Yth Bpk Hari S.noegroho. Terima kasih atas penjelasannya yang sangat informatif dan detail. Saya sangat setuju sekali dengan pendapat bapak seperti yang saya tulis lagi seperti di bawah :
"Saya berpendapat silahkan mereka membantu mempersiapkan sarananya saja, namun tidak perlu terlibat banyak dalam penentuan kebijakan negara dan manajemen perubahan, Bangsa Indonesia sebenarnya lebih tahu apa yang harus dilakukan oleh Bangsanya sendiri, Cukup dengan komitmen politik dari para pimpinan negara untuk melakukan reformasi Birokrasi maka para ahli dinegara ini akan bisa merubah dan menjadikan jauh ebih baik dari apa yang bisa mereka berikan" Saya sangat kagum dengan pendapat Bapak di atas, karena selama ini Indonesia sering di bantu negara donor melalui program load ICT tetapi sebenarnya mereka memanfaatkan Indonesia untuk mengatur dan bahkan mengambil informasi yang ada di kami karena mereka juga ikut mengembangkan containya sekaligus. Menurut saya pribadi ini adalah yang sangat berbahaya karena Contain yang mengandung informasi jauh lebih mahal harganya dari pada sarana Hardware maupun software yang mereka berikan ke kita. Menurut saya sebaiknya program Loan ICT yang ada di Indonesia di stop saja, karena bangsa kita sudah banyak yang jago untuk mendevelopment berbagai macam aplikasi, kalau sarana ok seperti ide Bpk, dan harus juga di perhatikan bahwa life time ICT sangat pendek sehingga secara hitungan busines tidak mungkin di biayai oleh pinjaman yang jangka panjang dengan gross periodenya : 10 thn baru tahun ke 11 membayar kriditnya sementara alatnya sudah pada tidak di pakai lagi atau kedaluwarsa. Berkaitan dengan pengalaman saya mengurus NIK di bea cukai, dengan terpaksa saya tidak bisa memberikan nama perusahaan karena saya membantu usaha Istri saya yang Gaptek Akan ICT, kalau saya kasih tahu dan bapak laporkan ke Dirjen Bea Cukai, besoknya di datangi Bea Cukai dan di obok-obok dan di Audit macem-macem. Pengalami ini sudah sering terjadi kalau pengusaha komplain ke Kantor Pelayanan Pemerintah, pasti jawaban mereka sama seperti yang Bpk E-mail. Saya kira kalau mau tahu kondisi sebenarnya isu di luar ttg hal tersebut diatas sudah menjadi rahasia umum dan tidak perlu di detailkan lagi. kalau memang mau memperbaiki pelayanan yang di koreksi saja apa yang kurang untuk di perbaiki lebih bagus lagi. Kan sekarang jamannya era keterbukaan. Ada yang tanya ttg saya : Saya adalah pegawai negeri level bawah yang prihatin terhap pelayanan pemerintah, NIK : Nomor Induk Kepabeanan bukan Nomor Induk Kependudukan. Thanks Putra Yth Bung Putra, > > Terima kasih atas masukannya yang kami selalu perlukan untuk membangun > dan melaksanakan reformasi birokrasi secara tuntas. > > Sangat menarik sekali masukan anda untuk kami teliti dan menjadi masukan > Lembaga negara pelaksana layanan publik terkait. > > Dari paparan tersebut, _/dapat dipastikan bahwa modul NIK atau Nomor > Identitas Kepabeanan dari DJ BC yang dimaksud diluar layanan transaksi > import export yang ada dibawah INSW/_., sehingga berada diluar kendali > TimLak INSW, yang merupakan Tim Pelaksana lintas sektoral dalam > melaksanakan proses transaksi Import Export untuk percepatan arus barang, > Fasilitas NIK tersebut merupakan fasilitas internal DJBC, yang merupakan > aplikasi online biasa dan tidak memeprgunakan automated workflow karena > terkait dengan referensi dari banyak