> Contoh kasus, bagaimana dengan domain depdikbud.go.id atau depdiknas.go.id?. > Kalau konsisten bukankah "seharusnya" ddb.go.id atau ddn.go.id?.
Kelihatannya membabi buta mempertahankan agar bisa diterima di .co.id padahal setiap second level domain .id punya aturan sendiri-sendiri. Kalau saya perhatikan dari pengalaman yang saya dapat penamaan di .id seperti berikut : ac.id : Nama bebas tidak terikat singkatan atau akronim asal sesuai dengan nama perguruan tinggi. co.id : strik singkatan atau akronim, jika pake singkatan/akronim (biasanya diminta sertifikat merk) tidak pake nama geografis/sara. or.id : bebas tidak terikat akronim/singkatan asal tidak geografis/SARA. net.id : bebas tidak terikat akronim/singkatan/geografis asal punya ijin postel. web.id : bebas tidak terikat akronim/singkatan asal tidak geografis/SARA/pakai merk terkenal. sch.id : ada aturan khusus penamaannya. go.id : bebas asal sesuai dengan singkatan resmi instansi pemerintah. Mungkin dari ccTLD bisa menambahkan jika dari pengalaman saya ada yang kurang. > > Contoh lain, benang.co.id (mohon maaf bagi pemilik domain ini; ini hanya > sekadar contoh). Domain ini disetujui karena "benang" ada dalam nama > perusahaannya. Hanya jadi "lucu", konotasi benang "cenderung" ke kain, > tekstil, garmen. Akan tetapi perusahaannya ternyata perusahaan IT. Bagaimana > ini?. Seringkali saya baca dimailist kalau ccTLD tidak ngurusi content.Kenapa disangkut pautkan sama content ya ? > Soal didaftarkan sebagai "MEREK" ya sedang dalam proses. Yang jelas, > "BIGRAF" belum terdaftar sebagai "MEREK". > > Mengapa ccTLD tidak terima saja pendaftaran bigraf.co.id. Nanti kalau > dibelakang hari nama "BIGRAF" sudah didaftarkan sebagai "MEREK" dan > pemiliknya "protes" baru "kepemilikan" bigraf.co.id ditarik. > > Wah, susah juga ya untuk mencoba jadi NASIONALIS?! gambarannya : Sebagai seorang yang nasionalis, Kalau Anda tinggal di Indonesia masa pake aturan Amerika/Singapura. -catur