Siap Pak Bambang,
Akan saya bantu semaksimal mungkin, semoga dapat segera menjadi acuan 
yang bermanfaat.
Wass.
Hari S.noegroho

Ibenk wrote:
>  
>
> Yth. Bp. Hari dan kawan-kawan seperjuangan,
>
>  
>
> Saat ini kami sedang merancang suatu standar dalam bentuk matrix yang 
> diharapkan bisa menjadi acuan integrasi e-government nasional. Memang 
> tidak mudah dan perlu melibatkan banyak pihak. Kami berharap Bapak 
> Hari berkenan memberikan masukan-masukan untuk penuntasannya. Setelah 
> draft terbentuk, Insya Allah kami akan sharing pada beberapa kalangan 
> untuk didiskusikan lebih lanjut. INSW merupakan rujukan yang Insya 
> Allah banyak mewarnai standar e-government yang kami susun.
>
> Terima kasih.
>
>  
>
> Sukses selalu,
>
> Ibenk
>
>  
>
> *From:* [email protected] 
> [mailto:[email protected]] *On Behalf Of *hnoegro
> *Sent:* 24 Agustus 2009 12:26
> *To:* [email protected]
> *Subject:* [eGovIndonesia] layanan single Window dalam terapan e-Gov 
> dan dampaknya (2)
>
>  
>
>  
>
> Yth Rekan rekan Pengawal e-Gov
>
> Melanjutkan update & sharing atas implementasi layanan antar sistem yang
> bisa dikembangkan untuk reformasi birokrasi melalui peran e-Gov,
> sebagaimana yang telah dialami dalam melaksanakan INSW adalah pentingnya
> standarisasi dan harmonisasi data yang dipergunakan secara bersama oleh
> semua Kementrian / lembaga atau bagi e-Local Gov adalah data antar
> kedinasan.
>
> Dalam langkah awal pelaksanaan INSW, faktor paling sulit adalah tidak
> standarnya penggunaan kode dan data yang menjadi acuan dari setiap
> transaksi layanan maupun penggunaan bersama, masing masing KL memiliki
> standarnya sendiri yang tidak mungkin dipertukarkan antar satker maupun
> K/L, yang intuk itu harus dilakukan harmonisasi data utama yang
> diperlukan dalam melaksanakan proses antar K/L.
> Beberapa langkah yang harus dilakukan adalah:
> 1. Menghimpun data elemen yang diperlukan untuk dipertukarkan antar K/L.
> 2. Menghimpun standar pengisian data elemen yang perlu dipertukarkan
> antar K/L, dan membuat analisa Gap atas perbedaan yang terjadi
> 3. Menentukan siapa pemilik setiap data elemen yang dipertukarkan, yaitu
> kementrian / lembaga yang bertanggung jawab atas isi data elemen
> tersebut, dan siapa saja K/L yang memerlukannya.
> 4. Berdasar gap dibuat daftar untuk menjadi bahan basan bagi kelompok
> pemilik dan pengguna dari data elemen yang ada, untuk dibahas standar
> yang disepakati bersama, dan para pemilik data wajib menerima masukan
> dan bisa memenuhi kebutuhan standar yang diperlukan oleh K/L pengguna 
> lain.
>
> Proses ini memerlukan waktu lama untuk tercapai kesepakatan, namun
> dengan penentuan batas waktu akhir kapan harus sudah digunakan, maka
> semua K/L yang terlibat wajib membuat keputusan untuk penyesuaian. Dan
> dalam proses harmonisasi bisa ditemukan adanya benturan antar K/L, namun
> dengan batasan waktu yang diberikan, maka harus bisa dicapapai
> kesepakatan, atau keputusan diserahkan ditingkat yang lebih atas..
> Dalam penentuan standar, sepenuhnya diputuskan oleh K/L pemilik beserta
> penggunanya, dengan mengacu secara maksimal kepada standar Global yang
> dilengkapi dengan beberapa kebutuhan internal yang belum ada pada
> standar global, hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan
> harmonisasi data elemen yang diperlukan dalam rangka pertukaran data
> antar negara (ASW).
> Dalam hal pelaksanaan pembuatan program oleh Vendor, maka vendor haus
> melaksanakan sesuai standar data yang telah ditentukan bersama antar K/L .
>
> Dampak lain yang sangat besar dan mendorong effisiesnsi adalah ketatnya
> persyaratan pembuatan sistem dan pelaksana pemeliharaan sistem, karena
> dengan adanya ketergantungan antar K/L dan standarisasi rantai proses
> dan data antar sistem dan antar KL, maka perlu diperhatikan bahwa:
> - setiap vendor pembuat aplikasi dalam suatu K/L wajib:
> 1. melengkapi sistem yang ada dengan dokumentasi dan petunjuk
> pemeliharaan yang akurat, agar sistem yang dibuat bisa dipelihara oleh
> siapapun yang menjadi pelaksana pemeliharaan sistem.
> 2. Password atas aplikasi dan database tidak boleh dibawah kendali
> vendor, harus dibawah kendali penanggung jawab sistem & informasi dari
> K/L terkait, atau setidaknya password dapat dibagi menjadi dua antara
> pejabat K/L dan Vendor, yang hanya bisa dipakai bila keduanya sama sama
> memasukkan password, sehingga terjadi dual control..
> 3.Data dan aplikasi tidak boleh di hosting diluar area kendali K/L
> pemilik sistem, karena tidak boleh ada gangguan layanan INSW bila
> terjadi gangguan hubungan KL peserta INSW dengan vendornya..
>
> Sedangkan untuk setiap Vendor pemenang pemeliharaan sistem disetiap K/L
> memiliki kewajiban:
> 1. Memiliki kemampuan meneruskan pemeliharaan sistem, sehingga tidak ada
> gangguan operasi pada saat peralihan kendali pemeliharaan.
> 2. Tidak boleh melakukan perubahan sistem yang sudah layak guna dan
> stabil yang bisa mengganggu layanan INSW, tanpa alasan yang bisa
> dibuktikan kepentingannya bagi pengamanan dan penghematan biaya.
>
> Akibat dari kondisi ini, diperkirakan diperlukan penyempurnaan sistem
> penganggaran utuk dimungkinkan adanya kontrak multiyears bila
> kompleksitas kebutuhan sistem membutuhkan keahlian yang tidak mudah
> diperoleh dari setiap Vendor yang ada..
>
> Demikian tambahan masukan hari ini.
> semoga bermanfaat bagi pengembangan inspirasi dalam terapan e-Gov.
>
> Wass.
> Hari S.noegroho
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG - www.avg.com
> Version: 8.5.409 / Virus Database: 270.13.64/2319 - Release Date: 
> 08/23/09 18:03:00
>
> 
> ------------------------------------------------------------------------
>
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG - www.avg.com 
> Version: 8.5.409 / Virus Database: 270.13.65/2322 - Release Date: 08/23/09 
> 18:03:00
>
>   

Kirim email ke