Yth Rekan2 Pengawal e-Gov, Tahun ini adalah tahun kedua Indonesia membangun sistem layanan publik berstandard Single Window, suatu standar yang menjadi dasar dan syarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara untuk ikut dalam proses pertukaran data antar negara. Dalam hal Indonesia sejak 2 tahun lalu telah bertahap menyesuaikan dan menerapkan standard Single Window bagi layanan publik untuk Customs Clearanace & Cargo release, suatu modul sistem layanan untuk mendukung pelakasanaan Asean Single Window, dan per 1 Juli 2009 Indonesia bersama Malaysia untuk pertama kalinya sebagai negara ASEAN yang memulai pelakasanaan pertukaran data untuk perdagangan antar negara ASEAN..
Standar Single Window yang disyaratkan adalah - a Single submission of data & informastion, dimana data dan informasi hanya boleh sekali di entry kekomputer untuk dipergunakan dan ditambahkan isinya oleh seluruh pelaksana yang terlibat dalam seluruh proses tanpa dibatasi oleh badan atau lembaga pelaksana layanan. - a Single & synchronizing of data & Information, dimana data diproses dalam kesatuan sistem yang selaras tanpa batasan badan atau lembaga pelaksana layanan. dalam hal ini seluruh data yang dipergunakan dalam proses mau tidak mau harus dapat dipertukarkan untuk diproses tanpa batasan modul sistem yang memerlukannya. - a Single Decision Making process, dimana seluruh persetujuan diproses dalam kesatuan layanan, sehingga penerima layanan tidak lagi harus datang dari meja ke meja, karena pesetujuan diberikan oleh para pejabat cukup pada proses komputer. Karena harus dilaksanakan terapan standar single window tersebut dalam proses layanan publik, maka Indonesia harus melakukan penyesuaian layanan terkait Customse Clearance & Cargo Release, yaitu penyesuaian proses bisnis untuk semua layanan perijinan import/export dan layanan pelabuhan, pertukaran data antar Kementrian Lembaga terkait, dan menghapus semua proses persetujuan berbasis dokumen tercetak menjadi proses persetujuan berbasis data elektronik, yang antara lain dipermudah dengan menjalankan otomasi proses bisnis dengan menerapkan Automated WorkFlow Processing systems dalam satu kendali yang dipermudah dengan pembentukan semacam Service Hub / Bus yang merupakan simpul titik temu semua data/ informasi dan kendali proses yang dikenal sebagai Portal INSW. Sesuatu yang sudah lama sering dibahas dan dikaji namun belum pernah bisa diterapkan. dan Alhamdullilah, setelah lewat perdebatan yang alot pada tahun 2008 tercapai titik temu antar 5 kementerian/Badan/ lembaga negara untuk melaksanakannya secara nyata.sehingga terlaksana reformasi biriokrasi layanan dengan otomasi proses layanan perijinan import export bersama untuk di implementasikan pada layanan Customs Clerance, namun sayang hingga saat ini belum dapat dijalankan pada Cargo Release yang sangat tergantung kepada keberhasilan reformasi birokrasi relasi informasi dengan pelaku usaha pada lembaga / kementrian terkait dengan proses maanjemen pergerakan Cargo/barang.. Dampak nyata dari terapan awal tersebut dapat dilihat proses perijinan Import / export, meski belum sempurna, namun sudah dapat menghilangkan proses dari meja ke meja menjadi proses satu loket, baik dengan datang pada loket layanan di K/L terkait bagi mereka yang belum mampu melakukan proses dengan Internet, atau melakukan permohonan langsung melalui Internet. sehingga beberapa perijinan yang semula harus diurus sebulan sebelum import/export dilaksanakan, maka kini untuk proses yang sama dapat dilaksanakan dalam hitungan jam bagi penerima layanan