lembaga lain yang diperlukan > sebelum NIK di setujui. dimana menerbitkan NIK tersebut yang > sepengetahuan saya prosesnya membutuhkan penelitian kelayakan bahwa > pemohon memang layak memperoleh NIK dan tidak terkait dengan > permasalahan dan penyimpangan yang pernah terjadi. Sehingga dapat > dimaklumi bila tidak semua permohonan NIK bisa disetujui, dan proses > verifikasi dan persetujuannya membutuhkan penelitian yang cukup lama > dengan hak persetujuannyapun tidak didelegasikan ke tingkat yang lebih > rendah. > > Perlu diketahui, saat ini Layanan INSW dilaksanakan bagi layanan terkait > percepatan proses transaksi import-export, yang hanya diberikan kepada > Importir/exportir terdaftar yang telah mendapatkan hak akses ke Portal > INSW, dan untuk melaksanakan transaksi Import Export secara online > dengan mempergunakan fasilitas yang tersedia di www,insw,go,id. > > Dalam pelaksanaan INSW memang masih belum sepenuhnya sempurna, karena > untuk mempergunakan semua fasilitas masih membutuhkan regristasi awal > untuk memperoleh hak akses ke masing masing instansi terkait, yang saat > ini dalam proses untuk dipersatukan segera dengan pendekatan > single-sign-on ke semua sistem instansi terkait melalui portal INSW , > sebagai bentuk nyata dalam memenuhi persyaratan single submission of > Data & Information > > Masukan ini akan saya teruskan ke pejabat terkait di DJBC untuk menjadi > masukan perbaikan, namun diyakini tidak akan dapat dilaksanakan dalam > waktu cepat selama proses informasi yang menjadi sumber verifikasi > khususnya yang diterbitkan oleh Pemda Belum dapat diakses secara online. > > > Hal yang menarik dan saya berterima kasih karena uraian ini telah > menimbulkan inspirasi kami dalam memperbaiki fasilitas INSW, yaitu untuk > bisa mengatasi masalah penggunaan komputer di daerah yang masih akses > Internet terbatas dan kurang baik kualtasnya, yang diperkirakan dapat > dilakukan dengan membuatkan solusi data entry offline agar pengguna > terhindar dari gagalnya proses data entry akibat jaringan internet yang > kurang baik. > > Kiranya komunikasi seperti ini dapat dijalin terus dalam untuk menjadi > masukan dalam melakukan perbaikan, dan menyempurnakan kami dalam > melakukan manajemen perubahan. > > Perlu untuk diketahui , bahwa saya bukan PNS atau pejabat Pemerintah, > saya pensiunan swasta dengan pengalaman praktisi kepemimpunan perusahaan > dan dalam terapan sistem informasi lebih dari 30 tahun, yang telah > tergerak menjadi pekerja sosial dilingkungan pemerintahan , untuk secara > nyata ikut bekerja (bukan hanya bicara) melakukan perbaikan dengan > mendampingi para abdi negara yang memiliki kemampuan yang dapat > diandalkan dan memiliki niat kuat untuk perbaikan, agar berani melakukan > tindak nyata perbaikan bagi Bangsa & Negaranya, > > Demikian kiranya duduk perkara untuk bisa dipahami, dan terima kasih > atas masukan untuk perbaikan, > Untuk itu pula dimohon kesertaan komunitas praktisi e-Gov, baik bantuan > pemikiran dan masukan membangun, untuk dapat ikut melakukan perbaikan > dan menciptakan iklim kemandirian, yang akan membawa kita mampu > memperbaiki Bangsa dan menjadi Tuan diNegara kita sendiri. > > Semoga bermanfaat. > > Wassalam, > Hari S.noegroho. > > CATATAN KHUSUS: > /MENGENAI PENDAPAT WORLDBANK yang diungkapkan, dapat kami buktikan bahwa > hasil penelitian tersebut tidak akan terjadi apabila negera berkembang > seperti Indonesia tidak bergantung kepada pihak asing yang kurang > memiliki pengalaman untuk terapan sistem informasi dalam budaya Indonesia. > Saya berpendapat silahkan mereka membantu mempersiapkan sarananya saja, > namun tidak perlu terlibat banyak dalam penentuan kebijakan negara dan > manajemen perubahan, > Bangsa Indonesia sebenarnya lebih tahu apa yang harus dilakukan oleh > Bangsanya sendiri, Cukup dengan komitmen politik dari para pimpinan > negara untuk melakukan reformasi Birokrasi maka para ahli dinegara ini > akan bisa merubah dan menjadikan jauh ebih baik dari apa yang bisa > mereka berikan.. > Berdasar apa yang telah dilakukan oleh INSW, telah telah buktikan bahwa > banyak konsultan dunia yang datang di Indonesia dengan dibiayai hutang > negara ternyata tidak memiliki pengetahuan yang memadai untuk diterapkan > di Indonesia, sehingga mereka lebih banyak belajar disini, dan aplikasi > yang mereka usulkan umumnya memang sangat istimewa dalam presentasi > maupun dokumentasi, namun tidak dalam terapan, sehingga bila kita ungkap > secara jujur , banyak proyek yang dibuat para ahli dunia telah gagal di > implementasi, oleh karenanya dalam terapan INSW kami sepenuhnya > mengandalkan keahlian Bangsa Sendiri untuk melakukan perbaikan nyata > yang bisa dilakukan secara hemat... > Dengan semangat dan apa yang telah dilaksanakan melaluai NSW tersebut , > ternyata menimbulkan keresahan banyak oknum yang berkepentingan dengan > pemberian hutang bagi Indonesia, hal ini bisa dibuktikan dari pengakuan > beberapa Vendor software asing sempat datang ke Indonesia atau > menawarkan solusi melalui beberapa perusahaan mitranya di INdonesia, > untuk menawarkan solusi sistem aplikasi NSW, semua upaya tawaran > tersebut terjadi karena mereka mendapat masukan dari beberapa oknum > konsultan asing yang mengissuekan bahwa aplikasi NSW di Indonesia telah > gagal, dan mereka umumnya terkejut ketika datang dan melihat sendiri > bagaimana aplikasi INSW telah beroperasi menangani transaksi import di > beberapa pelabuhan utama, dan per 1 juli telah mulai dengan terapan > export di Tanjung Perak Surabaya. > / > > putra wrote: >> >> >> Yth Bpk Hari S Noegroho, >> >> Kalau baca penjelasan Bapak kelihatannya ke depan untuk import dan >> export >> akan menjadi sangat mudah sekali dengan menerapkan sistem NSW yang saat >> ini sudah di terapkan oleh Beas Cukai, mudah mudahan bisa cepat >> terwujud. >> >> Kebetulan saya punya pengalaman menarik pada saat melakukan pendaftaran >> on >> line melalui NSW untuk pengurusan NIK. Banyak sekali kolom isian yang >> harus di isi oleh pemohon, dan saya tidak yakin apa informasi yang di >> minta apa benar benar bermanfaat atau tidak bagi BC, sehingga untuk >> memasukan data saja harus saya lakukan pada waktu subuh agar koneksi >> internet tidak terputus di tengah jalan saat sedang asyik memasukan data >> pada kolom isian. Saya melakukan pendaftaran Online pada akhir November >> 2008. Setelah pendaftaran on line maka saya dapat No Registrasi dan >> kemudian dapat informasi dari Bea Cukai bahwa akan ada verifikasi >> Lapangan. Setelah di Verifikasi Lapangan ada beberapa koreksi yang perlu >> di perbaiki, dan ke mudian kami perbaiki. Setelah melakukan perbaikan >> dokumen kami kirim ke Bea Cukai lagi dan setelah itu tidak ada khabar >> sama >> sekali. Kami mencoba menghubungi tlp ke bea