Maaf bung Andi, yang saya tau (karena kebetulan keluarga saya ada yang
menjadi birokrat) Departemen tidak boleh menarik uang dari masyarakat.
Kalau mau terima uang dari masyarakat harus dilakukan oleh lembaga
dibawahnya. Sebagai contoh Dep.Keuangan tidak bisa secara langsung
menarik uang/menerbitkan tagihan. Hal ini dilakukan oleh lembaga
dibawahnya yaitu Ditjen Pajak misalnya. Jadi dimata saya  Kominfo
tidak boleh melakukan itu. Kalaupun mau, harus dibentuk dulu lembaga
dibawahnya, misalnya Badan Pengelolaan Domain Indonesia yang dibentuk
oleh SK Menteri.

SIB,
Mike

ternyata team kominfo "smart" untuk ngolah zone file jadi database. Bravoooo !!!

Pada tanggal 10/18/05, Andy Hendrata <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Kalo nunggu kominfo, trust me, they dont give a f*ck about domain, all they
> care is just money!

---------------------------------------------------------------------------
Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke <[EMAIL PROTECTED]>
dengan Subject: unsubscribe
---------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke