut. Jadilah semua orang 
> Tionghoa diharuskan punya SBKRI. 
> 
> Tetapi nyatanya, SBKRI dijadikan alat pemerasan legal oleh aparat 
> birokrasi kewarganegaraan. Seluruh kegiatan untuk orang Tionghoa 
> harus diiringi oleh SBKRI. Mulai dari persyaratan untuk sekolah, 
> membuka usaha, membuat passpor dsb. SBKRI juga sebagai alat resmi 
> sebagai pembuktian atas aturan ciri-ciri fisik sebagai penanda 
> kewarganegaraan. `ras kriterium' ini sungguh buruk dan anti 
> kemanusiaan. 
> 
> Orang Tionghoa Indonesia sebagai pihak yang paling merasakan dan 
> terkena dampak aturan kewarganegaraan sudah seharusnya menjadi 
pihak 
> yang dimintai pendapat. Bukan RRT. Mungkin, PM. Chou menyadari ini. 
> Sehingga ia menyerahkan sepenuhnya kepada RI untuk menyelesaikan 
> masalah ini. 
> 
> Sekarang, kondisinya berbeda. Dan apabila terdapat keluhan dari 
> orang Tionghoa, terutama yang miskin karena tionghoa kaya raya 
tidak 
> punya masalah untuk suap aparat untuk pembuatan SBKRI (sehingga 
> tidak mengherankan apabila Tionghoa kaya tidak mengeluhkan SBKRI), 
> maka sudah sebaiknya masalah SBKRI ini dibenahi. 
> 
> Masalah keturunan Arab, India dll yang tidak terkena SBKRI karena 
> pemerintahnya tidak mengklaim kewarganegaraan etnisnya tidak dapat 
> dipakai sebagai landasan etis untuk membenarkan praktek SBKRI. 
> 
> Toch, apabila keturunan Arab, India dll bisa tidak memiliki masalah 
> dengan SBKRI maka hal itu adalah mungkin juga terhadap keturunan 
> tionghoa. mengapa sebelum diberlakukannya SBKRI masalah 
> kewarganegaraan etnis Tionghoa tidak begitu runyam?? Bukankah sejak 
> kemerdekaan 17 agustus 45 itu orang Tionghoa berstatus dwi-
> kewarganegaraan?? Tetapi mengapa tidak ada komplaint berarti dari 
> orang Tionghoa tentang status kewarganegaraannya begitu juga dari 
> RI??
> 
> Baru ruwet ketika terdapat oknum-oknum yang memang anti-tionghoa 
dan 
> hendak mengusir seluruh orang Tionghoa dari Indonesia. Percobaan 
ini 
> sering dilakukan. Contohnya di tahun 51 dan 53. 
> 
> Permasalahan sesuai dengan inpres, ketetapan menteri atau aturan 
apa 
> pun yang menjadi payung legal pemberlakuan SBKRI harus dipandang 
> tidak etis bagi prinsip kesetaraan manusia. Sehingga sudah 
> selayaknya semua aturan tentang SBKRI dibatalkan demi kemanusiaan. 
> 
> 
> Sub-Rosa II
>








.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke