Yth Rekan Rekan e-Gov, Dari dikusi teknis dengan rekan rekan PNS yang menyusun program untuk memproses beberapa jenis transaksi keuangan negara yang mempergunakan data NPWP sebagai pembentuk relasi, ternyata NPWP memang tidak Unique, untuk itu mereka mempergunakan bagian dari NPWP yang relatif bisa dipergunakan sebagai ID penentu relasi antar transaksi dari satu entitas yang sama, karena relative stabil tidak berubah yaitu 9 digit pertama, yaitu Kode Jenis WP dan nomor Urut + Chek Digit, dan untuk media pengecekan pemeriksaan kelayakan transaksi selama ini mereka hanya mempergunakan 6 digit kedua (nomor urut) yang relative stabil sebagai data pembanding dan selama ini diketahui tetap akan sama bagi satu entitas atau Person WP, meski berubah KPP. Penggunaan 6 Digit nomor urut jenis WP tersebut menurut mereka selama ini relative stabil berdasar pengamatan mereka yang mempergunakan 6 Digit nomor urut WP tersebut yang dipergunakan untuk merelasikan dan membandingkan data perijinan yang tercatat dengan NPWP yang dimiliki ketika ijin di terbitkan, sedangkan pada proses transaksi yang terjadi beberapa tahun kemudian ternyata dipergunakan NPWP yang berbeda bagi badan yang sama, sebagai akibat adanya perubahan kode KPP ataupun transaksi yang dilaksanakan oleh Cabang perusahaan atau Istri WP yang punya kode cabang (3 dijit terakhir) berbeda. Untuk Jangka panjang tetap diharapkan adanya nomor ID Unique dari Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Pendaftaran Perusahaan / Badan hukum, dan nomor induk Pendatang (asing), yang harus dipersiapkan rancangannya agar unique dan tidak akan berubah sejak diberikan hingga ybs meninggal atau perusahaan ditutup, agar dapat menjadi media pengenalan identitas tunggal yang dipergunakan dalam setiap layanan publik selamanya.
Semoga bermanfaat, Wass. Hari S.noegroho aa.gustiana wrote: > > Saya setuju dengan hnoegro. > > Permasalahn lain yang akan muncul apabila kita mengisi suatu formulir > yang akan diinputkan kedalam suatu database apakah seluruh nomor > seri NPWP atau sebagian? apakah semua developer minimal System analist > mengetahui masalah ini? > > Sebagai contoh mendaftar di http://eproc.pu.go.id > <http://eproc.pu.go.id> berarti apabila > semua no seri NPWP harus dimasukan berarti apabila kita pindah KPP > kita harus semua mengupdate data NPWP di setiap area? wah jadi pusing > juga akhirnya kalo memang harus seperti itu. > > Misal seseorang sebagai tenaga ahli lepas di beberapa perusahaan yang > pph 21 dipotong oleh perusahaan cuma dapat bukti potong dan lupa > update no npwp yang baru kejadiannya seperti apa yah? > > Kayaknya lebih baik seri NPWP uniq aja tanpa mencantumkan kode KPP. > Kalaupun mau dicantumkan itu berada di bawah no seri NPWP nya jadi > orang awam seperti saya dapat langsung tahu mana identitas NPWP mana > identitas KPP tempat terdaftar. Atau jangan-jangan malah jadi bingung > di pajaknya. > > Jangan-jangan KTP juga NIK nya berubah-ubah sesuai dengan kode > propinsi dan kabupaten tempat tinggal terakhir. kalo kayak gitu gimana > yah trace mobilisasi penduduk?? Atau ada history NIK ?? ha ha ha > > Jadi lieur (pusing) deh mikirinnya. > > --- In [email protected] > <mailto:egov-indonesia%40yahoogroups.com>, "hnoe...@..." <hnoe...@...> > wrote: > > > > Benar pak Rudy, > > Saya menganggap tidak berubah karena secara sistem kami tidak pernah > > pakai KPP sebagai data pembanding. > > Setahu saya dalam sistem transaksi keuangan maupun perijinan > elektronilk > > antar badan diperlukan pembentukan relasi dan verifikasi berdasar > > sebagian dari NPWP yang dianggap unique, kalau tidak salah beberapa > > digit pertama di NPWP adalah unique meski KPP berubah , (2 digit > pertama > > jenis WP, 6 digit berikut nomor urut, digit ke 9 adalah check digit), > > digit ke 10 hingga 12 bisa berubah ubah karena tergantung domisili > > person atau badan hukum (berisi no. kode KPP). demikian pula digit ke > > 13-15 hanya untuk menyatakan orang keberapa dari satu NPWP yang sama > > (anak istri yang pegang kartu NPWP sendiri dengan menginduk kepada > > kepala rumah tangga) atau bagi NPWP badan hukum / perusahaan maka digit > > ke 13-15 digunakan sebagai nomor urut kantor/cabang dari NPWP yang sama. > > > > Jadi kalau dilihat berdasar NPWP lengkap (15 digit) dari sudut pandang > > awam, memang perpindahan KPP akan berdampak kepada ganti kartu karena > > ganti Nomor NPWP, > > Namun bila dilihat dari sudut terapan sistem yang mempergunakan > sebagian > > dari NPWP sebagai salah satu Unique Code bagi NPWP maka maka tidak ada > > perubahan relasi, karena tidak seluruh digit dalam NPWP dipergunakan > > sebagai media pembanding dan relasi yang diperhatikan, dalam pembuatan > > sistem hanya