> Keputusan MUNAS I 1996 yakni: Program Kerja Nasional APJII 1996, a.l.:
> 1: Membentuk IDNIC, menjadi Registry para ISP menjadi Registrar,
>          prosesnya spt diketahui melalui Redelegation ccTLD Manager
>          Pertama (Rekan Rahmat M Samik Ibrahim) ke ccTLD Manager
>          Kedua (Rekan Budi Rahadjo).
> 2: Jadi ya memang "program kerja" organisasi yang harus dijalankan
>          oleh Pengurus2nya yang ditunjuk secara demokratis (mandat).

Maaf pak Sekjen, pertanyaan nya adalah: kenapa MUNAS menetapkan item #1 itu?
Kayaknya itu yg dari tadi ditanyain sama rekan2 di sini.

Pertanyaan kedua: kalau MUNAS menetapkan seluruh pengurus harus membubarkan
DPR, apakah akan dilaksanakan juga?

- irving
http://www.irvingevajoan.com 

Kirim email ke