Yth Rekan2 Pengawal e-Gov,

Tahun ini adalah tahun kedua Indonesia membangun sistem layanan publik 
berstandard Single Window, suatu standar yang menjadi dasar dan syarat 
yang harus dipenuhi oleh suatu negara untuk ikut dalam proses pertukaran 
data antar negara. Dalam hal Indonesia sejak 2 tahun lalu telah bertahap 
menyesuaikan dan menerapkan standard Single Window bagi layanan publik 
untuk Customs Clearanace & Cargo release, suatu modul sistem layanan 
untuk mendukung pelakasanaan Asean Single Window, dan per 1 Juli 2009 
Indonesia bersama Malaysia untuk pertama kalinya sebagai negara ASEAN 
yang memulai pelakasanaan pertukaran data untuk perdagangan antar negara 
ASEAN..

Standar Single Window yang disyaratkan adalah
- a Single submission of data & informastion, dimana data dan informasi 
hanya boleh sekali di entry kekomputer untuk dipergunakan dan 
ditambahkan isinya oleh seluruh pelaksana yang terlibat dalam seluruh 
proses tanpa dibatasi oleh badan atau lembaga pelaksana layanan.
- a Single  & synchronizing of data & Information, dimana data diproses 
dalam kesatuan sistem yang selaras tanpa batasan badan atau lembaga 
pelaksana layanan. dalam hal ini seluruh data yang dipergunakan dalam 
proses mau tidak mau harus dapat dipertukarkan untuk diproses tanpa 
batasan modul sistem yang memerlukannya.
- a Single Decision Making process, dimana seluruh persetujuan diproses 
dalam kesatuan layanan, sehingga penerima layanan tidak lagi harus 
datang dari meja ke meja, karena pesetujuan diberikan oleh para pejabat 
cukup pada proses komputer.

Karena harus dilaksanakan terapan standar single window tersebut dalam 
proses layanan publik, maka Indonesia harus melakukan penyesuaian 
layanan terkait Customse Clearance & Cargo Release, yaitu penyesuaian 
proses bisnis untuk semua layanan perijinan import/export dan layanan 
pelabuhan, pertukaran data antar Kementrian Lembaga terkait, dan 
menghapus semua proses persetujuan berbasis dokumen tercetak menjadi 
proses persetujuan berbasis data elektronik, yang antara lain dipermudah 
dengan menjalankan otomasi proses bisnis dengan menerapkan Automated 
WorkFlow Processing systems dalam satu kendali yang dipermudah dengan 
pembentukan semacam Service Hub / Bus yang merupakan simpul titik temu 
semua data/ informasi dan kendali proses yang dikenal sebagai Portal 
INSW. Sesuatu yang sudah lama sering dibahas dan dikaji namun belum 
pernah bisa diterapkan. dan Alhamdullilah, setelah lewat perdebatan yang 
alot pada tahun 2008 tercapai titik temu antar 5 kementerian/Badan/ 
lembaga negara untuk melaksanakannya secara nyata.sehingga terlaksana 
reformasi biriokrasi layanan dengan otomasi proses layanan perijinan 
import export bersama untuk di implementasikan pada layanan Customs 
Clerance, namun sayang hingga saat ini belum dapat dijalankan pada Cargo 
Release yang sangat tergantung kepada keberhasilan reformasi birokrasi 
relasi informasi dengan pelaku usaha pada lembaga / kementrian terkait 
dengan proses maanjemen pergerakan Cargo/barang..

Dampak nyata dari terapan awal tersebut dapat dilihat proses perijinan 
Import / export, meski belum sempurna, namun sudah dapat menghilangkan 
proses dari meja ke meja menjadi proses satu loket, baik dengan datang 
pada loket layanan di K/L terkait bagi mereka yang belum mampu melakukan 
proses dengan Internet, atau melakukan permohonan langsung melalui 
Internet. sehingga beberapa perijinan yang semula harus diurus sebulan 
sebelum import/export dilaksanakan, maka kini untuk proses yang sama 
dapat dilaksanakan dalam hitungan jam bagi penerima layanan normal, yang 
dapat dilakukan tanpa mengurangi keamanan proses yang dilakukan dengan 
menerapkan manajemen risiko. Sayang layanan tanpa loket belum sepenuhnya 
dapat dilaksanakan, karena peraturan yang berlaku belum sepenuhnya dapat 
di laksanakan karena masih adanya  aturan yang mewajiban penyerahan 
dokumen phisik pada loket beberapa K/L, meski dokumen eletronik sudah 
tersedia.dan mungkin ada saat penyerahan dokumen proses elektronik antar 
Kementrian/lembaga sudah berjalan secara otomatis.