mengacu kepada nomor urut WP yang merupakan sebagian dari > > NPWP (mungkin 6 digit atau 8 digit saja) karena di asmusikan tidak akan > > berubah meski No. KPP nya berubah. > > > > Ada baiknya juga kita membahas masalah ini, membuat saya jadi ingat > > untuk memastikan dampak perubahan nmor KPP tersebut ke rekan DJP yang > > bertanggung jawab dengan sistem perpajakan. Karena bila tidak ada yang > > unique bagi person atau badan hukum yang sama maka kebijakan penggunaan > > NPWP untuk kepentingan merelasikan transaksi keuangan dan perijinan > > kepada satu person atau entitas bedasar nomor NPWP tidak layak untuk > > digunakan, dan perlu ada jaminan ada bagian yang unique dalam NPWP > meski > > KPPnya pindah. > > semoga saja nomor urut dalam NPWP yang selama ini dipergunakan sebagai > > media relasi antar transaksi maupun relasi dalam sistem perijinan > > elektronik tidak berubah bila KPPnya berubah, karena kalau sampai tidak > > ada bagian NPWP yang unique apabila KPP berubah maka secara cepat kita > > harus segera membuat kebijakan baru yang mengupayakan penggunaan NIK > dan > > nomor tanda daftar badan hukum sebagai dasar penentuan relasi dalam > > pembuatan NPWP, perijinan maupun semua transaksi keuangan negara. > > > > Semoga bermanfaat, > > Wass. > > Hari S.noegroho > > > > Rudy M. Harahap wrote: > > > setahu saya, nomor NPWP memang terkait dengan kode KPP. Jadi, > kalau pindah KPP, logikanya NPWP-nya berubah. bagaimana yang diketahui > oleh Pak Hari selama ini? > > > > > > yang jelas, NPWP kita kan tidak mesti terdaftar di tempat kita > tinggal. saya sendiri tinggal di tangerang, tapi terdaftarnya di > jakarta. ini diterbitkan berdasarkan lokasi kantor saya. > > > > > > --- On Wed, 1/14/09, hnoe...@centrin <hnoe...@...> wrote: > > > > > > > > >> From: hnoe...@centrin <hnoe...@...> > > >> Subject: Re: [eGovIndonesia] Pindah KPP Ganti NPWP????????????? > > >> To: [email protected] > <mailto:egov-indonesia%40yahoogroups.com> > > >> Date: Wednesday, January 14, 2009, 11:31 AM > > >> Tidak perlu ganti, > > >> Kalau dipaksakan minta bukti bahwa harus ganti NPWP minimal > > >> catatan > > >> tertulis dari pejabat pembuat pernyataan, agar dikemudian > > >> hari dapat > > >> menghindari tuduhan menghapus jejak pajak dan tidak > > >> disalahkan, karena > > >> penggantian NPWP untuk entitas atau person yang sama dapat > > >> menyebabkan > > >> terputusnya jejak data pajak, > > >> > > >> Mungkin saja alasan tersebut dipakai sebagai cara untuk > > >> memenuhi target > > >> penambahan NPWP baru. > > >> > > >> > > >> aa.gustiana wrote: > > >> > > >>> Apakah benar yah apabila kita pindah rumah tinggal > > >>> > > >> NPWP kita nomornya > > >> > > >>> juga ganti? padahal katanya NPWP sudah nasional bahkan > > >>> > > >> dulu kalo gak > > >> > > >>> salah sempat mengajukan NIK berdasarkan NPWP. > > >>> > > >>> Kalo benar ganti KPP ganti No. NPWP gimana nih > > >>> > > >> koordinasinya? udah > > >> > > >>> harus melapor ke RT/RW Kelurahan tambah lagi ribet > > >>> > > >> daftar ke KPP yang > > >> > > >>> baru. > > >>> > > >>> Menurut saya harusnya cukup memberikan informasi ke > > >>> > > >> KPP bahwa tempat > > >> > > >>> tinggal sudah berubah. > > >>> > > >>> Mohon pencerahan > > >>> > > >>> Agustiana > > >>> > > >>> > > >>> ------------------------------------ > > >>> > > >>> http://www.egovindonesia.com/Yahoo > <http://www.egovindonesia.com/Yahoo>! Groups Links > > >>> > > >>> > > >>> > > >>> > > >>> > > >> > ---------------------------------------------------------- > > >> > > >>> No virus found in this incoming message. > > >>> Checked by AVG - http://www.avg.com <http://www.avg.com> > > >>> Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.7/1892 - > > >>> > > >> Release Date: 1/13/2009 8:04 PM > > >> > > >>> > > >>> > > >> > > >> ------------------------------------ > > >> > > >> http://www.egovindonesia.com/Yahoo > <http://www.egovindonesia.com/Yahoo>! Groups Links > > >> > > >> > > >> > > >> > > > > > > > > > > > > ------------------------------------ > > > > > > http://www.egovindonesia.com/Yahoo > <http://www.egovindonesia.com/Yahoo>! Groups Links > > > > > > > > > > > > > ---------------------------------------------------------- > > > > > > > > > No virus found in this incoming message. > > > Checked by AVG - http://www.avg.com <http://www.avg.com> > > > Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.7/1892 - Release Date: > 1/13/2009 8:04 PM > > > > > > > > > > > ------------------------------------------------------------------------ > > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG - http://www.avg.com > Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.10/1903 - Release Date: 1/19/2009 > 8:52 PM > >
