Maaf, kalo ikut nimbrung juga. 

Mustafa Ramadhan wrote:
> 
> Domain bigraf.com dan bigraf.net sudah kami miliki.
> 
> Balasan dari pihak ccTLD-ID dianjurkan untuk daftar pakai
> pt-big.co.id atau ptbig.co.id.
> 
> Pertanyaannya, kok singkatannya harus demikian; "Bayu Indra 
> Grafika" menjadi "BIG". Kok tidak bisa menjadi "BIGRAF".

Sesuai dengan rule yang ada, nama domain .CO.ID salah satunya ya ngambil
dari nama yang ada di nama PT atau CV, atau singkatannya. Kenapa gak
bisa ngambil nama BIGRAF? Karena ya gak ada yang nyambung dengan
ketentuan yang ada. Nama BIGRAF kan akrab ama2 yang udah biasa dengar,
dan coba2 dihubung2kan seperti ini "Bayu Indra GRAFika".

> Contoh kasus, bagaimana dengan domain depdikbud.go.id atau
> depdiknas.go.id?.
> Kalau konsisten bukankah "seharusnya" ddb.go.id atau ddn.go.id?.

Lha, singkatan yang umum untuk Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
dulunya apa? Depdikbud kan? Masak ddb? :-)

> Contoh lain, benang.co.id (mohon maaf bagi pemilik domain ini; ini
> hanya sekadar contoh). Domain ini disetujui karena "benang" ada 
> dalam nama perusahaannya. Hanya jadi "lucu", konotasi benang
> "cenderung" ke kain, tekstil, garmen. Akan tetapi perusahaannya
> ternyata perusahaan IT. Bagaimana ini?.

Ya itu Mas, pintar2nya orang kita untuk mensiasati peraturan .CO.ID yang
ada dan "dianggap" terlalu ketat. Tapi tetap sesuai dengan "rule" kan?
Itu yang penting.
ccTLD hanya ngurusin peraturan yang berkaitan dengan nama domain. Isi
websitenya ya terserah ama yang ndaftar aja. Jadi gak ruwet tho?

> Soal didaftarkan sebagai "MEREK" ya sedang dalam proses. Yang jelas,
> "BIGRAF" belum terdaftar sebagai "MEREK".

Nah, ini ada clue dari Mas Catur, untuk ngambil domain BIGRAF.CO.ID
(di-quote dari email sebelumnya):

> lampirin aja copy bukti penerimaan sertifikat merk dari HKI 
> dan alhamdulillah diterima

Gimana? Kalo gak salah, proses pendaftaran mungkin hanya berkisar satu
mingguan aja ("lewat jalur belakang sepertinya"). Setelah pendaftaran
selesai, coba aja bukti pendaftaran merek-nya yang disodorkan ke ccTLD
untuk ambil nama domain BIGRAF.CO.ID
 
> Mengapa ccTLD tidak terima saja pendaftaran bigraf.co.id. Nanti kalau
> dibelakang hari nama "BIGRAF" sudah didaftarkan sebagai "MEREK" dan
> pemiliknya "protes" baru "kepemilikan" bigraf.co.id ditarik.

Bisa jadi kasus Mas. Kalo satu diloloskan, dan banyak yang minta di
belakang hari cara yang sama seperti ini, malah jadi masalah tho? Dan
juga, gak sesuai kan dengan "rule" yang ada?

> Wah, susah juga ya untuk mencoba jadi NASIONALIS?!

Lha, Nasionalis kok jadi disalahartikan ... :-)

Saya sendiri sih lebih senang peraturan .CO.ID sekarang ini. Terus
terang lebih elit punya domain .CO.ID daripada .COM ... :-)
Gak ada istilah, yang punya duit lebih berkuasa. 
Coba, maaf, apa2 sekarang di Indonesia sini yang gak bisa, maaf,
di"sumpeli" ama uang. Peraturan apa aja sepertinya bisa. Bukan sinis lho
ya. Saya juga tahu kok, kalo masih ada segelintir orang yang tetap gak
terpengaruh. Tapi kecil kan jumlahnya?

Sedikit tips (entah benar entah gaknya, maklum cuma dengar2 aja):
Ada rekan yang punya usaha, mensiasati untuk ngambil domain .CO.ID
dengan mencek di website ccTLD (dulunya IDNIC, bukan ID-NIC lho!) apakah
itu domain udah ada yang ambil atau belum.
Kalau belum, baru mereka buat nama badan usahanya yang dicocokkan dengan
nama domain yang akan diambil itu. Karena mbuat CV lebih mudah daripada
mbuat PT (eh, benar gak sih? maklum belum ada pengalaman), ya buat CV
aja.
Kemudian, diajukan lah itu nama domain dengan bukti surat CV-nya.
Abrakadabra, dapat deh itu nama domain .CO.ID (moga2 ya) :-)

Maaf, kalo akhirnya jadi ngalor ngidul dan kalo tips di atas ada gak
benarnya.

Budhi S.


Kirim email ke