cukai di Jkt tidak ada yang >> angkat. AKhirnya kami ke Jakarta dan informasi dari petugas bea cukai >> bahwa data kami hilang secara otomatis. Akhir nya kami memasukan data >> lagi >> dan di lakukan verifikasi lapangan yang ke dua. Ternyata yang di sebut >> dengan sistem workflow dalam sistem aplikasi NSW adalah kita harus >> datang >> sendiri ke Jakarta untuk menanyakan prosesnya sudah sampai dimana ke >> Bagian Informasi, karena kalau di telphon juga tidak di angkat. Setelah >> melalui proses yang panjang dan melelahkan akhirnya kami menerima NIK >> pada >> bulan Juni 2009 kalau di hitung sekitar 6 Bulan baru selesai. Saya >> berpikir ini mungkin sistem On Line yang terhebat di dunia dengan >> memecahkan rekor lama pengurusan hingga sampai 6 bulan. Ternyata setelah >> tanya dan kasak kasuk kalau kita mengurusnya polosan memang sangat lama >> tapi kalau ada isinya bisa 1 minggu selesai. >> >> Kemudian saya berpikir lagi ini adalah masalah klasik yang tidak bisa di >> hilangkan di lingkungan oknum aparat yang mempunyai kewenangan untuk >> pengurusan dokumen. >> >> Ada permasalahan besar Sistem Aplikasi yang di bangun oleh pemerintah >> terutama berkaitan dengan pelayanan perijinan, yaitu TIDAK PERNAH DI >> PIKIRKAN CHANGE MANAGEMENT. Selalu Pemerintah membangun Sistim Aplikasi >> yang kalau kita bayangkan akan sangat canggih banget kalau mendengar >> penjelasannya yang muluknya sampai selangit, tapi begitu di terapkan >> dilapangan menjadi sangat menyedihkan. Budaya mengurus perijinan pakai >> "isi" adalah salah satu problem change management yang tidak pernah di >> perhatikan dan di laksanakan. Ada baiknya pemerintah belajar change >> management ke perusahaan perbank an yang telah menerapkan dengan baik. >> >> Ada laporan dari Bank Dunia untuk Negara berkembang bahwa aplikasi yang >> di >> bangun oleh pemerintah yang berhasil hanya 20%, yang 50 % selesai sistem >> aplikasinya tapi di tengah jalan berhenti dan tidak di rawat, dan 30 % >> sistem tidak sampai selesai dan tidak jalan. Menyedihkan sekali......... >> >> Terima Kasih. >> >From Putra >> >> > Yth Rekan2 Pengawal e-Gov, >> > >> > Tahun ini adalah tahun kedua Indonesia membangun sistem layanan publik >> > berstandard Single Window, suatu standar yang menjadi dasar dan syarat >> > yang harus dipenuhi oleh suatu negara untuk ikut dalam proses >> pertukaran >> > data antar negara. Dalam hal Indonesia sejak 2 tahun lalu telah >> bertahap >> > menyesuaikan dan menerapkan standard Single Window bagi layanan publik >> > untuk Customs Clearanace & Cargo release, suatu modul sistem layanan >> > untuk mendukung pelakasanaan Asean Single Window, dan per 1 Juli 2009 >> > Indonesia bersama Malaysia untuk pertama kalinya sebagai negara ASEAN >> > yang memulai pelakasanaan pertukaran data untuk perdagangan antar >> negara >> > ASEAN.. >> > >> > Standar Single Window yang disyaratkan adalah >> > - a Single submission of data & informastion, dimana data dan >> informasi >> > hanya boleh sekali di entry kekomputer untuk dipergunakan dan >> > ditambahkan isinya oleh seluruh pelaksana yang terlibat dalam seluruh >> > proses tanpa dibatasi oleh badan atau lembaga pelaksana layanan. >> > - a Single & synchronizing of data & Information, dimana data diproses >> > dalam kesatuan sistem yang selaras tanpa batasan badan atau lembaga >> > pelaksana layanan. dalam hal ini seluruh data