normal, yang dapat dilakukan tanpa mengurangi keamanan proses yang dilakukan dengan menerapkan manajemen risiko. Sayang layanan tanpa loket belum sepenuhnya dapat dilaksanakan, karena peraturan yang berlaku belum sepenuhnya dapat di laksanakan karena masih adanya aturan yang mewajiban penyerahan dokumen phisik pada loket beberapa K/L, meski dokumen eletronik sudah tersedia.dan mungkin ada saat penyerahan dokumen proses elektronik antar Kementrian/lembaga sudah berjalan secara otomatis. Hal yang menjadi penting dengan banyaknya keputusan otomatis oleh sistem adalah keabsahan hukum atas data elektronik, yang bila terjadi masalah harus dapat dibuktikan dengan audit trail yang telah diamankan prosesnya untuk tidak dapat direkayasa, untuk isinya dapat dipertanggung jawabkan oleh pejabat yang pada data audit trail tercatat sebagai pelaksana pembuat keputusan, sehingga password bagi setiap pejabat memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan, Oleh karenanya, dalam hal hasil proses dinyatakan oleh sistem harus di teliti oleh petugas, maka semua bukti yang dibawah oleh penerima layanan harus dapat dibuktikan sesuai dengan data komputer, dalam hal ada perbedaan, maka harus dilakukan proses perbaikan oleh penerbit dokumen karena yang menjadi dasar data paling benar adalah data komputer, dan dokumen phisik hanya boleh dibuat berdasarkan sistem komputer yang ada (dokumen yang tidak sama bisa dinyatakan ASPAL bila isinya tidak sama dengan komputer). Hingga saat ini, memang belum semua ketentuan single submission bisa dijalankan, karena belum ada akses data online kepada data kependudukan dan perijinan yang dimiliki oleh Pemda, Data dari PemDa baru terbatas pada data "Surat Keterangan Asal Barang/COO" yang diterbitkan Dinas Perindustrian & Perdagangan di Pemerintah Daerah, yang sejak 1 juli 2009 sudah mulai dipertukarkan antar negara asean, untuk memeriksa kelayakan asal barang antar negara karena bisa dipalsukan asalnya oleh negara lain yang akan merugikan bukan hanya negara asal barang yang kehilangan devisa tapi juga negera penerima barang yang harus mengeluarkan devisa lebih dari kebutuhan. Dalam hal ini, memang belum semua data SKA dari Pemda dapat dipertukarkan meski sudah tersedia, karena untuk dapat memenuhi syarat hukum, maka seluruh data SKA harus dapat dibuktikan bahwa Dokumen SKA yang diterbitkan oleh PemDa dibuat berdasar data yang ada di sistem (meski secara peraturan yang ada SKA yang ditandatangani sah oleh Pejabat adalah dkumen yang sah, namun bila SKA tersebut diterbitkan diluar sistem komputer maka akan memiliki potensi cacat hukum bila ada masalah antar negara, atau akan merusak citra negara apabila negara penerima data menemukan banyak dokumen yang tidak sama dengan isi data komputer yang diterimanya ). Dampak umum dari single submission of Data & Information adalah pengembalian kewenangan dan tanggung jawab verifikasi data pada masing2 K/L sesuai tupoksi, karena tidak ada lagi verifikasi phisik yang dilakukan oleh K/L lain (kecuali atas data yang belum bisa digunakan yaitu data2 ijin yang diterbitkan umumnya oleh Pemda yang sekarang masih diperiksa phisik sebelum di scan untuk jadi bukti pendukung di komputer) Demikian masukan bagi rekan rekan untuk bisa mengantisipasi atau memperbaiki effisiesni terapan praktis e_gov secara Nasional Semoga bermanfaat. Wass. Hari S,noegroho Note: Selanjutnya saya akan mencoba menulis beberapa hal sejenis yang dapat ditemukan dibalik terapan INSW, dalam batasan proffesional, untuk manfaat dan acuan dalam melakukan perbaikan terapan e-Gov di Indonesia.
