> Contoh kasus, bagaimana dengan domain depdikbud.go.id atau depdiknas.go.id?.
> Kalau konsisten bukankah "seharusnya" ddb.go.id atau ddn.go.id?.

Kelihatannya membabi buta mempertahankan agar bisa diterima di .co.id
padahal setiap second level domain .id punya aturan sendiri-sendiri.

Kalau saya perhatikan dari pengalaman yang saya dapat penamaan di .id
seperti berikut :

ac.id : Nama bebas tidak terikat singkatan atau akronim asal sesuai
dengan nama perguruan tinggi.

co.id : strik singkatan atau akronim, jika pake singkatan/akronim
(biasanya diminta sertifikat merk) tidak pake nama geografis/sara.

or.id : bebas tidak terikat akronim/singkatan asal tidak geografis/SARA.

net.id : bebas tidak terikat akronim/singkatan/geografis asal punya ijin postel.

web.id : bebas tidak terikat akronim/singkatan asal tidak
geografis/SARA/pakai merk terkenal.

sch.id : ada aturan khusus penamaannya.

go.id : bebas asal sesuai dengan singkatan resmi instansi pemerintah.


Mungkin dari ccTLD bisa menambahkan jika dari pengalaman saya ada yang kurang.

> 
> Contoh lain, benang.co.id (mohon maaf bagi pemilik domain ini; ini hanya
> sekadar contoh). Domain ini disetujui karena "benang" ada dalam nama
> perusahaannya. Hanya jadi "lucu", konotasi benang "cenderung" ke kain,
> tekstil, garmen. Akan tetapi perusahaannya ternyata perusahaan IT. Bagaimana
> ini?.

Seringkali saya baca dimailist kalau ccTLD tidak ngurusi
content.Kenapa disangkut pautkan sama content ya ?

> Soal didaftarkan sebagai "MEREK" ya sedang dalam proses. Yang jelas,
> "BIGRAF" belum terdaftar sebagai "MEREK".
> 
> Mengapa ccTLD tidak terima saja pendaftaran bigraf.co.id. Nanti kalau
> dibelakang hari nama "BIGRAF" sudah didaftarkan sebagai "MEREK" dan
> pemiliknya "protes" baru "kepemilikan" bigraf.co.id ditarik.
> 
> Wah, susah juga ya untuk mencoba jadi NASIONALIS?!

gambarannya :
Sebagai seorang yang nasionalis, Kalau Anda tinggal di Indonesia  masa
pake aturan Amerika/Singapura.

-catur

Kirim email ke