Oh ya, dari sumber mana dikutipnya keterangan:
- co.id : strik singkatan atau akronim, jika pake singkatan/akronim
(biasanya diminta sertifikat merk) tidak pake nama geografis/sara.
Setahu saya, aturannya hanya ini (dikutip dari website cctld.co.id):
4.CO Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan
badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki
akte serta izin usaha yang terkait.
Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan
perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan.
Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti
6.d Keterangan: [penjelasan nama domain]
Penjelasan nama domain yang digunakan. Pada prinsipnya, setiap
organisasi hanya berhak atas satu nama domain. Nama domain harus ada
hubungan dengan nama organisasi tersebut. Apabila menggunakan nama
domain berbeda, harus dijelaskan. Hindari penggunaan merek dagang.
Jika menggunakan lebih dari satu baris, setiap baris harus ada
awalan "1d. Keterangan...:".
Lihat juga keterangan tambahan pada lampiran di bawah.
Contoh 1:
1b. Nama Domain......: sapi.co.id
1d. Keterangan.......: P.T. Sapi Jaya Perkasa
1d. Keterangan.......: Jl. Cempaka III RT-003/RW-014
1d. Keterangan.......: Pamulang 15417
Contoh 2:
1b. Nama Domain.....: kuda.co.id
1d. Keterangan......: Kuda merupakan merek dagang P.T Kambing Jaya
1d. Keterangan......: Jl. Kalajengking III / 14 Jakarta 10002
Jangan 1:
1b. Nama Domain.....: xyzzy.co.id
1d. Keterangan......: P.T. Kunyuk Adidaya POBOX 144144 Tanjung
Katong
Jangan 2:
1b. Nama Domain.....: sik.ac.id
1d. Keterangan......: Sekolah Ilmu Kolusi
Oleh karena "rule"-nya hanya begini makanya kami memberanikan diri daftar
bigraf.co.id
untuk "PT. Bayu Indra GRAfika".
Atau memangnya ada dokumen "rule" yang lain?.
----- Original Message -----
From: "Muhammad Catur Rahmatullah" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, July 19, 2005 9:25 AM
Subject: Re: [ccTLD-ID] pendaftaran domain bigraf.co.id
Contoh kasus, bagaimana dengan domain depdikbud.go.id atau
depdiknas.go.id?.
Kalau konsisten bukankah "seharusnya" ddb.go.id atau ddn.go.id?.
Kelihatannya membabi buta mempertahankan agar bisa diterima di .co.id
padahal setiap second level domain .id punya aturan sendiri-sendiri.
Kalau saya perhatikan dari pengalaman yang saya dapat penamaan di .id
seperti berikut :
ac.id : Nama bebas tidak terikat singkatan atau akronim asal sesuai
dengan nama perguruan tinggi.
co.id : strik singkatan atau akronim, jika pake singkatan/akronim
(biasanya diminta sertifikat merk) tidak pake nama geografis/sara.
or.id : bebas tidak terikat akronim/singkatan asal tidak geografis/SARA.
net.id : bebas tidak terikat akronim/singkatan/geografis asal punya ijin
postel.
web.id : bebas tidak terikat akronim/singkatan asal tidak
geografis/SARA/pakai merk terkenal.
sch.id : ada aturan khusus penamaannya.
go.id : bebas asal sesuai dengan singkatan resmi instansi pemerintah.
Mungkin dari ccTLD bisa menambahkan jika dari pengalaman saya ada yang
kurang.
Contoh lain, benang.co.id (mohon maaf bagi pemilik domain ini; ini hanya
sekadar contoh). Domain ini disetujui karena "benang" ada dalam nama
perusahaannya. Hanya jadi "lucu", konotasi benang "cenderung" ke kain,
tekstil, garmen. Akan tetapi perusahaannya ternyata perusahaan IT.
Bagaimana
ini?.
Seringkali saya baca dimailist kalau ccTLD tidak ngurusi
content.Kenapa disangkut pautkan sama content ya ?
Soal didaftarkan sebagai "MEREK" ya sedang dalam proses. Yang jelas,
"BIGRAF" belum terdaftar sebagai "MEREK".
Mengapa ccTLD tidak terima saja pendaftaran bigraf.co.id. Nanti kalau
dibelakang hari nama "BIGRAF" sudah didaftarkan sebagai "MEREK" dan
pemiliknya "protes" baru "kepemilikan" bigraf.co.id ditarik.
Wah, susah juga ya untuk mencoba jadi NASIONALIS?!
gambarannya :
Sebagai seorang yang nasionalis, Kalau Anda tinggal di Indonesia masa
pake aturan Amerika/Singapura.
-catur