P. Sekjen (P. Teddy),

Kenapa urusan yg sudah jelas-jelas belum terselesaikan oleh APJII diselesaikan 
terlebih dahulu ?

Kami sudah melaksanakan kewajiban kami yang merupakan hak dari APJII. Tapi 
sampai sekarang kami belum menerima hak kami yang merupakan kewajiban dari 
APJII. Sampai kapan kami harus menunggu ?

Kalau urusan invoice dan FPS yg masih pending sejak awal Maret 2005 saja (yg 
kami pertanyakan kemarin siang) tidak bisa diselesaikan oleh APJII, gimana 
mau mengurusi hal lain yang belum tahu gimana wujudnya nanti (masih 
diawang-awang / mimpi) ?

Sorry kalau terlalu insist.

PD
On Thursday 14 July 2005 14:31, APJII wrote:
> Menurut APJII-lah. Tidak ada yang "mudah"
> untuk suatu perbaikan. Kelembagaan nya
> yang sedang digodok saat ini.  Nanti hasilnya
> kan ada pengumuman resmi.
>
> >dan APJII itu organisasi apa dan bagaimana sih?
>
> Wah, bisa tolong lihat http://www.apjii.or.id?
>
> Salam Internet Bahagia,
> -teddy
>
> >Salam
> >aris

Kirim email ke