Maaf bung Andi, yang saya tau (karena kebetulan keluarga saya ada yang menjadi birokrat) Departemen tidak boleh menarik uang dari masyarakat. Kalau mau terima uang dari masyarakat harus dilakukan oleh lembaga dibawahnya. Sebagai contoh Dep.Keuangan tidak bisa secara langsung menarik uang/menerbitkan tagihan. Hal ini dilakukan oleh lembaga dibawahnya yaitu Ditjen Pajak misalnya. Jadi dimata saya Kominfo tidak boleh melakukan itu. Kalaupun mau, harus dibentuk dulu lembaga dibawahnya, misalnya Badan Pengelolaan Domain Indonesia yang dibentuk oleh SK Menteri.
SIB, Mike ternyata team kominfo "smart" untuk ngolah zone file jadi database. Bravoooo !!! Pada tanggal 10/18/05, Andy Hendrata <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Kalo nunggu kominfo, trust me, they dont give a f*ck about domain, all they > care is just money! --------------------------------------------------------------------------- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke <[EMAIL PROTECTED]> dengan Subject: unsubscribe ---------------------------------------------------------------------------