RW:
mas tentang konghucu 
konghucu bukan agama sampai sekarang masih dalam bentuk kepercayaan
dan pemerintah mengakui bahwa konghucu bukan agama tapi kepercayaan 
 
 
KH:
Saran untuk mas Roni: sering2lah membaca koran, atau setidaknya bacalah 
postingan di milis ini.
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/17239
 
ini kutipannya:
 
KOMPAS, 5 Peb 06
Bangsa Indonesia Tak Ingin Lagi Diskriminatif-Tak Ada Istilah Agama Diakui atau 
Tak Diakui Negara
 
Mengenai status agama Khonghucu, Presiden Yudhoyono kembali mengingatkan 
pidatonya saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2005. ”Pemerintah mengacu pada 
Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang diundangkan melalui Undang-Undang 
Nomor 5 Tahun 1969. Dalam penjelasannya disebutkan, agama Islam, Kristen, 
Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu adalah agama yang dipeluk penduduk di 
Indonesia,” kata Presiden.
”Di negeri kita tidak dianut istilah agama yang diakui atau tidak diakui 
negara. Prinsip yang dianut UUD adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap 
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai dengan 
kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran agama. Tugas 
negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan, serta membantu pembangunan 
dan pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang 
bersangkutan menjadi pemeluk agama yang baik,” kata Presiden.

Jawa Pos, 5 Peb 06:
Pemerintah Jamin Hak Umat Konghucu
 
Menurut Presiden SBY, Indonesia tidak mengenal agama yang diakui atau tidak 
diakui negara. Karena itu, negara menjamin kebebasan beragama dan menjalankan 
perintah agama masing-masing. 
"Negara tidak mencampuri urusan keagamaan karena ajaran agama berada di luar 
jangkauan kekuasaan negara," ujar presiden.
Sesuai dengan Perpres No 1/1965 dan UU No 5/1969, lanjut presiden, Departemen 
Agama telah melayani umat Khonghucu sebagai pemeluk agama Khonghucu. Aturan 
perkawinan antarumat Khonghucu juga dijamin UU No 1 Tahun 1974 tentang 
Perkawinan. 
Dalam UU itu dinyatakan, perkawinan umat Khonghucu di depan pendeta Khonghucu 
dinyatakan sah menurut UU Perkawinan dan dapat dicatat di Kantor Catatan Sipil 
seperti umat Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu. Sementara itu, perkawinan 
antarumat Islam dicatat Kantor Urusan Agama masing-masing kecamatan. 
"Saya minta catatan sipil tidak lagi ragu mencatat perkawinan pemeluk agama 
Khonghucu sama halnya dengan perkawinan bagi pemeluk agama Kristen, Katolik, 
Hindu, dan Buddha," tegas presiden.
Terkait dengan keluhan ketiadaan mata pelajaran agama Khonghucu di 
sekolah-sekolah, presiden menjamin Departemen Pendidikan Nasional akan segera 
melakukan perekrutan guru-guru mata pelajaran agama Khonghucu. "Sesuai pasal 12 
UU No 20/2003 tentang Pendidikan Nasional, Depdiknas wajib menyediakan guru 
agama Khonghucu sehingga tidak ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap 
pemeluk agama Khonghucu," jelas SBY.

TEMPO Interaktif, 4 Peb 06:
Presiden Minta Penganut Khonghucu Jalankan Ajaran Agamanya

Presiden meminta kepada para penganut Khonghucu untuk menjalankan ajaran 
agamanya dengan sungguh-sungguh. Selain itu para penganut Khonghucu juga dapat 
menikah berdasarkan ajaran agamanya dan dianggap sah oleh negara. "Jangan 
ragu-ragu menjalankan ajaran agamanya," kata Presiden Yudhoyono dalam perayaan 
Imlek 2557 di Jakarta Convention Centre, Sabtu (4/2) sore.
Presiden Yudhoyono mengatakan, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 
tahun 1969 yang menyatakan bahwa Khonghucu merupakan salah satu agama. Negara 
juga akan menjamin pelaksanaan semua ajaran agama dan membantu pemeliharaan 
fasilitas keagamaan. Dia menambahkan, pemerintah juga berencana menyediakan 
guru-guru agama bagi para murid penganut Khonghucu. Pidato Presiden Yudhoyono 
ini mendapat sambutan dan tepuk tangan berulangkali dari sekitar 3.000 undangan 
yang hadir.

----------------

--- On Thu, 9/25/08, roni Wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: roni Wijaya <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Bls: [budaya_tionghua] Sejarah dan posisi hukum keberadaan agama 
Khonghucu di Indonesia
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Date: Thursday, September 25, 2008, 12:49 PM









mas tentang konghucu 
konghucu bukan agama sampai sekarang masih dalam bentuk kepercayaan
dan pemerintah mengakui bahwa konghucu bukan agama tapi kepercayaan 


 
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to 
Traditional 
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe 

. 
 














      

Kirim email ke