> Keputusan MUNAS I 1996 yakni: Program Kerja Nasional APJII 1996, a.l.: > 1: Membentuk IDNIC, menjadi Registry para ISP menjadi Registrar, > prosesnya spt diketahui melalui Redelegation ccTLD Manager > Pertama (Rekan Rahmat M Samik Ibrahim) ke ccTLD Manager > Kedua (Rekan Budi Rahadjo). > 2: Jadi ya memang "program kerja" organisasi yang harus dijalankan > oleh Pengurus2nya yang ditunjuk secara demokratis (mandat).
Maaf pak Sekjen, pertanyaan nya adalah: kenapa MUNAS menetapkan item #1 itu? Kayaknya itu yg dari tadi ditanyain sama rekan2 di sini. Pertanyaan kedua: kalau MUNAS menetapkan seluruh pengurus harus membubarkan DPR, apakah akan dilaksanakan juga? - irving http://www.irvingevajoan.com