Yth Rekan rekan Pengawal E-Gov Indonesia.
Sudah lebih dari satu tahun Indonesia melaksanakan pertukaran data 
antara kementrian/lembaga negara dalam layanan publik, dan sejak 1 Juli 
2009 telah dimulai pertukaran data antar negara2 ASEAN, yang menyebabkan 
terjadi peralihan peran data dan informasi e-Gov menjadi informasi yang 
harus memiliki kekuatan hukum sebagai data utama, dan dokumen cetak 
dengan tandatangan basah hanya menjadi referensi lapangan dalam 
pelaksanaan proses, karena hampir semua verifikasi data antar lembaga 
dalam mendukung syarat proses layanan  harus dilakukan secara otomatis 
berdasar aturan yang berlaku oleh sistem.
Dampak dari terapan tersebut luar biasa, perijinan import yang semula 
memerlukan waktu satu bulan, saat ini bila dipantau dari jejak audit 
dalam pelaksanaan layanan cukup diselesaikan dalam 4 jam saja, dengan 
syarat semua data lengkap. dan dimungkinkan penyederhanaan proses 
layanan dengan peningkatan kualitas proses yang mendorong perubahan 
organisasi layanan di beberapa Lembaga layanan publik yang terlibat.
Dengan dimulainya pertukaran data antar Negara ASEAN yang diawali dengan 
pertukaran data hasil proses salah satu kedinasan di Tingkat Pemda, 
ternyata ditemukan banyak hal yang harus di perbaiki oleh dengan bantuan 
rekan rekan e-Gov, karena dampak pertukaran data antar negara tersebut 
akan menyebabkan Indonesia lebih mampu menjadi pengendali perekonomian 
dan mengindari diri dari terapan liberalisasi, dimana ekonomi bukan 
dikendalikan oleh negara tetapi dilakukan oleh pelaku bisnis, yang pasti 
akan mendapat kesulitan untuk bisa mengendalikan kedalulatan bangsa kita 
melalui penguasaan ekonomi bila kita memiliki fasilitas yang sama dengan 
negara lain, yaitu memiliki data perdagangan antar negara yang akurat 
dan dapat dimanfaatkan dalam memantau kegiatan ekonomi secara cepat , 
untuk dapat menentukan kebijakan pengendalian ekonomi. Karena tanpa 
kemampuan tersebut Indonesia hanya menjadi penonton dan ketidak 
berdayaan Indonesia terbukti banyak dimanfaatkan oleh negara lain untuk 
menguasai bangsa kita melalui kendali ekonomi..

Hal penting yang perlu kerjasama dan bantuan rekan rekan e-Gov adalah :
1. Peningkatan kesadaran hukum dari para pejabat pelaku pemberian surat 
keterangan ataupun perijinan yang sudah mempergunakan komputer seperti 
proses KTP, SIUP, dan perijinan lainnya, agar menyadari bahwa dengan 
adanya pertukaran data elektronik yang akan berkembang terus dari pusat 
hingga kedaerah, merupakan upaya yang harus didukung sebagai upaya 
pengembalian TUPOKSI dan tanggung jawab kepada para pejabat yang 
berwenang, sehingga tidak ada lagi pengalihan tanggung jawab akibat 
tidak dapatnya dilakukan proses verifikasi elektronik.
2. Menyadarkan kepada semua pembuat dan pengguna sistem komputer dalam 
layanan publik, bahwa dengan proses elektronik dan akan dilaksanakannya 
pertukaran data elektronik antar badan , maka sudah harus dipersiapkan 
kondisi agar data elektronik menjadi layak hukum, karena dokumen 
tercetak hanya merupakan referensi hukum, dan tidak mungkin dipergunakan 
dalam otomasi verifikasi elektronik antar lembaga negara.
3. Untuk beberapa lembaga negara sudah mulai melakukan standarisasi 
format pertukaran data, sehingga sistem yang ada dengan teknis aplikasi 
dan format data base berbeda tetap dapat dimanfaatkan.
4. Tidak melakukan perubahan sistem aplikasi apabila sistem yang ada 
sudah layak pakai, karena untuk kelancaran dan kesinambungan proses 
antar instansi diperlukan kestabilan sistem yang digunakan, sehingga 
keharusan tender pemeliharaan sistem sesuai dengan peraturan yang ada 
tidak lagi dapat dipakai sebagai peluang untuk melakukan pembelian 
sistem baru, karena dengan adanya terapan performance base badget, 
dimana manfaat anggaran negara dinilai dari kinerjanya, akan menyebabkan 
setiap upaya pengeluaran uang negara berlebihan dengan alasan 
penggantian sistem secara tahunan akibat pergantian vendor pemenang 
tender bukan lagi alasan yang tepat. Siapapun peserta tender 
pemeliharaan sistem harus mampu memelihara sistem yang sudah digunakan. 
Sehingga dengan penilain kinerja yang menurun akibat gangguan kestabilan 
sistem layanan publik tersebut bisa menjadi indikasi awal upaya 
pemborosan uang negara pada proses pemeriksaan oleh Badan Pengawas yang 
berwenang.
5. Membantu mengingatkan setiap Satker pemilik sistem dan informasi 
untuk meneliti kembali bahwa kendali sistem telah dikuasai oleh SatKer 
pemilik sistem, dan tidak ada hak cipta maupun kendali sistem layanan 
publik yang seenuhnya berada pada vendor, demikian pula bagi bagi 
penguasaan informasi, kedua faktor tersebut harus dapat dibuktikan bahwa 
vendor hanya bisa merubah sistem maupun proses informasi dengan 
sepengetahuan Penanggung jawab sistem dan informasi pada Satker terkait, 
yang dibuktikan dengan penguasaan hak akses sistm dan informasi oleh 
pejabat satker yang ditunjuk.
6. Dalam komunikasi data antar lembaga sudah didukung dengan jaringan 
yang memadai, tidak diperlukan lagi proses layanan satu atap, karena 
koordinasi tetap dapat dilakukan secara virtual melalui jaringan dan 
tidak lagi diperlukan dokumen phisik untuk proses layanan dimaksud.
7. Sudah mulai memanfaatkan automated workflow processing untuk 
mengotomasi prosedur kerja dari pejabat ke pejabat, agar manajemen 
kinerja berbasis informasi dapat dilakukan sebagai upaya mempermudah 
pertanggung jawaban kinerja dalam terapan realisasi anggaran berbasis 
kinerja,
8. Banyak hal lain yang dapat dikembangkan dari situasi ini, sesuai 
dengan kondisi setempat yang ada.

Hal hal diatas kiranya merupakan hal yang sudah akan di tegaskan dalam 
Peraturan Pelaksana dalam melaksanakan UU ITE, sehingga rekan rekan 
sudah siap diri sebelum PP tersebut harus dijalankan.
Kiranya masukan dan pemikiran  ini dapat mengembangkan isnpirasi rekan 
rekan e-Gov, dalam mengembangkan solusi layanan publik yang lebih baik 
lagi pada terapan e-Gov di semua lembaga negara, sehingga dapat segera 
menjadikan Indonesia Makmur dan Berdaulat.
Semoga bermanfaat.
Wass.
Hari S.noegroho

Kirim email ke