Religion... bukan Religius...
dan sudah cukup banyak..


Buat Post Mo..
untuk terakhir kalinya,
BACA PENJELASAN PASAL 1 PENETAPAN PRESIDEN No. 1 TAHUN 1965
(anda bisa membacanya di
http://www.legalitas.org/database/puu/1965/uu1-1965.pdf  )

Saya kutip di sini
"...  Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha [sic], dan khong Cu [sic] (Confusius)."


Dan peraturan itu adalah induk dari semua peraturan yang mencampuri urusan
agama di Indonesia (termasuk KUHP pasal 156a).

Di situ sudah sangat jelas bahwa Kong Hu Cu diakui pemerintah sebagai agama,
bukan kepercayaan.
Baru di masa Soeharto untuk alasan sangat politis, Kong Hu Cu diakui sebagai
kepercayaan.


Kalau anda tidak mengakui penpres tersebut, berarti semua peraturan yang
berinduk dari penpres tersebut harus batal. Artinya, Ahmadiyah bebas untuk
mempercayai keyakinannya tanpa harus dituntut atas alasan 'penistaan agama'
dan UU ITE yang baru *fardhu *(wajib)* *hukumnya untuk  direvisi ulang.




On Thu, Sep 25, 2008 at 4:46 PM, Joao Kho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>   Wah..keren, sapa neh yg siap-siap/berani ganti KTP jadi KHC :D....
> Back to your basic religius :D
>
> Bravo..bravo..!!!
>
>
> --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com <budaya_tionghua%40yahoogroups.com>,
> King Hian <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > RW:
> > mas tentang konghucu
> > konghucu bukan agama sampai sekarang masih dalam bentuk kepercayaan
> > dan pemerintah mengakui bahwa konghucu bukan agama tapi kepercayaan
> >
> >
> > KH:
> > Saran untuk mas Roni: sering2lah membaca koran, atau setidaknya
> bacalah postingan di milis ini.
> > http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/17239
> >
> > ini kutipannya:
> >
> > KOMPAS, 5 Peb 06
> > Bangsa Indonesia Tak Ingin Lagi Diskriminatif-Tak Ada Istilah Agama
> Diakui atau Tak Diakui Negara
> >
> > Mengenai status agama Khonghucu, Presiden Yudhoyono kembali
> mengingatkan pidatonya saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2005.
> "Pemerintah mengacu pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang
> diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969. Dalam
> penjelasannya disebutkan, agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha
> dan Khonghucu adalah agama yang dipeluk penduduk di Indonesia," kata
> Presiden.
> > "Di negeri kita tidak dianut istilah agama yang diakui atau tidak
> diakui negara. Prinsip yang dianut UUD adalah negara menjamin
> kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
> dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya itu. Negara tidak akan
> pernah mencampuri ajaran agama. Tugas negara adalah memberikan
> perlindungan, pelayanan, serta membantu pembangunan dan pemeliharaan
> sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan
> menjadi pemeluk agama yang baik," kata Presiden.
> >
> > Jawa Pos, 5 Peb 06:
> > Pemerintah Jamin Hak Umat Konghucu
> >
> > Menurut Presiden SBY, Indonesia tidak mengenal agama yang diakui
> atau tidak diakui negara. Karena itu, negara menjamin kebebasan
> beragama dan menjalankan perintah agama masing-masing.
> > "Negara tidak mencampuri urusan keagamaan karena ajaran agama berada
> di luar jangkauan kekuasaan negara," ujar presiden.
> > Sesuai dengan Perpres No 1/1965 dan UU No 5/1969, lanjut presiden,
> Departemen Agama telah melayani umat Khonghucu sebagai pemeluk agama
> Khonghucu. Aturan perkawinan antarumat Khonghucu juga dijamin UU No 1
> Tahun 1974 tentang Perkawinan.
> > Dalam UU itu dinyatakan, perkawinan umat Khonghucu di depan pendeta
> Khonghucu dinyatakan sah menurut UU Perkawinan dan dapat dicatat di
> Kantor Catatan Sipil seperti umat Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu.
> Sementara itu, perkawinan antarumat Islam dicatat Kantor Urusan Agama
> masing-masing kecamatan.
> > "Saya minta catatan sipil tidak lagi ragu mencatat perkawinan
> pemeluk agama Khonghucu sama halnya dengan perkawinan bagi pemeluk
> agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha," tegas presiden.
> > Terkait dengan keluhan ketiadaan mata pelajaran agama Khonghucu di
> sekolah-sekolah, presiden menjamin Departemen Pendidikan Nasional akan
> segera melakukan perekrutan guru-guru mata pelajaran agama Khonghucu.
> "Sesuai pasal 12 UU No 20/2003 tentang Pendidikan Nasional, Depdiknas
> wajib menyediakan guru agama Khonghucu sehingga tidak ada lagi
> perlakuan diskriminatif terhadap pemeluk agama Khonghucu," jelas SBY.
> >
> > TEMPO Interaktif, 4 Peb 06:
> > Presiden Minta Penganut Khonghucu Jalankan Ajaran Agamanya
> >
> > Presiden meminta kepada para penganut Khonghucu untuk menjalankan
> ajaran agamanya dengan sungguh-sungguh. Selain itu para penganut
> Khonghucu juga dapat menikah berdasarkan ajaran agamanya dan dianggap
> sah oleh negara. "Jangan ragu-ragu menjalankan ajaran agamanya," kata
> Presiden Yudhoyono dalam perayaan Imlek 2557 di Jakarta Convention
> Centre, Sabtu (4/2) sore.
> > Presiden Yudhoyono mengatakan, hal ini telah diatur dalam
> Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969 yang menyatakan bahwa Khonghucu
> merupakan salah satu agama. Negara juga akan menjamin pelaksanaan
> semua ajaran agama dan membantu pemeliharaan fasilitas keagamaan. Dia
> menambahkan, pemerintah juga berencana menyediakan guru-guru agama
> bagi para murid penganut Khonghucu. Pidato Presiden Yudhoyono ini
> mendapat sambutan dan tepuk tangan berulangkali dari sekitar 3.000
> undangan yang hadir.
> >
> > ----------------
> >
> > --- On Thu, 9/25/08, roni Wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > From: roni Wijaya <[EMAIL PROTECTED]>
> > Subject: Bls: [budaya_tionghua] Sejarah dan posisi hukum keberadaan
> agama Khonghucu di Indonesia
> > To: budaya_tionghua@yahoogroups.com <budaya_tionghua%40yahoogroups.com>
> > Date: Thursday, September 25, 2008, 12:49 PM
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > mas tentang konghucu
> > konghucu bukan agama sampai sekarang masih dalam bentuk kepercayaan
> > dan pemerintah mengakui bahwa konghucu bukan agama tapi kepercayaan
> >
> >
> >
> > Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
> > Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch
> format to Traditional
> > Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
> >
> > .
> >
>
>  
>



-- 
help thy brother, just or unjust

Kirim email ke