Siap Pak Bambang, Akan saya bantu semaksimal mungkin, semoga dapat segera menjadi acuan yang bermanfaat. Wass. Hari S.noegroho
Ibenk wrote: > > > Yth. Bp. Hari dan kawan-kawan seperjuangan, > > > > Saat ini kami sedang merancang suatu standar dalam bentuk matrix yang > diharapkan bisa menjadi acuan integrasi e-government nasional. Memang > tidak mudah dan perlu melibatkan banyak pihak. Kami berharap Bapak > Hari berkenan memberikan masukan-masukan untuk penuntasannya. Setelah > draft terbentuk, Insya Allah kami akan sharing pada beberapa kalangan > untuk didiskusikan lebih lanjut. INSW merupakan rujukan yang Insya > Allah banyak mewarnai standar e-government yang kami susun. > > Terima kasih. > > > > Sukses selalu, > > Ibenk > > > > *From:* [email protected] > [mailto:[email protected]] *On Behalf Of *hnoegro > *Sent:* 24 Agustus 2009 12:26 > *To:* [email protected] > *Subject:* [eGovIndonesia] layanan single Window dalam terapan e-Gov > dan dampaknya (2) > > > > > > Yth Rekan rekan Pengawal e-Gov > > Melanjutkan update & sharing atas implementasi layanan antar sistem yang > bisa dikembangkan untuk reformasi birokrasi melalui peran e-Gov, > sebagaimana yang telah dialami dalam melaksanakan INSW adalah pentingnya > standarisasi dan harmonisasi data yang dipergunakan secara bersama oleh > semua Kementrian / lembaga atau bagi e-Local Gov adalah data antar > kedinasan. > > Dalam langkah awal pelaksanaan INSW, faktor paling sulit adalah tidak > standarnya penggunaan kode dan data yang menjadi acuan dari setiap > transaksi layanan maupun penggunaan bersama, masing masing KL memiliki > standarnya sendiri yang tidak mungkin dipertukarkan antar satker maupun > K/L, yang intuk itu harus dilakukan harmonisasi data utama yang > diperlukan dalam melaksanakan proses antar K/L. > Beberapa langkah yang harus dilakukan adalah: > 1. Menghimpun data elemen yang diperlukan untuk dipertukarkan antar K/L. > 2. Menghimpun standar pengisian data elemen yang perlu dipertukarkan > antar K/L, dan membuat analisa Gap atas perbedaan yang terjadi > 3. Menentukan siapa pemilik setiap data elemen yang dipertukarkan, yaitu > kementrian / lembaga yang bertanggung jawab atas isi data elemen > tersebut, dan siapa saja K/L yang memerlukannya. > 4. Berdasar gap dibuat daftar untuk menjadi bahan basan bagi kelompok > pemilik dan pengguna dari data elemen yang ada, untuk dibahas standar > yang disepakati bersama, dan para pemilik data wajib menerima masukan > dan bisa memenuhi kebutuhan standar yang diperlukan oleh K/L pengguna > lain. > > Proses ini memerlukan waktu lama untuk tercapai kesepakatan, namun > dengan penentuan batas waktu akhir kapan harus sudah digunakan, maka > semua K/L yang terlibat wajib membuat keputusan untuk penyesuaian. Dan > dalam proses harmonisasi bisa ditemukan adanya benturan antar K/L, namun > dengan batasan waktu yang diberikan, maka harus bisa dicapapai > kesepakatan, atau keputusan diserahkan ditingkat yang lebih atas.. > Dalam penentuan standar, sepenuhnya diputuskan oleh K/L pemilik beserta > penggunanya, dengan mengacu secara maksimal kepada standar Global yang > dilengkapi dengan beberapa kebutuhan internal yang belum ada pada > standar global, hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan > harmonisasi data elemen yang diperlukan dalam rangka pertukaran data > antar negara (ASW). > Dalam hal pelaksanaan pembuatan program oleh Vendor, maka vendor haus > melaksanakan sesuai standar data yang telah ditentukan bersama antar K/L . > > Dampak lain yang sangat besar dan mendorong effisiesnsi adalah ketatnya > persyaratan pembuatan sistem dan pelaksana pemeliharaan sistem, karena > dengan adanya ketergantungan antar K/L dan standarisasi rantai proses > dan data antar sistem dan antar KL, maka perlu diperhatikan bahwa: > - setiap vendor pembuat aplikasi dalam suatu K/L wajib: > 1. melengkapi sistem yang ada dengan dokumentasi dan petunjuk > pemeliharaan yang akurat, agar sistem yang dibuat bisa dipelihara oleh > siapapun yang menjadi pelaksana pemeliharaan sistem. > 2. Password atas aplikasi dan database tidak boleh dibawah kendali > vendor, harus dibawah kendali penanggung jawab sistem & informasi dari > K/L terkait, atau setidaknya password dapat dibagi menjadi dua antara > pejabat K/L dan Vendor, yang hanya bisa dipakai bila keduanya sama sama > memasukkan password, sehingga terjadi dual control.. > 3.Data dan aplikasi tidak boleh di hosting diluar area kendali K/L > pemilik sistem, karena tidak boleh ada gangguan layanan INSW bila > terjadi gangguan hubungan KL peserta INSW dengan vendornya.. > > Sedangkan untuk setiap Vendor pemenang pemeliharaan sistem disetiap K/L > memiliki kewajiban: > 1. Memiliki kemampuan meneruskan pemeliharaan sistem, sehingga tidak ada > gangguan operasi pada saat peralihan kendali pemeliharaan. > 2. Tidak boleh melakukan perubahan sistem yang sudah layak guna dan > stabil yang bisa mengganggu layanan INSW, tanpa alasan yang bisa > dibuktikan kepentingannya bagi pengamanan dan penghematan biaya. > > Akibat dari kondisi ini, diperkirakan diperlukan penyempurnaan sistem > penganggaran utuk dimungkinkan adanya kontrak multiyears bila > kompleksitas kebutuhan sistem membutuhkan keahlian yang tidak mudah > diperoleh dari setiap Vendor yang ada.. > > Demikian tambahan masukan hari ini. > semoga bermanfaat bagi pengembangan inspirasi dalam terapan e-Gov. > > Wass. > Hari S.noegroho > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG - www.avg.com > Version: 8.5.409 / Virus Database: 270.13.64/2319 - Release Date: > 08/23/09 18:03:00 > > > ------------------------------------------------------------------------ > > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG - www.avg.com > Version: 8.5.409 / Virus Database: 270.13.65/2322 - Release Date: 08/23/09 > 18:03:00 > >
