Yth. Rekan-rekan eGov,
Saya sedang mempersiapkan SPT Pajak. Iseng lihat website pajak.go.id untuk
lihat bila ada aturan-aturan baru.
Dulu waktu masih di Jakarta, Saya ngga pernah begitu khawatir Pajak Penghasilan
Konsultan dipotong besar sekali, karena Saya pikir semua dikenakan besaran yang
sama.
Setelah Setahun di beberapa Negeri Orang, pajak untuk jasa konsultan Saya jauh
sekali dengan di Indonesia.
Yang paling rendah di Singapore, hanya 20%.... Kalau Saya apply jadi Permanent
Resident, bisa lebih rendah lagi....
Kata teman-teman bule Saya, Singapore butuh Talenta-talenta yang bagus untuk
masuk ke Negeri-nya.
Income Tax di Singapore menurut mereka yang paling rendah di Dunia....
Saya ngga tahu. Belum pernah mencari tahu dan membandingkan.
Yang menjadi pertanyaan Saya, apa dasar dari pengenaan Pajak kita yang 50% itu,
ya...? Apalagi PTKP-nya kecil.
Terus terang.., diluar aspek fiskal pemerintah dan ke-"PATRIOT"-an, Saya jadi
"Tidak Tertarik" untuk jadi Konsultan di Negeri Sendiri (lagi...)
Kecuali Saya bisa "cari cara" mark-up Biaya Jasa Saya...., tapi Saya jadi orang
"Ngga Bener", khan...??
Istri dan Anak jadi makan yang ngga halal....
Mungkin ada yang bisa bantu menjelaskan dasar 50% itu....? Kenapa Pemerintah
"minta" sebesar itu, ya?
Atau mungkin saya yang salah menterjemahkan informasi di website Pajak tsb?
Terima kasih sebelumnya dan Selamat Berakhir Pekan.
Salam,
Sulzer Jusman