Yth Rekan rekan Pengawal E-Gov Indonesia. Sudah lebih dari satu tahun Indonesia melaksanakan pertukaran data antara kementrian/lembaga negara dalam layanan publik, dan sejak 1 Juli 2009 telah dimulai pertukaran data antar negara2 ASEAN, yang menyebabkan terjadi peralihan peran data dan informasi e-Gov menjadi informasi yang harus memiliki kekuatan hukum sebagai data utama, dan dokumen cetak dengan tandatangan basah hanya menjadi referensi lapangan dalam pelaksanaan proses, karena hampir semua verifikasi data antar lembaga dalam mendukung syarat proses layanan harus dilakukan secara otomatis berdasar aturan yang berlaku oleh sistem. Dampak dari terapan tersebut luar biasa, perijinan import yang semula memerlukan waktu satu bulan, saat ini bila dipantau dari jejak audit dalam pelaksanaan layanan cukup diselesaikan dalam 4 jam saja, dengan syarat semua data lengkap. dan dimungkinkan penyederhanaan proses layanan dengan peningkatan kualitas proses yang mendorong perubahan organisasi layanan di beberapa Lembaga layanan publik yang terlibat. Dengan dimulainya pertukaran data antar Negara ASEAN yang diawali dengan pertukaran data hasil proses salah satu kedinasan di Tingkat Pemda, ternyata ditemukan banyak hal yang harus di perbaiki oleh dengan bantuan rekan rekan e-Gov, karena dampak pertukaran data antar negara tersebut akan menyebabkan Indonesia lebih mampu menjadi pengendali perekonomian dan mengindari diri dari terapan liberalisasi, dimana ekonomi bukan dikendalikan oleh negara tetapi dilakukan oleh pelaku bisnis, yang pasti akan mendapat kesulitan untuk bisa mengendalikan kedalulatan bangsa kita melalui penguasaan ekonomi bila kita memiliki fasilitas yang sama dengan negara lain, yaitu memiliki data perdagangan antar negara yang akurat dan dapat dimanfaatkan dalam memantau kegiatan ekonomi secara cepat , untuk dapat menentukan kebijakan pengendalian ekonomi. Karena tanpa kemampuan tersebut Indonesia hanya menjadi penonton dan ketidak berdayaan Indonesia terbukti banyak dimanfaatkan oleh negara lain untuk menguasai bangsa kita melalui kendali ekonomi..
Hal penting yang perlu kerjasama dan bantuan rekan rekan e-Gov adalah : 1. Peningkatan kesadaran hukum dari para pejabat pelaku pemberian surat keterangan ataupun perijinan yang sudah mempergunakan komputer seperti proses KTP, SIUP, dan perijinan lainnya, agar menyadari bahwa dengan adanya pertukaran data elektronik yang akan berkembang terus dari pusat hingga kedaerah, merupakan upaya yang harus didukung sebagai upaya pengembalian TUPOKSI dan tanggung jawab kepada para pejabat yang berwenang, sehingga tidak ada lagi pengalihan tanggung jawab akibat tidak dapatnya dilakukan proses verifikasi elektronik. 2. Menyadarkan kepada semua pembuat dan pengguna sistem komputer dalam layanan publik, bahwa dengan proses elektronik dan akan dilaksanakannya pertukaran data elektronik antar badan , maka sudah harus dipersiapkan kondisi agar data elektronik menjadi layak hukum, karena dokumen tercetak hanya merupakan referensi hukum, dan tidak mungkin dipergunakan dalam otomasi verifikasi elektronik antar lembaga negara. 3. Untuk beberapa lembaga negara sudah mulai melakukan standarisasi format pertukaran data, sehingga sistem yang ada dengan teknis aplikasi dan format data base berbeda tetap dapat dimanfaatkan. 4. Tidak melakukan perubahan sistem aplikasi apabila sistem yang ada sudah layak pakai, karena untuk kelancaran dan kesinambungan proses antar instansi diperlukan kestabilan sistem yang digunakan, sehingga keharusan tender pemeliharaan sistem sesuai dengan peraturan yang ada tidak lagi dapat dipakai sebagai peluang untuk melakukan pembelian sistem baru, karena dengan adanya terapan performance base badget, dimana manfaat anggaran negara dinilai dari kinerjanya, akan menyebabkan setiap upaya pengeluaran uang negara berlebihan dengan alasan penggantian sistem secara tahunan akibat pergantian vendor pemenang tender bukan lagi alasan yang tepat. Siapapun peserta tender pemeliharaan sistem harus mampu memelihara sistem yang sudah digunakan. Sehingga dengan penilain kinerja yang menurun akibat gangguan kestabilan sistem layanan publik tersebut bisa menjadi indikasi awal upaya pemborosan uang negara pada proses pemeriksaan oleh Badan Pengawas yang berwenang. 5. Membantu mengingatkan setiap Satker pemilik sistem dan informasi untuk meneliti kembali bahwa kendali sistem telah dikuasai oleh SatKer pemilik sistem, dan tidak ada hak cipta maupun kendali sistem layanan publik yang seenuhnya berada pada vendor, demikian pula bagi bagi penguasaan informasi, kedua faktor tersebut harus dapat dibuktikan bahwa vendor hanya bisa merubah sistem maupun proses informasi dengan sepengetahuan Penanggung jawab sistem dan informasi pada Satker terkait, yang dibuktikan dengan penguasaan hak akses sistm dan informasi oleh pejabat satker yang ditunjuk. 6. Dalam komunikasi data antar lembaga sudah didukung dengan jaringan yang memadai, tidak diperlukan lagi proses layanan satu atap, karena koordinasi tetap dapat dilakukan secara virtual melalui jaringan dan tidak lagi diperlukan dokumen phisik untuk proses layanan dimaksud. 7. Sudah mulai memanfaatkan automated workflow processing untuk mengotomasi prosedur kerja dari pejabat ke pejabat, agar manajemen kinerja berbasis informasi dapat dilakukan sebagai upaya mempermudah pertanggung jawaban kinerja dalam terapan realisasi anggaran berbasis kinerja, 8. Banyak hal lain yang dapat dikembangkan dari situasi ini, sesuai dengan kondisi setempat yang ada. Hal hal diatas kiranya merupakan hal yang sudah akan di tegaskan dalam Peraturan Pelaksana dalam melaksanakan UU ITE, sehingga rekan rekan sudah siap diri sebelum PP tersebut harus dijalankan. Kiranya masukan dan pemikiran ini dapat mengembangkan isnpirasi rekan rekan e-Gov, dalam mengembangkan solusi layanan publik yang lebih baik lagi pada terapan e-Gov di semua lembaga negara, sehingga dapat segera menjadikan Indonesia Makmur dan Berdaulat. Semoga bermanfaat. Wass. Hari S.noegroho