yang dipergunakan dalam >> > proses mau tidak mau harus dapat dipertukarkan untuk diproses tanpa >> > batasan modul sistem yang memerlukannya. >> > - a Single Decision Making process, dimana seluruh persetujuan >> diproses >> > dalam kesatuan layanan, sehingga penerima layanan tidak lagi harus >> > datang dari meja ke meja, karena pesetujuan diberikan oleh para >> pejabat >> > cukup pada proses komputer. >> > >> > Karena harus dilaksanakan terapan standar single window tersebut dalam >> > proses layanan publik, maka Indonesia harus melakukan penyesuaian >> > layanan terkait Customse Clearance & Cargo Release, yaitu penyesuaian >> > proses bisnis untuk semua layanan perijinan import/export dan layanan >> > pelabuhan, pertukaran data antar Kementrian Lembaga terkait, dan >> > menghapus semua proses persetujuan berbasis dokumen tercetak menjadi >> > proses persetujuan berbasis data elektronik, yang antara lain >> dipermudah >> > dengan menjalankan otomasi proses bisnis dengan menerapkan Automated >> > WorkFlow Processing systems dalam satu kendali yang dipermudah dengan >> > pembentukan semacam Service Hub / Bus yang merupakan simpul titik temu >> > semua data/ informasi dan kendali proses yang dikenal sebagai Portal >> > INSW. Sesuatu yang sudah lama sering dibahas dan dikaji namun belum >> > pernah bisa diterapkan. dan Alhamdullilah, setelah lewat perdebatan >> yang >> > alot pada tahun 2008 tercapai titik temu antar 5 kementerian/Badan/ >> > lembaga negara untuk melaksanakannya secara nyata.sehingga terlaksana >> > reformasi biriokrasi layanan dengan otomasi proses layanan perijinan >> > import export bersama untuk di implementasikan pada layanan Customs >> > Clerance, namun sayang hingga saat ini belum dapat dijalankan pada >> Cargo >> > Release yang sangat tergantung kepada keberhasilan reformasi birokrasi >> > relasi informasi dengan pelaku usaha pada lembaga / kementrian terkait >> > dengan proses maanjemen pergerakan Cargo/barang.. >> > >> > Dampak nyata dari terapan awal tersebut dapat dilihat proses perijinan >> > Import / export, meski belum sempurna, namun sudah dapat menghilangkan >> > proses dari meja ke meja menjadi proses satu loket, baik dengan datang >> > pada loket layanan di K/L terkait bagi mereka yang belum mampu >> melakukan >> > proses dengan Internet, atau melakukan permohonan langsung melalui >> > Internet. sehingga beberapa perijinan yang semula harus diurus sebulan >> > sebelum import/export dilaksanakan, maka kini untuk proses yang sama >> > dapat dilaksanakan dalam hitungan jam bagi penerima layanan normal, >> yang >> > dapat dilakukan tanpa mengurangi keamanan proses yang dilakukan dengan >> > menerapkan manajemen risiko. Sayang layanan tanpa loket belum >> sepenuhnya >> > dapat dilaksanakan, karena peraturan yang berlaku belum sepenuhnya >> dapat >> > di laksanakan karena masih adanya aturan yang mewajiban penyerahan >> > dokumen phisik pada loket beberapa K/L, meski dokumen eletronik sudah >> > tersedia.dan mungkin ada saat penyerahan dokumen proses elektronik >> antar >> > Kementrian/lembaga sudah berjalan secara otomatis. >> > >> > Hal yang menjadi penting dengan banyaknya keputusan otomatis oleh >> sistem >> > adalah keabsahan hukum atas data elektronik, yang bila terjadi masalah >> > harus dapat dibuktikan dengan audit trail yang telah diamankan >> prosesnya >> > untuk tidak dapat