Wah..keren, sapa neh yg siap-siap/berani ganti KTP jadi KHC :D....
Back to your basic religius :D

Bravo..bravo..!!!



--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, King Hian <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> RW:
> mas tentang konghucu 
> konghucu bukan agama sampai sekarang masih dalam bentuk kepercayaan
> dan pemerintah mengakui bahwa konghucu bukan agama tapi kepercayaan 
>  
>  
> KH:
> Saran untuk mas Roni: sering2lah membaca koran, atau setidaknya
bacalah postingan di milis ini.
> http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/17239
>  
> ini kutipannya:
>  
> KOMPAS, 5 Peb 06
> Bangsa Indonesia Tak Ingin Lagi Diskriminatif-Tak Ada Istilah Agama
Diakui atau Tak Diakui Negara
>  
> Mengenai status agama Khonghucu, Presiden Yudhoyono kembali
mengingatkan pidatonya saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2005.
"Pemerintah mengacu pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang
diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969. Dalam
penjelasannya disebutkan, agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha
dan Khonghucu adalah agama yang dipeluk penduduk di Indonesia," kata
Presiden.
> "Di negeri kita tidak dianut istilah agama yang diakui atau tidak
diakui negara. Prinsip yang dianut UUD adalah negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya itu. Negara tidak akan
pernah mencampuri ajaran agama. Tugas negara adalah memberikan
perlindungan, pelayanan, serta membantu pembangunan dan pemeliharaan
sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan
menjadi pemeluk agama yang baik," kata Presiden.
> 
> Jawa Pos, 5 Peb 06:
> Pemerintah Jamin Hak Umat Konghucu
>  
> Menurut Presiden SBY, Indonesia tidak mengenal agama yang diakui
atau tidak diakui negara. Karena itu, negara menjamin kebebasan
beragama dan menjalankan perintah agama masing-masing. 
> "Negara tidak mencampuri urusan keagamaan karena ajaran agama berada
di luar jangkauan kekuasaan negara," ujar presiden.
> Sesuai dengan Perpres No 1/1965 dan UU No 5/1969, lanjut presiden,
Departemen Agama telah melayani umat Khonghucu sebagai pemeluk agama
Khonghucu. Aturan perkawinan antarumat Khonghucu juga dijamin UU No 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
> Dalam UU itu dinyatakan, perkawinan umat Khonghucu di depan pendeta
Khonghucu dinyatakan sah menurut UU Perkawinan dan dapat dicatat di
Kantor Catatan Sipil seperti umat Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu.
Sementara itu, perkawinan antarumat Islam dicatat Kantor Urusan Agama
masing-masing kecamatan. 
> "Saya minta catatan sipil tidak lagi ragu mencatat perkawinan
pemeluk agama Khonghucu sama halnya dengan perkawinan bagi pemeluk
agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha," tegas presiden.
> Terkait dengan keluhan ketiadaan mata pelajaran agama Khonghucu di
sekolah-sekolah, presiden menjamin Departemen Pendidikan Nasional akan
segera melakukan perekrutan guru-guru mata pelajaran agama Khonghucu.
"Sesuai pasal 12 UU No 20/2003 tentang Pendidikan Nasional, Depdiknas
wajib menyediakan guru agama Khonghucu sehingga tidak ada lagi
perlakuan diskriminatif terhadap pemeluk agama Khonghucu," jelas SBY.
> 
> TEMPO Interaktif, 4 Peb 06:
> Presiden Minta Penganut Khonghucu Jalankan Ajaran Agamanya
> 
> Presiden meminta kepada para penganut Khonghucu untuk menjalankan
ajaran agamanya dengan sungguh-sungguh. Selain itu para penganut
Khonghucu juga dapat menikah berdasarkan ajaran agamanya dan dianggap
sah oleh negara. "Jangan ragu-ragu menjalankan ajaran agamanya," kata
Presiden Yudhoyono dalam perayaan Imlek 2557 di Jakarta Convention
Centre, Sabtu (4/2) sore.
> Presiden Yudhoyono mengatakan, hal ini telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969 yang menyatakan bahwa Khonghucu
merupakan salah satu agama. Negara juga akan menjamin pelaksanaan
semua ajaran agama dan membantu pemeliharaan fasilitas keagamaan. Dia
menambahkan, pemerintah juga berencana menyediakan guru-guru agama
bagi para murid penganut Khonghucu. Pidato Presiden Yudhoyono ini
mendapat sambutan dan tepuk tangan berulangkali dari sekitar 3.000
undangan yang hadir.
> 
> ----------------
> 
> --- On Thu, 9/25/08, roni Wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> From: roni Wijaya <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Bls: [budaya_tionghua] Sejarah dan posisi hukum keberadaan
agama Khonghucu di Indonesia
> To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
> Date: Thursday, September 25, 2008, 12:49 PM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> mas tentang konghucu 
> konghucu bukan agama sampai sekarang masih dalam bentuk kepercayaan
> dan pemerintah mengakui bahwa konghucu bukan agama tapi kepercayaan 
> 
> 
>  
> Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
> Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch
format to Traditional 
> Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe 
> 
> .
>


Kirim email ke