Hal yang menjadi penting dengan banyaknya keputusan otomatis oleh sistem 
adalah keabsahan hukum atas data elektronik, yang bila terjadi masalah 
harus dapat dibuktikan dengan audit trail yang telah diamankan prosesnya 
untuk tidak dapat direkayasa, untuk isinya dapat dipertanggung jawabkan 
oleh pejabat yang pada data audit trail tercatat sebagai pelaksana 
pembuat keputusan, sehingga password bagi setiap pejabat memiliki 
kekuatan hukum setara tanda tangan, Oleh karenanya, dalam hal hasil 
proses dinyatakan oleh sistem harus di teliti oleh petugas, maka semua 
bukti yang dibawah oleh penerima layanan harus dapat dibuktikan sesuai 
dengan data komputer, dalam hal ada perbedaan, maka harus dilakukan 
proses perbaikan oleh penerbit dokumen karena yang menjadi dasar data 
paling benar adalah data komputer, dan dokumen phisik hanya boleh dibuat 
berdasarkan sistem komputer yang ada (dokumen yang tidak sama bisa 
dinyatakan ASPAL bila isinya tidak sama dengan komputer).

Hingga saat ini, memang belum semua ketentuan single submission bisa 
dijalankan, karena belum ada akses data online kepada data kependudukan 
dan perijinan yang dimiliki oleh Pemda,
Data dari PemDa baru terbatas pada data "Surat Keterangan Asal 
Barang/COO" yang diterbitkan Dinas Perindustrian & Perdagangan di 
Pemerintah Daerah, yang sejak 1 juli 2009 sudah mulai dipertukarkan 
antar negara asean, untuk memeriksa kelayakan asal barang antar negara 
karena bisa dipalsukan asalnya oleh negara lain yang akan merugikan 
bukan hanya negara asal barang yang kehilangan devisa tapi juga negera 
penerima barang yang harus mengeluarkan devisa lebih dari kebutuhan. 
Dalam hal ini, memang belum semua data SKA dari Pemda dapat 
dipertukarkan meski sudah tersedia, karena untuk dapat memenuhi syarat 
hukum, maka seluruh data SKA harus dapat dibuktikan bahwa Dokumen SKA 
yang diterbitkan oleh PemDa dibuat berdasar data yang ada di sistem 
(meski secara peraturan yang ada SKA yang ditandatangani sah oleh 
Pejabat adalah dkumen yang sah, namun bila SKA tersebut diterbitkan 
diluar sistem komputer maka akan memiliki potensi cacat hukum bila ada 
masalah antar negara, atau akan merusak citra negara apabila negara 
penerima data menemukan banyak dokumen yang tidak sama dengan isi data 
komputer yang diterimanya ).

Dampak umum dari single submission of Data & Information adalah 
pengembalian kewenangan dan tanggung jawab verifikasi data pada masing2 
K/L sesuai tupoksi, karena tidak ada lagi verifikasi phisik yang 
dilakukan oleh K/L lain (kecuali atas data yang belum bisa digunakan 
yaitu data2 ijin yang diterbitkan umumnya oleh Pemda yang sekarang masih 
diperiksa phisik sebelum di scan untuk jadi bukti pendukung di komputer)

Demikian masukan bagi rekan rekan untuk bisa mengantisipasi atau 
memperbaiki effisiesni terapan praktis  e_gov secara Nasional

Semoga bermanfaat.

Wass.
Hari S,noegroho

Note:
Selanjutnya saya akan mencoba menulis beberapa hal sejenis yang dapat 
ditemukan dibalik terapan INSW, dalam batasan proffesional, untuk 
manfaat dan acuan dalam melakukan perbaikan terapan e-Gov  di Indonesia.

Kirim email ke