direkayasa, untuk isinya dapat dipertanggung >> jawabkan >> > oleh pejabat yang pada data audit trail tercatat sebagai pelaksana >> > pembuat keputusan, sehingga password bagi setiap pejabat memiliki >> > kekuatan hukum setara tanda tangan, Oleh karenanya, dalam hal hasil >> > proses dinyatakan oleh sistem harus di teliti oleh petugas, maka semua >> > bukti yang dibawah oleh penerima layanan harus dapat dibuktikan sesuai >> > dengan data komputer, dalam hal ada perbedaan, maka harus dilakukan >> > proses perbaikan oleh penerbit dokumen karena yang menjadi dasar data >> > paling benar adalah data komputer, dan dokumen phisik hanya boleh >> dibuat >> > berdasarkan sistem komputer yang ada (dokumen yang tidak sama bisa >> > dinyatakan ASPAL bila isinya tidak sama dengan komputer). >> > >> > Hingga saat ini, memang belum semua ketentuan single submission bisa >> > dijalankan, karena belum ada akses data online kepada data >> kependudukan >> > dan perijinan yang dimiliki oleh Pemda, >> > Data dari PemDa baru terbatas pada data "Surat Keterangan Asal >> > Barang/COO" yang diterbitkan Dinas Perindustrian & Perdagangan di >> > Pemerintah Daerah, yang sejak 1 juli 2009 sudah mulai dipertukarkan >> > antar negara asean, untuk memeriksa kelayakan asal barang antar negara >> > karena bisa dipalsukan asalnya oleh negara lain yang akan merugikan >> > bukan hanya negara asal barang yang kehilangan devisa tapi juga negera >> > penerima barang yang harus mengeluarkan devisa lebih dari kebutuhan. >> > Dalam hal ini, memang belum semua data SKA dari Pemda dapat >> > dipertukarkan meski sudah tersedia, karena untuk dapat memenuhi syarat >> > hukum, maka seluruh data SKA harus dapat dibuktikan bahwa Dokumen SKA >> > yang diterbitkan oleh PemDa dibuat berdasar data yang ada di sistem >> > (meski secara peraturan yang ada SKA yang ditandatangani sah oleh >> > Pejabat adalah dkumen yang sah, namun bila SKA tersebut diterbitkan >> > diluar sistem komputer maka akan memiliki potensi cacat hukum bila ada >> > masalah antar negara, atau akan merusak citra negara apabila negara >> > penerima data menemukan banyak dokumen yang tidak sama dengan isi data >> > komputer yang diterimanya ). >> > >> > Dampak umum dari single submission of Data & Information adalah >> > pengembalian kewenangan dan tanggung jawab verifikasi data pada >> masing2 >> > K/L sesuai tupoksi, karena tidak ada lagi verifikasi phisik yang >> > dilakukan oleh K/L lain (kecuali atas data yang belum bisa digunakan >> > yaitu data2 ijin yang diterbitkan umumnya oleh Pemda yang sekarang >> masih >> > diperiksa phisik sebelum di scan untuk jadi bukti pendukung di >> komputer) >> > >> > Demikian masukan bagi rekan rekan untuk bisa mengantisipasi atau >> > memperbaiki effisiesni terapan praktis e_gov secara Nasional >> > >> > Semoga bermanfaat. >> > >> > Wass. >> > Hari S,noegroho >> > >> > Note: >> > Selanjutnya saya akan mencoba menulis beberapa hal sejenis yang dapat >> > ditemukan dibalik terapan INSW, dalam batasan proffesional, untuk >> > manfaat dan acuan dalam melakukan perbaikan terapan e-Gov di >> Indonesia. >> > >> > >> >> >> ------------------------------------------------------------------------ >> >> >> No virus found in this incoming message. >> Checked by AVG - www.avg.com >> Version: 8.5.409 / Virus Database: 270.13.65/2324 - Release Date: >> 08/24/09 12:55:00 >> >> >
